Eranusantara.co – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) baru-baru ini menyuarakan keprihatinan mendalam terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Secara khusus, YLKI menyoroti ketentuan pembatasan biaya platform maksimal 8% dan mendesak para penyedia aplikasi transportasi daring untuk tidak menjadikan regulasi ini sebagai celah untuk menaikkan tarif atau membebankan biaya tambahan kepada konsumen. Kebijakan ini, menurut YLKI, harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen secara menyeluruh.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa pemerintah wajib memastikan pengaturan biaya platform tidak justru menciptakan masalah baru bagi masyarakat pengguna layanan. Penetapan batas biaya platform sebesar 8% harus diikuti dengan pengawasan yang ketat dan efektif. Ia khawatir, alih-alih menata ekosistem, regulasi ini justru memicu praktik-praktik yang merugikan konsumen, seperti penambahan biaya tersembunyi, kenaikan tarif yang tidak wajar, atau bahkan penurunan kualitas layanan. Rio menekankan, dampak negatif tersebut harus dihindari demi menjaga kepercayaan dan keterjangkauan transportasi daring.

Lebih lanjut, Rio Priambodo mengingatkan agar pembatasan biaya platform hingga 8% tidak dijadikan alasan oleh perusahaan aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan cara membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada para pengguna. "Jangan sampai penurunan potensi pendapatan atau profitabilitas perusahaan akibat kebijakan ini justru direspons dengan mencari celah bisnis baru yang merugikan masyarakat," ujarnya. Pemerintah, menurut YLKI, memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa kebijakan ini tidak berujung pada peningkatan biaya layanan dan berkurangnya aksesibilitas transportasi daring bagi masyarakat luas.
YLKI juga mendorong agar penyusunan peraturan turunan, khususnya yang berkaitan dengan tarif transportasi daring, melibatkan unsur konsumen secara bermakna. Pengaturan tarif tidak boleh hanya menjadi ruang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha semata, melainkan harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara berimbang. Ini mencakup keberlanjutan usaha bagi aplikator, keterjangkauan layanan bagi masyarakat, serta kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring tanpa terbebani biaya yang berlebihan. Partisipasi konsumen sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan hak-hak mereka.
Selain masalah tarif, YLKI juga menyoroti aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen yang tidak boleh dikompromikan. Pemerintah diminta untuk mengawasi implementasi pembatasan biaya platform 8% agar tidak mendorong aplikator mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan. Penyesuaian model bisnis atau efisiensi operasional perusahaan tidak boleh dijadikan dalih untuk mengurangi kualitas layanan, melemahkan sistem pengaduan, atau mengabaikan perlindungan pengguna. Berapa pun besaran biaya platform yang ditetapkan, hak konsumen atas layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat harus tetap menjadi prioritas utama. Efisiensi bisnis adalah tanggung jawab perusahaan, bukan beban yang harus ditanggung konsumen.
Terakhir, YLKI mendesak seluruh perusahaan penyedia platform transportasi daring untuk mematuhi sepenuhnya ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi adalah kewajiban pelaku usaha dan merupakan bentuk itikad baik dalam menjalankan kegiatan bisnis, bukan sekadar pilihan. Pemerintah dituntut untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif, transparansi struktur biaya yang jelas, serta penegakan aturan yang konsisten. Apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan atau merugikan konsumen, harus ada tindak lanjut yang tegas dan transparan. Rio juga menekankan pentingnya transparansi komponen biaya tarif sebagai hak informasi konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform, sekaligus menjadi alat ukur bagi pemerintah dalam mengawasi kepatuhan aplikator terhadap regulasi.