Eranusantara.co – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan rencana besar untuk memberlakukan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Kebijakan strategis ini diproyeksikan mulai diimplementasikan pada semester kedua tahun 2027 mendatang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi gula di masyarakat sekaligus sebagai instrumen baru dalam memperkuat struktur pendapatan negara.
Dalam kerangka Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027, kebijakan cukai MBDK ini sudah tercantum secara eksplisit. Pemerintah menargetkan perolehan penerimaan negara dari sektor ini mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp 1,7 triliun. Target tersebut menjadi salah satu poin penting dalam peta jalan fiskal nasional untuk tahun tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, memberikan penjelasan mendalam mengenai progres kebijakan ini dalam sebuah konferensi pers terkait APBN KiTA yang digelar di Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah berada dalam fase krusial, yakni menyusun dan melengkapi berbagai regulasi teknis serta aturan pelaksanaan agar penerapan di lapangan berjalan mulus.
"Di dalam UU APBN 2027, pengenaan cukai untuk MBDK sudah disebutkan dengan target penerimaan sekitar Rp 1,7 triliun. Saat ini, kami sedang berupaya melengkapi aturan-aturan pelaksananya. Harapan kami, kebijakan ini sudah siap sepenuhnya untuk diterapkan pada semester II tahun 2027," ujar Djaka kepada awak media.
Meski target penerimaan sudah dipatok secara jelas, pemerintah masih menyimpan beberapa detail teknis yang belum dipublikasikan ke publik. Salah satu hal yang paling dinantikan adalah mengenai besaran tarif cukai yang akan dibebankan kepada produsen. Selain itu, parameter mengenai ambang batas kandungan gula dalam sebuah produk yang akan dikenakan pajak juga masih dalam tahap kajian mendalam.
Djaka menjelaskan bahwa penentuan tarif dan standar kandungan gula ini merupakan proses yang kompleks. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan melibatkan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk melakukan pembahasan intensif. Kerja sama antar-lembaga ini bertujuan agar tarif yang ditetapkan nantinya tetap proporsional, tidak membebani industri secara berlebihan, namun tetap efektif dalam mencapai tujuan kesehatan masyarakat.
"Terkait besaran tarifnya, kami bersama DJSEF masih terus melakukan diskusi. Jadi, saat ini kami belum bisa memastikan berapa angka pasti tarifnya atau berapa batas kandungan gula yang akan menjadi objek pemungutan cukai. Namun, yang sudah pasti adalah target penerimaan negara dari kebijakan ini dipatok sebesar Rp 1,7 triliun," tambahnya.
Kebijakan cukai MBDK ini dipandang oleh banyak pihak sebagai langkah ganda. Di satu sisi, pemerintah berupaya menekan angka penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas yang kian meningkat di Indonesia. Di sisi lain, kebijakan ini menjadi mesin baru bagi kas negara untuk mendanai berbagai program pembangunan nasional melalui optimalisasi penerimaan dari sektor cukai.