Eranusantara.co – Kabar gembira datang dari sektor kelautan Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja mencatatkan keberhasilan besar dalam kancah diplomasi perikanan internasional. Indonesia secara resmi berhasil mendapatkan persetujuan kenaikan kuota tangkapan tuna sirip biru selatan (Southern Bluefin Tuna/SBT).
Berdasarkan hasil kesepakatan terbaru, kuota tangkapan untuk komoditas mewah ini melonjak signifikan menjadi 25 persen atau setara dengan 1.670 ton per tahun. Angka ini naik drastis dibandingkan dengan kuota sebelumnya yang hanya berada di angka 1.336 ton per tahun. Dengan capaian ini, posisi Indonesia kini sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal alokasi tangkapan, yakni setara dengan Korea Selatan dan Taiwan.

Keputusan penting ini ditetapkan untuk periode 2027 hingga 2029. Keberhasilan ini diraih setelah melalui proses diplomasi yang panjang dan alot dalam forum tahunan ke-33 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) yang diselenggarakan di Brussel, Belgia.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata efektivitas diplomasi perikanan yang dijalankan pemerintah. Menurutnya, kenaikan kuota ini bukan sekadar angka, melainkan pengakuan terhadap potensi sumber daya laut Indonesia.
"Ini adalah langkah maju yang sangat signifikan bagi Indonesia. Kenaikan kuota serta adanya peluang tambahan ini membuktikan bahwa diplomasi perikanan kita membuahkan hasil yang nyata. Kami berkomitmen untuk terus mengawal agar ke depannya alokasi dari CCSBT semakin adil bagi negara-negara pantai yang sedang berkembang," ujar Trenggono dalam keterangan resminya.
Menariknya, Indonesia tidak berhenti di angka 1.670 ton tersebut. Pemerintah melihat adanya peluang besar untuk mendapatkan tambahan hingga 1.500 ton per tahun yang berasal dari sisa kuota anggota lain yang tidak terpakai. Jika peluang emas ini berhasil dimanfaatkan secara maksimal, maka total kuota tangkapan tuna sirip biru selatan milik Indonesia bisa menyentuh angka fantastis, yakni sekitar 3.170 ton per tahun.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa kemenangan diplomasi ini merupakan buah dari perjuangan panjang selama bertahun-tahun. Perjuangan ini dimulai sejak pertemuan CCSBT ke-30 di Busan, Korea Selatan, pada tahun 2023, di mana Indonesia mulai mengajukan proposal tertulis untuk mengubah mekanisme alokasi kuota.
Upaya tersebut terus diperkuat pada pertemuan tahunan ke-32 di Bali tahun lalu. Saat itu, Menteri Trenggono telah mengusulkan agar porsi Indonesia ditingkatkan menjadi 15 persen dari total tangkapan yang diperbolehkan (Total Allowable Catch/TAC) atau sekitar 3.000 ton.
Latif menegaskan bahwa posisi Indonesia dalam forum tersebut didasarkan pada prinsip keadilan. Indonesia menuntut hak yang proporsional mengingat statusnya sebagai negara pantai berkembang dan realitas geografis yang tidak terbantahkan. Indonesia merupakan satu-satunya penjaga kawasan pemijahan SBT di dunia, sebuah fakta ilmiah yang menjadi kartu as dalam negosiasi internasional.
Dalam pertemuan ke-33 di Brussel tersebut, delegasi Indonesia juga menyepakati kenaikan TAC global SBT menjadi 23.647 ton per tahun untuk periode 2027-2029. Indonesia mendukung kenaikan berbasis sains ini, sembari tetap konsisten memperjuangkan porsi alokasi yang lebih besar demi kesejahteraan nelayan dan pertumbuhan ekonomi nasional.