EraNusantara – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan adanya perubahan signifikan pada regulasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang telah menanamkan modal dan membangun fasilitas produksi di tanah air, baik lokal maupun asing, mendapatkan kesempatan yang setara dalam memasok kebutuhan proyek-proyek vital di kawasan tersebut. Ini adalah respons atas keluhan serius mengenai ketidakadilan persaingan yang selama ini merugikan produk-produk dalam negeri.
Pernyataan tegas Purbaya ini muncul setelah ia memimpin sidang Bottlenecking di Kementerian Keuangan pada Selasa (24/2/2026) lalu. Dalam forum tersebut, Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) secara gamblang menyampaikan keluhan mereka tentang "ketimpangan persaingan" atau unfair level playing field yang mencolok dalam pembangunan KEK. Akibatnya, penyerapan produk-produk industri dalam negeri, khususnya di sektor infrastruktur dasar KEK, sangat minim.

"Kesimpulannya, kita akan menyesuaikan regulasinya," tegas Purbaya. Ia menjelaskan, tujuannya adalah agar perusahaan yang telah mendirikan pabrik di Indonesia, dengan kapasitas produksi yang memadai, memiliki "akses yang setara" untuk bersaing di KEK. Purbaya secara terang-terangan menyoroti praktik "dumping" yang marak, terutama dari produk-produk Tiongkok. "Mereka cenderung membawa tawaran yang jauh lebih murah. Jika harganya lebih mahal, mereka tidak akan mau, kelompok mereka akan masuk ke sini," imbuhnya, menggambarkan bagaimana praktik ini mematikan persaingan.
Purbaya mengakui bahwa praktik ini memiliki dua mata pisau. Di satu sisi, biaya pembangunan KEK menjadi lebih efisien bagi investor karena mereka dapat memperoleh barang dengan harga yang sangat rendah. Namun, di sisi lain, ini menciptakan "sisi negatif yang parah," di mana produsen-produsen dalam negeri merasa tidak mampu bersaing secara adil, bahkan dengan kapasitas produksi yang mereka miliki untuk memenuhi kebutuhan KEK.
"Nantinya, kita akan atur sedemikian rupa agar produsen-produsen dalam negeri, termasuk perusahaan asing yang sudah memiliki fasilitas produksi di Indonesia, memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat di kawasan KEK," janjinya.
Ketua Umum APPI, Yohanes Purnawan, dalam kesempatan yang sama membeberkan data mengejutkan. Dari total realisasi investasi di KEK yang mencapai Rp 82,6 triliun pada tahun 2025, porsi yang didapatkan oleh industri lokal, khususnya di sektor peralatan listrik, masih jauh dari memadai. "Ini, Pak, yang kami dapati bahwa realisasi investasi di KEK itu ada Rp 82,6 triliun, tetapi memang yang menjadi keluhan kami saat ini adalah kami tidak mendapatkan porsi yang cukup," ujar Yohanes. Ia menjelaskan bahwa pembangunan KEK banyak mengandalkan produk impor, meskipun hampir seluruh kebutuhan produk kelistrikan untuk kawasan tersebut sejatinya sudah mampu diproduksi di dalam negeri. "Ada beberapa aturan di KEK yang menyebabkan produk kami secara harga tidak bersaing dengan produk impor," pungkasnya, menyoroti akar masalah ketidakmampuan bersaing harga.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini bertekad untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil di KEK, memastikan bahwa investasi besar di kawasan tersebut turut menggerakkan roda ekonomi lokal dan memberikan kesempatan yang layak bagi industri dalam negeri.
Editor: Rockdisc