Eranusantara.co – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan strategi besar untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui target penerimaan pajak yang sangat ambisius. Dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027, otoritas fiskal mematok angka penerimaan pajak mencapai Rp 2.593 triliun. Angka fantastis ini mencerminkan optimisme pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara guna membiayai berbagai program strategis nasional.
Jika dibandingkan dengan target pada tahun 2026, angka tersebut menunjukkan proyeksi pertumbuhan yang cukup signifikan, yakni sebesar 12,2 persen. Lonjakan ini bukan tanpa alasan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa target tinggi ini merupakan hasil dari transformasi besar-besaran dalam sistem administrasi perpajakan yang telah berjalan selama satu dekade terakhir.

Menurut Bimo, kapasitas administrasi perpajakan Indonesia telah mengalami peningkatan hingga 2,3 kali lipat dibandingkan sepuluh tahun lalu. Transformasi ini didorong oleh integrasi teknologi mutakhir dan perluasan basis data yang lebih mendalam. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu menyisir potensi pajak dari berbagai sektor kementerian, lembaga, hingga pemangku kepentingan terkait secara lebih presisi.
"Dalam satu dekade ini, kapasitas kita meningkat pesat karena administrasi perpajakan semakin berbasis teknologi dan data yang semakin luas serta mendalam di setiap sektor," ujar Bimo dalam acara Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Menilik sejarah, pertumbuhan pajak di atas dua digit bukanlah hal yang mustahil bagi Indonesia. Bimo memberikan catatan bahwa pada tahun 2018, penerimaan pajak sempat melonjak hingga 14,1 persen, yang dipicu oleh fenomena windfall profit akibat kenaikan harga komoditas global. Meski sempat mengalami kontraksi tajam sebesar -19,6 persen saat pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020, Indonesia terbukti mampu bangkit kembali.
Keberhasilan mencatatkan pertumbuhan dua digit pada tahun 2026 ini, menurut Bimo, merupakan buah manis dari implementasi sistem Coretax. Mesin baru ini memungkinkan DJP untuk melakukan penggalian potensi secara lebih optimal, membangun basis pajak baru, serta melakukan manajemen kasus (case management) yang jauh lebih berkualitas dan terukur.
Penting untuk dipahami bahwa seluruh pendapatan yang dihimpun dari sektor pajak, cukai, kepabeanan, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dialokasikan kembali untuk kesejahteraan rakyat. Dana tersebut menjadi mesin utama dalam mendanai jaminan sosial, program pengentasan kemiskinan, sektor pendidikan, kesehatan, hingga program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai indikator keberhasilan, pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) pada tahun 2027 berada di angka 9,26 persen. Pencapaian ini akan menjadi tonggak sejarah baru, mengingat dalam satu dekade terakhir, rasio pajak Indonesia belum pernah menyentuh angka di atas 9 persen. Melalui penguatan sistem dan perluasan basis pajak, pemerintah berharap kemandirian fiskal negara dapat semakin kokoh di masa depan.