Eranusantara.co – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyoroti tantangan krusial dalam upaya penghimpunan penerimaan negara, khususnya terkait kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan sebagai wujud partisipasi aktif dalam pembangunan. Ia menekankan bahwa mayoritas, atau sekitar 75 persen, dari seluruh inisiatif pembangunan nasional bergantung pada dana yang terkumpul dari sektor perpajakan. Kondisi ini menuntut pemahaman dan kesadaran yang lebih tinggi dari seluruh lapisan masyarakat.
Dalam sebuah acara Media Gathering yang berlangsung di Bogor pada Kamis (1/10/2026), Bimo mengungkapkan bahwa tingkat pemahaman publik mengenai kontribusi vital pajak terhadap kemajuan bangsa masih tergolong minim. "Kebermanfaatan perpajakan dan peran perpajakan terhadap pembangunan ini dirasakan masih rendah. Kesadaran masyarakat untuk memahami bahwa hampir semua inisiatif program prioritas pembangunan nasional, hampir semuanya 75 persen didanai oleh penerimaan pajak," ujarnya, menggarisbawahi urgensi peningkatan kesadaran kolektif.

Menyikapi tantangan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan serangkaian kebijakan strategis yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2027. Langkah-langkah ini dirancang untuk menggenjot penerimaan pajak secara signifikan, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional. Kebijakan-kebijakan ini mencakup tiga pilar utama yang saling mendukung.
Pilar pertama adalah penguatan berkelanjutan reformasi pajak dan harmonisasi berbagai kebijakan perpajakan. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor yang memiliki nilai tambah tinggi. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dan rasio perpajakan secara keseluruhan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak. Dengan demikian, sistem perpajakan akan menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi global dan domestik.
Pilar kedua berfokus pada peningkatan kepatuhan perpajakan, yang akan diiringi dengan pengawasan aktivitas serta peredaran barang-barang ilegal. Dalam upaya ini, DJP akan memanfaatkan teknologi informasi terkini, termasuk big data dan kecerdasan buatan (AI). Pemanfaatan teknologi canggih ini diharapkan mampu mendeteksi dan mencegah praktik-praktik penghindaran pajak serta aktivitas ilegal lainnya dengan lebih efektif, sehingga menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak.
Terakhir, pilar ketiga mencakup penguatan sistem perpajakan secara menyeluruh, diiringi dengan pemberian insentif yang semakin selektif, pruden, dan berjangka waktu. Arahan dari Menteri Keuangan secara spesifik menginstruksikan agar insentif perpajakan diarahkan kepada industri-industri yang memiliki potensi besar dalam penciptaan lapangan kerja. Selain itu, insentif juga akan diprioritaskan bagi sektor-sektor yang berorientasi ekspor, dengan tujuan untuk diversifikasi produk maupun investasi. Kebijakan insentif yang terarah ini diharapkan dapat memberikan dampak maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berbagai kebijakan yang akan diterapkan mulai tahun 2027, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan investasi nyata untuk masa depan bangsa, memastikan keberlanjutan program-program pembangunan yang vital bagi kemajuan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.