Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Wajah Baru Bintan Lewat Taman Kota Kijang

    02-10-2026 - 04.36

    Strategi Zulhas Atasi Ego Sektoral Pangan

    02-10-2026 - 04.20

    Luky Alfirman Bangkit dari Tidur Panjang Kemenkeu

    02-10-2026 - 02.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Wajah Baru Bintan Lewat Taman Kota Kijang
    • Strategi Zulhas Atasi Ego Sektoral Pangan
    • Luky Alfirman Bangkit dari Tidur Panjang Kemenkeu
    • Kemenkeu Bertiga Sinyal Kuat Ekonomi Indonesia
    • Pajak Marketplace Resmi Berlaku Oktober
    • Kabar Gembira Batas PTKP Segera Naik
    • Wisatawan Asing Serbu Indonesia
    • Masa Depan Bangsa Bergantung pada Pajak Anda
    • Target Pajak Fantastis Rp 2593 Triliun
    • Produksi Beras Nasional Diprediksi Merosot Tajam
    Jumat, 2 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Wajah Baru Bintan Lewat Taman Kota Kijang

      02-10-2026 - 04.36

      Strategi Zulhas Atasi Ego Sektoral Pangan

      02-10-2026 - 04.20

      Luky Alfirman Bangkit dari Tidur Panjang Kemenkeu

      02-10-2026 - 02.35

      Kemenkeu Bertiga Sinyal Kuat Ekonomi Indonesia

      02-10-2026 - 02.06

      Pajak Marketplace Resmi Berlaku Oktober

      02-10-2026 - 01.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Pajak Marketplace Resmi Berlaku Oktober

    Pajak Marketplace Resmi Berlaku Oktober

    Ekonomi 02-10-2026 - 01.352 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Pajak Marketplace Resmi Berlaku Oktober

    Eranusantara.co – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mulai menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pelaku usaha di platform digital. Langkah strategis ini menyasar para pedagang yang beroperasi di empat marketplace besar di Indonesia, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Kebijakan yang telah dinantikan ini mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Oktober 2026.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penetapan tanggal tersebut diambil setelah melalui berbagai tahap evaluasi mendalam. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat karena telah mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini. Bimo menekankan bahwa esensi dari kebijakan ini bukanlah menciptakan beban pajak baru bagi konsumen maupun pedagang, melainkan upaya untuk menciptakan keadilan dalam dunia usaha.

    Pajak Marketplace Resmi Berlaku Oktober
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Terkait PPh Pasal 22 di marketplace, mulai 1 Oktober ini kita telah menunjuk empat platform besar: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Perlu dipahami bahwa kebijakan ini sebenarnya bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah ada," ujar Bimo dalam acara Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).

    Menurut Bimo, penerapan aturan ini bertujuan untuk menciptakan level playing field atau kesetaraan dalam dunia perdagangan. Ia memberikan analogi sederhana mengenai transaksi sehari-hari. Jika seseorang membeli alat tulis di toko buku fisik, mereka secara otomatis akan dikenakan PPN. Oleh karena itu, transaksi yang dilakukan di platform digital atau marketplace seharusnya mengikuti standar yang sama agar tidak terjadi ketimpangan antara pedagang konvensional dan pedagang daring.

    Sebelumnya, pemerintah sempat merencanakan pemberlakuan aturan ini pada 1 Agustus 2026. Namun, jadwal tersebut mengalami penundaan demi memberikan ruang bagi para pelaku marketplace untuk melakukan persiapan teknis. Pemerintah ingin memastikan bahwa sistem administrasi dan infrastruktur digital di masing-masing platform sudah siap sepenuhnya untuk menjalankan mekanisme pemungutan pajak ini tanpa kendala teknis yang merugikan pengguna.

    Keputusan penunjukan empat marketplace tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap kesiapan sistem masing-masing perusahaan. Dengan adanya kepastian mengenai kerangka waktu dan mekanisme pelaksanaan, diharapkan para pedagang online dapat segera menyesuaikan sistem administrasi bisnis mereka.

    Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan transparan dan akuntabel. Fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa setiap transaksi digital memberikan kontribusi yang adil bagi pendapatan negara, sembari tetap menjaga ekosistem ekonomi digital Indonesia agar tetap tumbuh secara sehat dan kompetitif di kancah global. Melalui kebijakan ini, diharapkan transparansi pajak di sektor e-commerce semakin kuat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Wajah Baru Bintan Lewat Taman Kota Kijang

    Ekonomi 02-10-2026 - 04.36

    Strategi Zulhas Atasi Ego Sektoral Pangan

    Ekonomi 02-10-2026 - 04.20

    Luky Alfirman Bangkit dari Tidur Panjang Kemenkeu

    Ekonomi 02-10-2026 - 02.35

    Kemenkeu Bertiga Sinyal Kuat Ekonomi Indonesia

    Ekonomi 02-10-2026 - 02.06

    Kabar Gembira Batas PTKP Segera Naik

    Ekonomi 02-10-2026 - 01.20

    Masa Depan Bangsa Bergantung pada Pajak Anda

    Ekonomi 01-10-2026 - 22.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.