Eranusantara.co – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mulai menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pelaku usaha di platform digital. Langkah strategis ini menyasar para pedagang yang beroperasi di empat marketplace besar di Indonesia, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Kebijakan yang telah dinantikan ini mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penetapan tanggal tersebut diambil setelah melalui berbagai tahap evaluasi mendalam. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat karena telah mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini. Bimo menekankan bahwa esensi dari kebijakan ini bukanlah menciptakan beban pajak baru bagi konsumen maupun pedagang, melainkan upaya untuk menciptakan keadilan dalam dunia usaha.

"Terkait PPh Pasal 22 di marketplace, mulai 1 Oktober ini kita telah menunjuk empat platform besar: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Perlu dipahami bahwa kebijakan ini sebenarnya bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah ada," ujar Bimo dalam acara Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Menurut Bimo, penerapan aturan ini bertujuan untuk menciptakan level playing field atau kesetaraan dalam dunia perdagangan. Ia memberikan analogi sederhana mengenai transaksi sehari-hari. Jika seseorang membeli alat tulis di toko buku fisik, mereka secara otomatis akan dikenakan PPN. Oleh karena itu, transaksi yang dilakukan di platform digital atau marketplace seharusnya mengikuti standar yang sama agar tidak terjadi ketimpangan antara pedagang konvensional dan pedagang daring.
Sebelumnya, pemerintah sempat merencanakan pemberlakuan aturan ini pada 1 Agustus 2026. Namun, jadwal tersebut mengalami penundaan demi memberikan ruang bagi para pelaku marketplace untuk melakukan persiapan teknis. Pemerintah ingin memastikan bahwa sistem administrasi dan infrastruktur digital di masing-masing platform sudah siap sepenuhnya untuk menjalankan mekanisme pemungutan pajak ini tanpa kendala teknis yang merugikan pengguna.
Keputusan penunjukan empat marketplace tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap kesiapan sistem masing-masing perusahaan. Dengan adanya kepastian mengenai kerangka waktu dan mekanisme pelaksanaan, diharapkan para pedagang online dapat segera menyesuaikan sistem administrasi bisnis mereka.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan transparan dan akuntabel. Fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa setiap transaksi digital memberikan kontribusi yang adil bagi pendapatan negara, sembari tetap menjaga ekosistem ekonomi digital Indonesia agar tetap tumbuh secara sehat dan kompetitif di kancah global. Melalui kebijakan ini, diharapkan transparansi pajak di sektor e-commerce semakin kuat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.