Eranusantara.co – Kabar segar datang bagi para pekerja dan masyarakat menengah di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah bersiap untuk melakukan penyesuaian terhadap ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Langkah ini diprediksi akan mulai diimplementasikan pada tahun mendatang, sebagai upaya untuk menyesuaikan daya beli masyarakat dengan kondisi ekonomi terkini.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun skenario teknis terkait rencana kenaikan batas PTKP tersebut. Meski demikian, keputusan final mengenai besaran angka kenaikan masih berada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Bimo menegaskan bahwa DJP telah berada dalam posisi siap sedia untuk mengeksekusi kebijakan tersebut begitu instruksi resmi turun.

"Secara internal, kami sudah menyiapkan skenarionya. Rencana ini pun sudah kami sampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk kemudian dibahas lebih lanjut dalam forum koordinasi pemerintah," ujar Bimo saat ditemui dalam acara Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Terkait dampak kebijakan ini terhadap pendapatan negara, Bimo menjelaskan bahwa pengaruhnya akan sangat bergantung pada lapisan penghasilan atau desil masyarakat. Mengingat Indonesia menerapkan sistem tarif pajak progresif, maka beban pajak terbesar tetap akan ditanggung oleh kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi (desil atas).
Menurutnya, kenaikan PTKP ini justru akan lebih dirasakan manfaatnya oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah. Bagi kelompok masyarakat di desil bawah, kenaikan ini akan memberikan ruang finansial yang lebih lega. "Kontribusi pajak terbesar tetap datang dari desil tertinggi karena sistem progresif kita. Bagi kelompok yang berada di bawah, dampaknya akan terasa, namun secara agregat terhadap penerimaan negara, perubahannya akan terukur," tambahnya.
Pemerintah menyadari bahwa setiap perubahan kebijakan fiskal pasti membawa konsekuensi terhadap total penerimaan pajak. Oleh karena itu, perhitungan matang mengenai basis pajak baru harus dilakukan agar stabilitas APBN tetap terjaga. Namun, Bimo optimis bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu tingkat kepatuhan wajib pajak. Hal ini didorong oleh implementasi sistem Coretax yang baru, yang memungkinkan data perpajakan menjadi lebih akurat dan otomatis melalui fitur pre-populated.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah memberikan sinyal kuat bahwa revisi PTKP akan disesuaikan dengan laju inflasi. Langkah ini diambil agar standar penghasilan yang tidak dikenakan pajak tetap relevan dengan kenaikan harga barang dan jasa di pasar. Airlangga menyebutkan bahwa koordinasi intensif dengan Menteri Keuangan sedang dilakukan, dengan target implementasi kebijakan ini pada tahun 2027.