Eranusantara.co – Rencana pemerintah untuk menggenjot adopsi kendaraan listrik di Indonesia melalui skema insentif masih menghadapi ketidakpastian. Meski berbagai kementerian telah terlibat dalam pembahasan, implementasi kebijakan subsidi motor listrik yang dinanti-nantikan belum juga menemui titik terang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini mengungkapkan bahwa anggaran untuk program tersebut sejatinya telah tersedia di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memunculkan pertanyaan mengapa insentif belum juga digulirkan.
Airlangga, saat ditemui di kantornya di Jakarta pada Jumat lalu, menjelaskan bahwa diskusi teknis terkait insentif ini berada di bawah koordinasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Itu kan di Kemenperin sama Menteri Keuangan. Nanti kita monitor," ujarnya singkat. Ia menambahkan bahwa program insentif ini seharusnya sudah bisa berjalan pada tahun ini. Penegasan Airlangga mengenai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berada di ESDM menjadi sorotan, mengindikasikan bahwa secara finansial, persiapan telah dilakukan. "Tahun ini sebetulnya, DIPA-nya ada di ESDM," tegasnya.

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian telah menunjukkan kesiapannya. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan petunjuk teknis (juknis) untuk pemberian insentif motor listrik. Namun, langkah selanjutnya terganjal oleh belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum utama. Febri menekankan pentingnya pengumuman insentif hanya ketika semua regulasi dan mekanisme sudah siap dieksekusi. "Jadi kami mengusulkan sebaiknya ada tidaknya insentif itu disampaikan ketika memang sudah saatnya dieksekusi, ketika misalnya peraturan kementeriannya sudah keluar, begitu," kata Febri, menggarisbawahi perlunya kepastian sebelum informasi disampaikan ke publik.
Wacana pemberian insentif ini sebenarnya sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu, dengan harapan dapat direalisasikan pada bulan September sebelumnya. Mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pernah mengungkapkan detail mengenai skema insentif ini. Ia menyebutkan bahwa subsidi untuk setiap unit motor listrik yang diproduksi di dalam negeri akan diberikan sebesar Rp 3 juta, menurun dari rencana awal Rp 5 juta per unit. Program ini menargetkan 1 juta unit motor listrik, dengan total alokasi anggaran mencapai Rp 3 triliun. Purbaya juga sempat memproyeksikan bahwa target 1 juta unit tersebut kemungkinan tidak akan habis dalam satu tahun anggaran, menunjukkan skala ambisius dari program ini.
Kondisi ini menyoroti kompleksitas koordinasi antarlembaga dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan strategis. Meskipun niat untuk mendorong transisi ke kendaraan listrik sangat kuat, tarik ulur regulasi dan birokrasi tampaknya menjadi penghalang utama. Ketersediaan anggaran di ESDM, kesiapan juknis dari Kemenperin, namun tanpa PMK dari Kemenkeu, menciptakan sebuah lingkaran ketidakpastian yang berpotensi menghambat percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan. Masyarakat dan pelaku industri otomotif listrik tentu menantikan kejelasan, agar mereka dapat merencanakan investasi dan pembelian dengan lebih pasti.
Pemerintah diharapkan dapat segera menyelaraskan semua pihak terkait untuk menuntaskan payung hukum insentif motor listrik. Kejelasan mengenai skema, waktu, dan mekanisme penyaluran subsidi sangat krusial untuk membangun kepercayaan pasar dan mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Dengan potensi besar Indonesia sebagai pasar otomotif dan komitmen terhadap energi bersih, percepatan implementasi insentif ini bukan hanya sekadar janji, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk mencapai target nasional dalam mengurangi emisi karbon dan menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan. Tanpa kepastian, program ambisius ini berisiko kehilangan momentumnya.