Eranusantara.co – Pemerintah tengah menggodok serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Salah satu langkah krusial yang sedang disiapkan adalah pemberian keringanan hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sistem pekerja alih daya atau outsourcing. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi pelaku usaha di sektor padat karya tersebut, terutama dalam menghadapi fluktuasi permintaan pasar global yang kerap menjadi tantangan utama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa industri TPT sangat bergantung pada pasar ekspor di negara-negara empat musim seperti Amerika Serikat dan Eropa. Kondisi ini menyebabkan permintaan produk seringkali tidak stabil, naik turun mengikuti siklus musiman. Untuk menyiasati lonjakan pesanan yang tidak terduga, para pengusaha tekstil sangat mengandalkan sistem pekerja outsourcing guna menambah kapasitas produksi secara fleksibel. Namun, selama ini, penggunaan tenaga alih daya tersebut kerap terbebani oleh pungutan PPN, baik bagi perusahaan yang berada di kawasan industri maupun di luar kawasan.

"Pada saat outsourcing itu biasanya ada pajak, terutama PPN. Nah, ini yang kita akan simplifikasikan agar tidak membuat industri kita kesulitan bersaing," jelas Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10/2026). Ia menambahkan, pemerintah membuka peluang untuk memberikan insentif berupa pembebasan PPN secara penuh. Namun, implementasi kebijakan ini belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Airlangga menegaskan bahwa aturan terkait keringanan PPN outsourcing masih dalam tahap pembahasan intensif dan memerlukan landasan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum dapat dieksekusi.
Selain fokus pada PPN outsourcing, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah insentif lain untuk mendorong penguatan industri TPT. Salah satunya adalah fleksibilitas penggunaan tenaga kerja melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kebijakan ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan produksi yang bersifat musiman, memungkinkan perusahaan menyesuaikan jumlah pekerja sesuai dengan volume pesanan tanpa terbebani regulasi ketenagakerjaan yang kaku. Hal ini menjadi solusi adaptif bagi industri yang sangat sensitif terhadap perubahan pasar.
Isu-isu krusial ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (22/9/2026) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara langsung meminta kementerian terkait untuk segera mencari formulasi regulasi yang tepat mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PKWT. Presiden juga menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan PPN bagi industri tekstil dan pakaian jadi yang berorientasi ekspor, guna memastikan kebijakan pajak tidak menghambat daya saing di pasar internasional.
Lebih lanjut, Airlangga juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo terkait penyelesaian restrukturisasi perusahaan-perusahaan TPT yang menghadapi persoalan keuangan. "Bapak Presiden meminta agar Danantara segera aktif untuk menyelesaikan restrukturisasi ini," ujar Airlangga. Presiden Prabowo juga memberikan penekanan bahwa industri tekstil bukanlah kategori industri "sunset" atau sekarat. Sebaliknya, Presiden melihat potensi besar bagi sektor ini untuk terus tumbuh dan mendorong reinvestasi serta penambahan modal kerja, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan industri TPT nasional.