EraNusantara – Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat merespons gejolak harga komoditas cabai dan tomat yang kerap membuat pusing baik di tingkat petani maupun konsumen. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan rencana penyusunan regulasi komprehensif guna menstabilkan fluktuasi harga yang ekstrem. Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang agar petani tidak terus-menerus merugi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Amran menyoroti kondisi ironis di beberapa daerah, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana harga cabai dan tomat sempat anjlok drastis hingga menyentuh rentang Rp 3.000-5.000 per kilogram. Situasi ini, menurutnya, sangat merugikan para petani yang telah mengeluarkan modal besar untuk budidaya. "Harganya, cabai, tomat, Rp 3.000-5.000. Jadi, petani cabai itu, kita mau coba gimana mengatur regulasinya, sehingga petani cabai jangan rugi. Sekali-sekali untung, jadi fluktuasinya tinggi banget. Nah, ini kita mau mengatur ke depan," tegas Amran dalam sebuah pertemuan di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Namun, di sisi lain, data terbaru justru menunjukkan tren kenaikan harga cabai di tingkat nasional, yang tentu membebani konsumen. Berdasarkan pantauan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) per Selasa (10/2/2026), rata-rata harga cabai merah keriting nasional melonjak 3,94% menjadi Rp 44.800/kg dari sebelumnya Rp 43.100/kg. Senada, cabai rawit merah juga mengalami kenaikan 1,86% menjadi Rp 71.200/kg dari Rp 69.900/kg, dan cabai merah besar naik tipis 0,22% menjadi Rp 46.200/kg.
Kekhawatiran terhadap inflasi semakin menguat dengan laporan Badan Pusat Statistik (BPS). Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengungkapkan bahwa hingga pekan pertama Februari 2026, harga cabai rawit secara nasional telah merangkak naik 9,82% dibandingkan Januari. Angka rata-rata nasional untuk cabai rawit mencapai Rp 63.138 per kilogram, jauh melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan sebesar Rp 57.000 per kg. Fenomena kenaikan ini tidak hanya terpusat, melainkan menyebar luas. BPS mencatat, sebanyak 189 kabupaten/kota mengalami peningkatan Indeks Perkembangan Harga (IPH) cabai rawit, melonjak signifikan dari 82 daerah pada pekan sebelumnya.
"Kalau kita mencermati perkembangan di cabai rawit sampai dengan minggu pertama Februari 2026, harga cabai rawit mengalami peningkatan 9,82 persen. Kalau kita bandingkan dengan HAP, maka kondisi sampai dengan Februari 2026 berada di atas HAP," jelas Ateng Hartono dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, yang dikutip dari eranusantara.co.
Selain cabai dan tomat, Mentan Amran juga menyebut komoditas bawang mengalami dinamika serupa di beberapa wilayah. Inisiatif Kementan untuk menyusun regulasi ini menjadi krusial. Tujuannya bukan hanya sekadar menekan harga, melainkan menciptakan ekosistem pasar yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh rantai pasok, mulai dari petani hingga konsumen akhir. Dengan demikian, diharapkan stabilitas harga dapat tercapai, inflasi terkendali, dan kesejahteraan petani terjamin.
Editor: Rockdisc