EraNusantara – Wacana penyaluran ratusan ribu potong pakaian ‘reject’ atau cacat produksi sisa ekspor kepada korban bencana banjir dan longsor di Sumatera tengah menjadi sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, meski menyambut baik niat baik pengusaha, menegaskan bahwa prosesnya tidak sesederhana itu dan masih menanti prosedur resmi, sekaligus menyoroti potensi dampaknya terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam keterangannya kepada eranusantara.co di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat lalu (19/12), Purbaya menjelaskan bahwa hingga kini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum menerima permohonan resmi terkait rencana sumbangan 125 ribu potong pakaian tersebut. "Kita belum ada permintaan, belum ada, jadi saya belum tahu prosesnya di mana," ujar Purbaya. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa pakaian tersebut bukan merupakan produk impor ilegal yang masuk tanpa prosedur, melainkan murni sisa ekspor dari perusahaan dalam negeri yang ingin berdonasi.

Secara tegas, Purbaya juga menolak jika pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk pengadaan pakaian sumbangan tersebut. "Saya nggak bayar lagi. Masa suruh bayar lagi, rugi lah gua, mending beli baju baru kalau gitu," candanya, menggambarkan prinsip efisiensi anggaran dalam penanganan bencana.
Lebih lanjut, Purbaya menggarisbawahi perlunya diskusi mendalam dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Kekhawatiran muncul terkait potensi dampak kebijakan ini terhadap keberlangsungan bisnis UMKM lokal, terutama mereka yang bergerak di sektor garmen dan konveksi. "Saya akan diskusikan ke Kementerian UMKM seperti apa dampaknya. Jadi kalau sudah gitu bukan Kementerian Keuangan sendiri kan, karena ada dampak ke UMKM, nanti saya akan tanya Kementerian UMKM pandangannya seperti apa," imbuhnya, menunjukkan pendekatan holistik pemerintah dalam melihat sebuah kebijakan.
Inisiatif penyaluran pakaian ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Kabinet di Istana Negara, Senin (15/12). Tito melaporkan adanya dua perusahaan garmen di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang memiliki stok pakaian ‘reject’ sisa ekspor berjumlah total 125 ribu potong – terdiri dari 100 ribu dan 25 ribu potong – dan berkeinginan untuk menyumbangkannya.
Namun, Tito menjelaskan bahwa untuk mengeluarkan pakaian tersebut dari KEK dan menyalurkannya, diperlukan izin resmi dari DJBC dan Kementerian Perdagangan. Ia pun telah mengirimkan surat permintaan resmi, memohon dukungan dari kedua kementerian tersebut agar proses penyaluran dapat dipercepat, mengacu pada ketentuan undang-undang yang memungkinkan penggunaan barang untuk kepentingan bencana.
Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau. Presiden menilai inisiatif ini sangat positif, namun dengan catatan penting: pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus diiringi dengan jaminan penyaluran yang tepat sasaran. "Saya kira bagus ini, Menteri Keuangan. Dibebaskan PPN tapi juga diwaspadai harus diserahkan ke instansi. Kemendagri yang menerima, bertanggung jawab ya dan harus segera dikirim ke daerah bencana," pesan Presiden, menekankan akuntabilitas dalam proses distribusi.
Dengan demikian, nasib 125 ribu potong pakaian reject ekspor ini kini berada di tangan koordinasi antar kementerian dan kepatuhan terhadap prosedur, sembari mempertimbangkan implikasi ekonomi yang lebih luas.
Editor: Rockdisc