EraNusantara – Pemerintah akhirnya menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Setelah penundaan pengumuman yang sempat menimbulkan spekulasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan hasil revisi akan dipublikasikan pekan depan. Informasi ini disampaikan langsung oleh beliau saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (26/6/2025). "Sudah selesai juga. Rencananya Minggu depan akan disampaikan," tegasnya.
Sebelumnya, rencana konferensi pers untuk mengumumkan revisi yang dijadwalkan Rabu (25/6) terpaksa ditunda. Mensesneg menjelaskan penundaan tersebut semata-mata karena penentuan waktu yang tepat. "Hanya masalah waktu, kita cari hari baik," ujarnya.

Revisi Permendag ini bukan sekadar perubahan administratif. Isi revisi, menurut Mensesneg, berfokus pada perlindungan industri dalam negeri, khususnya sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan sepatu. Langkah ini diambil untuk mencegah membanjirnya produk impor dan menjaga daya saing industri nasional. "Ya di situlah nanti dalam (revisi) Permendag itu melindungi untuk beberapa komoditi-komoditi dan bidang-bidang tertentu. Contoh garmen, tekstil, sepatu di industri kita," jelas Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Susanto telah menyinggung revisi Permendag 8/2024 akan mencakup deregulasi sejumlah kebijakan impor. Namun, beliau memastikan revisi ini tidak akan membuka keran impor secara bebas, terutama untuk komoditas hasil industri padat karya, industri strategis, dan pangan. Deregulasi ini juga terkait dengan kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat dan permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi aturan yang dianggap merugikan Indonesia. Presiden Prabowo bahkan sempat meminta pencabutan Permendag 8/2024 jika dinilai tidak menguntungkan.
Kini, kita tinggal menunggu pengumuman resmi pekan depan untuk mengetahui secara detail isi revisi Permendag ini dan dampaknya terhadap perekonomian nasional. Apakah revisi ini benar-benar mampu melindungi industri dalam negeri sekaligus mendorong iklim investasi yang kondusif? Kita nantikan bersama.
Editor: Rockdisc