EraNusantara – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, baru-baru ini mengungkapkan keunggulan menjadi UMKM bagi para pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, status UMKM menawarkan beragam insentif yang tak didapatkan jika mereka menjadi karyawan tetap. Hal ini disampaikan Maman dalam acara Recruitment Digital di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Maman menjelaskan, jika berstatus karyawan, driver ojol harus mengikuti aturan ketenagakerjaan yang ketat, termasuk regulasi jam kerja dan pelatihan. Padahal, sebagian besar driver ojol bekerja paruh waktu dan memiliki aktivitas lain. Oleh karena itu, status UMKM dinilai lebih sesuai.

"Driver ojol lebih mengejar pekerjaan paruh waktu dan ingin memiliki aktivitas lain. Menjadi UMKM adalah solusi terbaik. Mereka bisa mendapatkan berbagai insentif yang pemerintah siapkan," jelas Maman.
Insentif tersebut meliputi subsidi BBM dan LPG 3 kg, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 6% per tahun, pelatihan peningkatan SDM, dan insentif pajak progresif 0,5% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Keuntungan lain, driver ojol bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran bulanan Rp 16.800. Program ini memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Santunan yang diberikan pun cukup signifikan, mulai dari Rp 42 juta hingga Rp 56 juta tergantung penyebab kematian atau tingkat kecacatan. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menambahkan bahwa biaya perawatan rumah sakit akibat kecelakaan kerja juga ditanggung sepenuhnya.
Kesimpulannya, menjadi UMKM menawarkan fleksibilitas dan berbagai insentif finansial serta perlindungan sosial yang lebih menguntungkan bagi driver ojol dibandingkan menjadi karyawan tetap.
Editor: Rockdisc