EraNusantara – Geger! Aturan baru tantiem untuk direksi dan komisaris BUMN ternyata sudah diterapkan. CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, membocorkan detail kebijakan kontroversial ini usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Perubahan signifikan apa yang terjadi? Simak selengkapnya!
Rosan menegaskan bahwa aturan tantiem, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli, telah dijalankan sepenuhnya. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menyatakan penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN. "Sudah dilaksanakan langsung. Aturannya sudah dikeluarkan, ya harus dijalankan," tegas Rosan kepada wartawan eranusantara.co.

Namun, perubahan tak berhenti sampai di situ. Untuk direksi, besaran tantiem kini dipatok berdasarkan kinerja riil perusahaan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Rosan menekankan, "Tantiem untuk komisaris sudah dihilangkan. Perhitungan tantiem direksi pun hanya berdasarkan operasional atau pendapatan perusahaan. Tidak ada lagi manipulasi laporan keuangan atau ‘financial engineering’ yang tidak benar."
Langkah tegas lainnya adalah pemangkasan jumlah komisaris. Sebagai contoh, di sektor perbankan BUMN, jumlah komisaris telah dipangkas drastis. "Di perbankan, misalnya, jumlah komisaris sudah berkurang dari 12-13 menjadi 5-6," ungkap Rosan.
Kebijakan baru ini jelas menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola BUMN yang lebih baik. Langkah-langkah berani ini diharapkan mampu meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan efisiensi. Apakah kebijakan ini akan berdampak positif bagi perekonomian nasional? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Editor: Rockdisc