EraNusantara – Kabar gembira bagi jemaah haji! Ribuan barang kiriman mereka senilai miliaran rupiah telah bebas dari bea masuk. Ini berkat kebijakan baru yang memudahkan proses kepulangan para tamu Allah. Bagaimana caranya? Simak selengkapnya!
Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebaskan bea masuk untuk sekitar 1.800 barang kiriman jemaah haji plus tahun 2025. Total nilai barang-barang tersebut mencapai US$ 149.144 atau setara Rp 2,4 miliar (kurs Rp 16.260). Pembebasan bea masuk ini diberikan di Bea Cukai Bandara Soetta.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa fasilitas ini diberikan untuk memudahkan jemaah haji. "Jemaah haji tidak perlu khawatir membawa barang bawaan, seperti kurma atau sajadah, bahkan dengan nilai yang cukup tinggi," ujar Anggito usai meninjau kesiapan layanan kepabeanan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2025).
Sistem yang canggih memastikan barang-barang tersebut sampai ke tangan pemiliknya. Anggito menegaskan, sistem CISA dan Siskohat menjamin ketepatan pengiriman. "Barang kiriman jemaah haji otomatis terdeteksi melalui sistem, sehingga tidak ada keraguan," tambahnya.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. PMK ini merevisi PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan baru ini memberikan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal US$ 1.500 per pengiriman. Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh, sementara jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga maksimal US$ 2.500.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses kepulangan jemaah haji semakin lancar dan nyaman. Tidak perlu lagi khawatir dengan proses bea cukai, para jemaah dapat langsung menikmati hasil ibadah mereka.
Editor: Rockdisc