Eranusantara.co – Indonesia kini resmi memiliki payung hukum baru di sektor ketenagakerjaan. Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan ini membawa angin perubahan signifikan, terutama terkait mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perhitungan besaran pesangon yang diterima pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa regulasi anyar ini akan memperkuat posisi pekerja dengan sejumlah ketentuan yang lebih protektif.
Salah satu poin krusial yang dirombak adalah formula perhitungan pesangon. Menurut Menaker Yassierli, dalam aturan baru ini, faktor pengali 0,5 kali yang sebelumnya kerap digunakan dalam kalkulasi pesangon telah dihapuskan. Ini berarti, pekerja kini akan menerima pesangon dengan pengali paling sedikit satu kali. "Nanti kalau lebih detailnya nanti deh, kita tunggu aja draftnya, tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli di Gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026), memberikan gambaran awal mengenai perubahan mendasar ini.

Ketika didesak lebih lanjut mengenai apakah pengali pesangon akan menjadi satu atau bahkan dua kali, Yassierli menegaskan bahwa angka minimal yang akan diterapkan adalah satu kali. Namun, ia juga menjelaskan bahwa besaran final yang akan diterima oleh pekerja tetap akan mempertimbangkan sejumlah faktor penentu lainnya, seperti masa kerja dan alasan PHK itu sendiri. "Nanti dilihat aja detailnya. Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja. Minimal satu kali," imbuhnya, mengisyaratkan adanya fleksibilitas namun dengan batasan minimum yang lebih menguntungkan pekerja.
Selain perubahan pada skema pesangon, UU Ketenagakerjaan yang baru ini juga memperkenalkan ketentuan yang jauh lebih ketat mengenai pemutusan hubungan kerja. Menaker Yassierli secara tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak akan lagi bisa dengan mudah melakukan PHK terhadap karyawannya hanya dengan berdalih pada alasan-alasan tertentu, termasuk efisiensi. Ini merupakan langkah progresif untuk mencegah praktik PHK sepihak yang kerap merugikan pekerja. "Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya," tegas Yassierli, menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja.
Meskipun demikian, Yassierli belum merinci secara detail mengenai alasan-alasan spesifik atau mekanisme baru yang akan mengatur PHK tersebut. Ia meminta publik untuk bersabar menanti naskah lengkap aturan turunan, kemungkinan besar dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang akan menjelaskan ketentuan ini secara lebih komprehensif.
Inovasi penting lainnya yang diperkenalkan dalam UU ini adalah konsep dana cadangan pesangon. Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap realitas di lapangan, di mana banyak perusahaan kerap kesulitan atau bahkan tidak memiliki dana yang cukup ketika harus membayar pesangon kepada pekerja yang di-PHK. "Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon," jelasnya.
Mekanisme operasional dari dana cadangan pesangon ini juga belum diatur secara terperinci dalam UU tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai bagaimana dana ini akan dikelola, siapa yang berkontribusi, dan bagaimana pencairannya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Dengan adanya dana cadangan ini, diharapkan pekerja memiliki jaminan yang lebih kuat untuk mendapatkan hak pesangon mereka, bahkan jika perusahaan menghadapi kesulitan finansial. Ini menandai era baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia, di mana hak-hak pekerja semakin diperkuat dan dijamin oleh regulasi.