Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    PHK Sulit Pesangon Minimal 1x UU Baru Hadir

    07-10-2026 - 05.35

    Ekspor UMKM Melesat Triliunan Rupiah

    07-10-2026 - 05.06

    Negara Amankan Rp 13 Triliun dan Jutaan Hektar Lahan

    07-10-2026 - 04.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • PHK Sulit Pesangon Minimal 1x UU Baru Hadir
    • Ekspor UMKM Melesat Triliunan Rupiah
    • Negara Amankan Rp 13 Triliun dan Jutaan Hektar Lahan
    • Negara Selamatkan 52 Triliun Rupiah
    • Prabowo Buka Suara: Suap Mengintai Hingga Puncak Negara
    • Wajah Baru Blok M Sepuluh Kali Lebih Luas
    • Prabowo Ultimatum Koruptor Segera Bersih Diri
    • Rahasia Sukses Karier di Bidang Keuangan
    • Menguak Misteri Angka Bisnis Kunci Sukses Usaha
    • Masa Depan Industri Pinjol di Tangan AFPI
    Rabu, 7 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      PHK Sulit Pesangon Minimal 1x UU Baru Hadir

      07-10-2026 - 05.35

      Ekspor UMKM Melesat Triliunan Rupiah

      07-10-2026 - 05.06

      Negara Amankan Rp 13 Triliun dan Jutaan Hektar Lahan

      07-10-2026 - 04.35

      Negara Selamatkan 52 Triliun Rupiah

      07-10-2026 - 04.20

      Prabowo Buka Suara: Suap Mengintai Hingga Puncak Negara

      07-10-2026 - 02.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - PHK Sulit Pesangon Minimal 1x UU Baru Hadir

    PHK Sulit Pesangon Minimal 1x UU Baru Hadir

    Ekonomi 07-10-2026 - 05.353 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    PHK Sulit Pesangon Minimal 1x UU Baru Hadir

    Eranusantara.co – Indonesia kini resmi memiliki payung hukum baru di sektor ketenagakerjaan. Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan ini membawa angin perubahan signifikan, terutama terkait mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perhitungan besaran pesangon yang diterima pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa regulasi anyar ini akan memperkuat posisi pekerja dengan sejumlah ketentuan yang lebih protektif.

    Salah satu poin krusial yang dirombak adalah formula perhitungan pesangon. Menurut Menaker Yassierli, dalam aturan baru ini, faktor pengali 0,5 kali yang sebelumnya kerap digunakan dalam kalkulasi pesangon telah dihapuskan. Ini berarti, pekerja kini akan menerima pesangon dengan pengali paling sedikit satu kali. "Nanti kalau lebih detailnya nanti deh, kita tunggu aja draftnya, tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli di Gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026), memberikan gambaran awal mengenai perubahan mendasar ini.

    PHK Sulit Pesangon Minimal 1x UU Baru Hadir
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ketika didesak lebih lanjut mengenai apakah pengali pesangon akan menjadi satu atau bahkan dua kali, Yassierli menegaskan bahwa angka minimal yang akan diterapkan adalah satu kali. Namun, ia juga menjelaskan bahwa besaran final yang akan diterima oleh pekerja tetap akan mempertimbangkan sejumlah faktor penentu lainnya, seperti masa kerja dan alasan PHK itu sendiri. "Nanti dilihat aja detailnya. Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja. Minimal satu kali," imbuhnya, mengisyaratkan adanya fleksibilitas namun dengan batasan minimum yang lebih menguntungkan pekerja.

    Selain perubahan pada skema pesangon, UU Ketenagakerjaan yang baru ini juga memperkenalkan ketentuan yang jauh lebih ketat mengenai pemutusan hubungan kerja. Menaker Yassierli secara tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak akan lagi bisa dengan mudah melakukan PHK terhadap karyawannya hanya dengan berdalih pada alasan-alasan tertentu, termasuk efisiensi. Ini merupakan langkah progresif untuk mencegah praktik PHK sepihak yang kerap merugikan pekerja. "Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya," tegas Yassierli, menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja.

    Meskipun demikian, Yassierli belum merinci secara detail mengenai alasan-alasan spesifik atau mekanisme baru yang akan mengatur PHK tersebut. Ia meminta publik untuk bersabar menanti naskah lengkap aturan turunan, kemungkinan besar dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang akan menjelaskan ketentuan ini secara lebih komprehensif.

    Inovasi penting lainnya yang diperkenalkan dalam UU ini adalah konsep dana cadangan pesangon. Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap realitas di lapangan, di mana banyak perusahaan kerap kesulitan atau bahkan tidak memiliki dana yang cukup ketika harus membayar pesangon kepada pekerja yang di-PHK. "Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon," jelasnya.

    Mekanisme operasional dari dana cadangan pesangon ini juga belum diatur secara terperinci dalam UU tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai bagaimana dana ini akan dikelola, siapa yang berkontribusi, dan bagaimana pencairannya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Dengan adanya dana cadangan ini, diharapkan pekerja memiliki jaminan yang lebih kuat untuk mendapatkan hak pesangon mereka, bahkan jika perusahaan menghadapi kesulitan finansial. Ini menandai era baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia, di mana hak-hak pekerja semakin diperkuat dan dijamin oleh regulasi.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Ekspor UMKM Melesat Triliunan Rupiah

    Ekonomi 07-10-2026 - 05.06

    Negara Amankan Rp 13 Triliun dan Jutaan Hektar Lahan

    Ekonomi 07-10-2026 - 04.35

    Negara Selamatkan 52 Triliun Rupiah

    Ekonomi 07-10-2026 - 04.20

    Prabowo Buka Suara: Suap Mengintai Hingga Puncak Negara

    Ekonomi 07-10-2026 - 02.35

    Wajah Baru Blok M Sepuluh Kali Lebih Luas

    Ekonomi 07-10-2026 - 02.06

    Prabowo Ultimatum Koruptor Segera Bersih Diri

    Ekonomi 07-10-2026 - 01.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.