Eranusantara.co – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas pemerintah dalam melakukan penyelamatan aset dan keuangan negara. Dalam sebuah pernyataan resmi, Presiden mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu dua tahun terakhir, negara telah berhasil menyelamatkan dana dan kekayaan senilai Rp 52 triliun atau setara dengan US$ 3 miliar.
Pernyataan monumental ini disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan hasil denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung di Jakarta. Momentum ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan kas negara.

Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa pencapaian ini bukanlah hal yang mudah diraih. Ia mengakui bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) harus menghadapi tantangan dan perlawanan yang sangat keras dari berbagai pihak. Menurutnya, perlawanan tersebut datang dari kelompok-kelompok yang selama ini menikmati hasil korupsi, kecurangan, hingga praktik perampokan kekayaan negara.
"Saya mengerti dan paham bahwa tantangan yang kalian hadapi tidak ringan. Setiap kali pemerintah ingin menertibkan diri, setiap kali ada unsur pimpinan yang ingin melawan korupsi, penyelundupan, hingga perampokan kekayaan negara, kita selalu menghadapi perlawanan yang tidak ringan," tegas Prabowo di hadapan para pejabat negara.
Pada kesempatan khusus tersebut, Satgas PKH secara resmi menyerahkan dana hasil penertiban kepada Kementerian Keuangan. Untuk tahap kali ini, total uang yang diserahkan mencapai Rp 13,24 triliun. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan akumulasi dari tiga sumber utama. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3,4 triliun. Kedua, penerimaan dari penanganan perkara pidana khusus senilai Rp 1,5 triliun. Ketiga, penerimaan pajak dari wajib pajak yang ditangani Satgas PKH yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 8,2 triliun.
Tidak hanya soal uang tunai, Satgas PKH juga melakukan aksi pemulihan lingkungan dengan mengembalikan penguasaan lahan hutan. Pada tahap kedelapan ini, negara berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 259.230,73 hektare. Lahan tersebut mencakup sektor perkebunan, hutan konservasi, hutan lindung, hingga sektor pertambangan.
Secara akumulatif, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan hutan yang sangat luas, yakni mencapai lebih dari 6,2 juta hektare dari sektor perkebunan dan sekitar 14 ribu hektare dari sektor pertambangan. Jaksa Agung menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam dan memastikan bahwa sumber daya milik rakyat dapat dikelola demi kemakmuran seluruh bangsa, bukan untuk kepentingan segelintir oknum.