Eranusantara.co – Pemerintah Indonesia baru saja mencatatkan langkah besar dalam upaya penyelamatan kekayaan alam dan keuangan negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi telah menyerahkan dana hasil denda administratif serta pengembalian kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 13,24 triliun. Penyerahan dana jumbo ini dilakukan langsung kepada Kementerian Keuangan dan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan. Dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026), Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh hasil penertiban ini akan dikelola secara transparan untuk kepentingan rakyat.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan memberikan dampak nyata bagi kemakmuran negara," ujar Burhanuddin dalam keterangannya.
Jika dibedah lebih mendalam, angka Rp 13,24 triliun tersebut merupakan akumulasi dari tiga sumber utama. Pertama, berasal dari penagihan denda administratif di sektor kehutanan yang menyentuh angka Rp 3,4 triliun. Kedua, terdapat penerimaan dari penanganan perkara pidana khusus sebesar Rp 1,5 triliun. Terakhir, kontribusi terbesar datang dari penerimaan pajak wajib pajak yang ditangani oleh Satgas PKH, yakni mencapai Rp 8,2 triliun.
Tak hanya soal uang, Satgas PKH juga membawa kabar baik bagi kelestarian lingkungan. Dalam tahap kedelapan ini, Satgas menyerahkan kembali lahan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara. Pembagian lahan ini dilakukan secara spesifik berdasarkan fungsinya. Sebanyak 140.762,04 hektare lahan dari sektor perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.
Sementara itu, untuk menjaga keseimbangan ekosistem, lahan seluas 118.256,74 hektare yang merupakan hutan konservasi dan hutan lindung akan dikembalikan ke Kementerian Kehutanan guna dilakukan program reforestasi atau penghijauan kembali. Selain itu, terdapat pula 211,95 hektare lahan dari sektor pertambangan yang turut dikembalikan statusnya kepada negara.
Secara akumulatif, keberhasilan Satgas PKH dalam menguasai kembali lahan hutan sangatlah masif. Dari sektor perkebunan, Satgas telah berhasil mengamankan sekitar 6,2 juta hektare lahan. Sedangkan dari sektor pertambangan, tercatat lahan seluas 14.633,79 hektare telah berhasil dikuasai kembali oleh negara.
Burhanuddin menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya menjaga kedaulatan sumber daya alam. Menurutnya, keberhasilan ini adalah wujud kehadiran negara untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak dinikmati oleh segelintir pihak, melainkan kembali ke tangan negara demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Melansir informasi dari eranusantara.co, langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku industri yang mencoba melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.