Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Kabar Gembira Kuota Tuna RI Melonjak Tajam

    10-10-2026 - 16.35

    UMKM Berdaya Tugu Insurance Buka Wawasan

    10-10-2026 - 16.35

    Ojol Segera Jadi Angkutan Umum Resmi

    10-10-2026 - 16.20
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Kabar Gembira Kuota Tuna RI Melonjak Tajam
    • UMKM Berdaya Tugu Insurance Buka Wawasan
    • Ojol Segera Jadi Angkutan Umum Resmi
    • Gaji Minimal Malaysia Bakal Meroket Rp 8,7 Juta
    • Rahasia Performa Safety Car MotoGP Mandalika
    • Bali Jadi Magnet Investasi Ratusan Triliun
    • Elon Musk Sentil Keras Penguasa Sejati India
    • Pintu Beras SPHP Terbuka Lebar untuk Kopdes
    • Mengejar Sisa Target Pajak 750 Triliun
    • Harga Emas Antam Melonjak Tajam Hari Ini
    Sabtu, 10 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Kabar Gembira Kuota Tuna RI Melonjak Tajam

      10-10-2026 - 16.35

      UMKM Berdaya Tugu Insurance Buka Wawasan

      10-10-2026 - 16.35

      Ojol Segera Jadi Angkutan Umum Resmi

      10-10-2026 - 16.20

      Gaji Minimal Malaysia Bakal Meroket Rp 8,7 Juta

      10-10-2026 - 16.06

      Rahasia Performa Safety Car MotoGP Mandalika

      10-10-2026 - 13.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Ojol Segera Jadi Angkutan Umum Resmi

    Ojol Segera Jadi Angkutan Umum Resmi

    Ekonomi 10-10-2026 - 16.203 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Ojol Segera Jadi Angkutan Umum Resmi

    Eranusantara.co – Transformasi besar tengah bersiap menyapa dunia transportasi digital di Indonesia. Layanan ojek online (ojol) yang selama ini dikenal sebagai layanan berbasis kemitraan, kini dipersiapkan untuk naik kelas menjadi bagian dari angkutan umum resmi. Langkah strategis ini membawa konsekuensi besar, terutama terkait standar keselamatan yang harus dipenuhi oleh para pengemudi maupun perusahaan penyedia aplikasi.

    Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa perubahan status ini menuntut tanggung jawab yang lebih tinggi. Jika ojol sudah dikategorikan sebagai angkutan umum, maka tidak ada lagi ruang untuk mengabaikan standar keamanan dasar. Pemerintah menekankan bahwa aspek keselamatan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam ekosistem transportasi digital.

    Ojol Segera Jadi Angkutan Umum Resmi
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti penggunaan helm yang layak hingga perawatan kendaraan yang rutin. Di sinilah peran aplikator untuk ikut mengawasi proses pemeliharaan tersebut," ujar Menhub dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laporan eranusantara.co.

    Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat posisi tawar dan perlindungan bagi seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga konsumen atau penumpang.

    Menhub menjelaskan bahwa pengemudi memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan kendaraan mereka dalam kondisi laik jalan. Perawatan berkala bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk menjamin keamanan penumpang. Di sisi lain, perusahaan aplikasi atau aplikator tidak boleh lepas tangan. Mereka didorong untuk memiliki sistem pemantauan kondisi kendaraan mitra, misalnya melalui fitur pengingat servis otomatis berdasarkan intensitas penggunaan kendaraan di aplikasi.

    Selain urusan teknis kendaraan, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap skema tarif. Kementerian Perhubungan tetap memegang kendali dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Hal ini dilakukan agar tercipta keadilan bagi pengemudi dan keterjangkauan bagi masyarakat. Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip transparansi dalam menetapkan biaya jasa layanan maupun biaya aplikasi.

    "Kami sebagai pengampu akan mengatur mengenai tarif. Nantinya, tarif ini akan menjadi rujukan, termasuk koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan," tambah Dudy.

    Lebih lanjut, perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang responsif. Jika terjadi masalah, perusahaan harus memberikan tanggapan maksimal dalam tujuh hari kerja. Selain itu, seluruh dokumen kemitraan, sistem informasi penghasilan, hingga tanda terima transaksi harus disesuaikan dengan aturan baru ini dalam jangka waktu enam bulan.

    Melalui penguatan regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem transportasi digital Indonesia dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan rasa aman yang maksimal bagi seluruh pengguna jalan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Kabar Gembira Kuota Tuna RI Melonjak Tajam

    Ekonomi 10-10-2026 - 16.35

    UMKM Berdaya Tugu Insurance Buka Wawasan

    Ekonomi 10-10-2026 - 16.35

    Gaji Minimal Malaysia Bakal Meroket Rp 8,7 Juta

    Ekonomi 10-10-2026 - 16.06

    Rahasia Performa Safety Car MotoGP Mandalika

    Ekonomi 10-10-2026 - 13.35

    Bali Jadi Magnet Investasi Ratusan Triliun

    Ekonomi 10-10-2026 - 13.20

    Elon Musk Sentil Keras Penguasa Sejati India

    Ekonomi 10-10-2026 - 12.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0631 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0625 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.