Eranusantara.co – Transformasi besar tengah bersiap menyapa dunia transportasi digital di Indonesia. Layanan ojek online (ojol) yang selama ini dikenal sebagai layanan berbasis kemitraan, kini dipersiapkan untuk naik kelas menjadi bagian dari angkutan umum resmi. Langkah strategis ini membawa konsekuensi besar, terutama terkait standar keselamatan yang harus dipenuhi oleh para pengemudi maupun perusahaan penyedia aplikasi.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa perubahan status ini menuntut tanggung jawab yang lebih tinggi. Jika ojol sudah dikategorikan sebagai angkutan umum, maka tidak ada lagi ruang untuk mengabaikan standar keamanan dasar. Pemerintah menekankan bahwa aspek keselamatan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam ekosistem transportasi digital.

"Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti penggunaan helm yang layak hingga perawatan kendaraan yang rutin. Di sinilah peran aplikator untuk ikut mengawasi proses pemeliharaan tersebut," ujar Menhub dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laporan eranusantara.co.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat posisi tawar dan perlindungan bagi seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga konsumen atau penumpang.
Menhub menjelaskan bahwa pengemudi memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan kendaraan mereka dalam kondisi laik jalan. Perawatan berkala bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk menjamin keamanan penumpang. Di sisi lain, perusahaan aplikasi atau aplikator tidak boleh lepas tangan. Mereka didorong untuk memiliki sistem pemantauan kondisi kendaraan mitra, misalnya melalui fitur pengingat servis otomatis berdasarkan intensitas penggunaan kendaraan di aplikasi.
Selain urusan teknis kendaraan, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap skema tarif. Kementerian Perhubungan tetap memegang kendali dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Hal ini dilakukan agar tercipta keadilan bagi pengemudi dan keterjangkauan bagi masyarakat. Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip transparansi dalam menetapkan biaya jasa layanan maupun biaya aplikasi.
"Kami sebagai pengampu akan mengatur mengenai tarif. Nantinya, tarif ini akan menjadi rujukan, termasuk koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan," tambah Dudy.
Lebih lanjut, perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang responsif. Jika terjadi masalah, perusahaan harus memberikan tanggapan maksimal dalam tujuh hari kerja. Selain itu, seluruh dokumen kemitraan, sistem informasi penghasilan, hingga tanda terima transaksi harus disesuaikan dengan aturan baru ini dalam jangka waktu enam bulan.
Melalui penguatan regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem transportasi digital Indonesia dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan rasa aman yang maksimal bagi seluruh pengguna jalan.