Eranusantara.co – Kabar membanggakan datang dari sektor kelautan dan perikanan nasional. Indonesia secara resmi berhasil mengamankan tambahan kuota tangkapan tuna sirip biru selatan atau Southern Bluefin Tuna (SBT) sebesar 25 persen untuk periode tahun 2027 hingga 2029. Pencapaian ini merupakan buah manis dari diplomasi perikanan yang intens dan penuh tantangan dalam ajang Pertemuan Tahunan ke-33 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) yang digelar di Brussel, Belgia.
Melalui kesepakatan terbaru tersebut, jatah tangkapan tuna premium ini bagi Indonesia melonjak dari yang sebelumnya hanya 1.336 ton menjadi 1.670 ton per tahun. Angka ini menempatkan posisi Indonesia sejajar dengan negara penangkap besar lainnya seperti Korea Selatan dan Taiwan. Namun, kemenangan ini belum berakhir di situ. Indonesia masih memiliki peluang emas untuk mendapatkan tambahan hingga 1.500 ton per tahun dari sisa kuota anggota lain yang tidak terpakai. Jika seluruh peluang ini berhasil dimanfaatkan secara maksimal, total kuota tangkapan Indonesia diprediksi bisa menyentuh angka fantastis, yakni sekitar 3.170 ton per tahun.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyambut baik hasil diplomasi ini. Menurutnya, kenaikan kuota ini adalah bukti nyata bahwa posisi tawar Indonesia di mata dunia semakin kuat. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal kebijakan ini agar ke depannya alokasi dari CCSBT dapat diberikan secara lebih adil, terutama bagi negara-negara pantai yang sedang berkembang.
Perjuangan mendapatkan kenaikan kuota ini ternyata bukanlah proses yang instan. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras selama bertahun-tahun. Upaya ini telah dimulai sejak pertemuan di Busan, Korea Selatan pada tahun 2023, di mana Indonesia mulai mengajukan proposal perubahan mekanisme alokasi. Langkah tersebut kemudian diperkuat kembali pada pertemuan tahun lalu di Bali.
Argumen utama yang dibawa Indonesia ke meja perundingan internasional adalah fakta geografis yang tidak terbantahkan. Perairan Indonesia merupakan satu-satunya kawasan pemijahan tuna sirip biru selatan yang diketahui di seluruh dunia. Sebagai penjaga kawasan pemijahan tersebut, Indonesia merasa berhak mendapatkan porsi yang lebih besar dan adil.
Dalam pertemuan di Brussel tersebut, disepakati pula bahwa total tangkapan yang diperbolehkan (Total Allowable Catch/TAC) secara global naik menjadi 23.647 ton per tahun untuk periode 2027-2029. Menanggapi hal tersebut, delegasi Indonesia tetap berkomitmen untuk terus memperjuangkan porsi yang lebih besar berdasarkan basis data ilmiah.
Selain memperjuangkan kuota, pemerintah Indonesia juga menunjukkan komitmen tinggi terhadap keberlanjutan ekosistem laut. Dalam forum tersebut, delegasi RI memaparkan berbagai langkah nyata dalam pembenahan tata kelola perikanan nasional. Hal ini mencakup penyelesaian kewajiban pengembalian kelebihan tangkapan (payback), penguatan program pengawas di atas kapal (Observer On Board), penerapan sistem e-Logbook Versi 3, hingga penguatan skema dokumentasi hasil tangkapan (Catch Documentation Scheme). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peningkatan kuota tetap berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.