EraNusantara – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja melakukan penertiban terhadap 94 warga negara asing (WNA) yang kedapatan bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Penindakan ini dilakukan karena para WNA tersebut tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjadi syarat mutlak bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja secara legal di Indonesia.
RPTKA, menurut Kemnaker, adalah izin yang wajib dimiliki sebelum seorang TKA diperbolehkan bekerja di wilayah Indonesia. Ketiadaan izin ini menjadikan aktivitas kerja mereka ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Aturan yang harus diketahui RPTKA, syarat wajib sebelum TKA bisa bekerja di Indonesia. Tanpa itu, aktivitas kerja dianggap tidak sah dan melanggar aturan," demikian pernyataan resmi Kemnaker melalui akun Instagramnya, seperti dikutip eranusantara.co, Kamis (30/10/2025).

Kewajiban memiliki RPTKA ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk menindak TKA yang bekerja tanpa izin yang sah.
Kemnaker juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi keberadaan TKA ilegal. Jika menemukan adanya TKA yang bekerja tanpa izin resmi, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kalau Rekan mengetahui ada TKA yang bekerja tanpa izin resmi, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kemnaker.
Penertiban ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku usaha dan TKA untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran terkait penggunaan tenaga kerja asing demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam dunia kerja.
Editor: Rockdisc