Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Terkuak! Strategi Ganda BCA Mengguncang Panggung Ekonomi 2026: Ribuan UMKM Lokal Siap Mendunia Lewat Kolaborasi Spektakuler!

    25-05-2026 - 19.06

    Fenomena WFH Mengubah Takdir! Dari Meja Kerja ke Dapur Sukses, Pria Ini Bangun Gurita Bisnis Kuliner Binaan BRI yang Bikin Geleng-geleng Kepala

    25-05-2026 - 05.06

    Terkuak! Di Balik Perpanjangan Bansos Beras dan Minyak Goreng hingga Juni: Strategi Jitu Pemerintah Redam Gejolak Harga dan Amankan Dapur Anda!

    24-05-2026 - 19.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Terkuak! Strategi Ganda BCA Mengguncang Panggung Ekonomi 2026: Ribuan UMKM Lokal Siap Mendunia Lewat Kolaborasi Spektakuler!
    • Fenomena WFH Mengubah Takdir! Dari Meja Kerja ke Dapur Sukses, Pria Ini Bangun Gurita Bisnis Kuliner Binaan BRI yang Bikin Geleng-geleng Kepala
    • Terkuak! Di Balik Perpanjangan Bansos Beras dan Minyak Goreng hingga Juni: Strategi Jitu Pemerintah Redam Gejolak Harga dan Amankan Dapur Anda!
    • Terungkap! Cara Cerdas Bawa Pulang AC Polytron 1 PK dengan Diskon Rp 1,6 Juta di Transmart Full Day Sale: Cek Tanggal dan Syaratnya Sekarang!
    • Krisis Global Mengintai, Tapi Pemerintah RI Malah Pede! Apa Resepnya Hingga Yakin Lebih Kuat dari 2008?
    • Geger di Kementerian PU! Menteri Dody Panggil ASN dari London, Larang Keras Flexing dan Hina Program Strategis Pemerintah: Ini Alasannya!
    • Jangan Kaget! Long Weekend Idul Adha Dijamin Anti Putus Koneksi: Strategi Cerdas Top Up Game dan Internet Praktis Kini Terungkap!
    • Ada Apa dengan Data Ekspor Indonesia? Airlangga Ungkap Alasan di Balik Pembentukan BUMN Raksasa Pengelola SDA Strategis, Ini Efeknya!
    • Terkuak! Badai Aduan Konsumen Guncang Shopee, Kemendag Turun Tangan: Apa Hasil Klarifikasinya?
    Selasa, 26 Mei 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Terkuak! Strategi Ganda BCA Mengguncang Panggung Ekonomi 2026: Ribuan UMKM Lokal Siap Mendunia Lewat Kolaborasi Spektakuler!

      25-05-2026 - 19.06

      Fenomena WFH Mengubah Takdir! Dari Meja Kerja ke Dapur Sukses, Pria Ini Bangun Gurita Bisnis Kuliner Binaan BRI yang Bikin Geleng-geleng Kepala

      25-05-2026 - 05.06

      Terkuak! Di Balik Perpanjangan Bansos Beras dan Minyak Goreng hingga Juni: Strategi Jitu Pemerintah Redam Gejolak Harga dan Amankan Dapur Anda!

      24-05-2026 - 19.06

      24-05-2026 - 05.06

      Terungkap! Cara Cerdas Bawa Pulang AC Polytron 1 PK dengan Diskon Rp 1,6 Juta di Transmart Full Day Sale: Cek Tanggal dan Syaratnya Sekarang!

      23-05-2026 - 19.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Geger! 94 Pekerja Asing Ilegal Terjaring di KEK Sei Mangkei, Ada Apa?

    Geger! 94 Pekerja Asing Ilegal Terjaring di KEK Sei Mangkei, Ada Apa?

    Ekonomi 31-10-2025 - 05.062 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Geger! 94 Pekerja Asing Ilegal Terjaring di KEK Sei Mangkei, Ada Apa?

    EraNusantara – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja melakukan penertiban terhadap 94 warga negara asing (WNA) yang kedapatan bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Penindakan ini dilakukan karena para WNA tersebut tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjadi syarat mutlak bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja secara legal di Indonesia.

    RPTKA, menurut Kemnaker, adalah izin yang wajib dimiliki sebelum seorang TKA diperbolehkan bekerja di wilayah Indonesia. Ketiadaan izin ini menjadikan aktivitas kerja mereka ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Aturan yang harus diketahui RPTKA, syarat wajib sebelum TKA bisa bekerja di Indonesia. Tanpa itu, aktivitas kerja dianggap tidak sah dan melanggar aturan," demikian pernyataan resmi Kemnaker melalui akun Instagramnya, seperti dikutip eranusantara.co, Kamis (30/10/2025).

     Geger! 94 Pekerja Asing Ilegal Terjaring di KEK Sei Mangkei, Ada Apa?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kewajiban memiliki RPTKA ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk menindak TKA yang bekerja tanpa izin yang sah.

    Kemnaker juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi keberadaan TKA ilegal. Jika menemukan adanya TKA yang bekerja tanpa izin resmi, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kalau Rekan mengetahui ada TKA yang bekerja tanpa izin resmi, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kemnaker.

    Penertiban ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku usaha dan TKA untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran terkait penggunaan tenaga kerja asing demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam dunia kerja.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Terkuak! Strategi Ganda BCA Mengguncang Panggung Ekonomi 2026: Ribuan UMKM Lokal Siap Mendunia Lewat Kolaborasi Spektakuler!

    Ekonomi 25-05-2026 - 19.06

    Fenomena WFH Mengubah Takdir! Dari Meja Kerja ke Dapur Sukses, Pria Ini Bangun Gurita Bisnis Kuliner Binaan BRI yang Bikin Geleng-geleng Kepala

    Ekonomi 25-05-2026 - 05.06

    Terkuak! Di Balik Perpanjangan Bansos Beras dan Minyak Goreng hingga Juni: Strategi Jitu Pemerintah Redam Gejolak Harga dan Amankan Dapur Anda!

    Ekonomi 24-05-2026 - 19.06

    Ekonomi 24-05-2026 - 05.06

    Terungkap! Cara Cerdas Bawa Pulang AC Polytron 1 PK dengan Diskon Rp 1,6 Juta di Transmart Full Day Sale: Cek Tanggal dan Syaratnya Sekarang!

    Ekonomi 23-05-2026 - 19.06

    Krisis Global Mengintai, Tapi Pemerintah RI Malah Pede! Apa Resepnya Hingga Yakin Lebih Kuat dari 2008?

    Ekonomi 23-05-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.