Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Angka Fantastis! Rp 32,1 Triliun Digelontorkan BGN dalam 45 Hari, Bagaimana Dana Ini Menggerakkan Roda Ekonomi Daerah?

    14-02-2026 - 05.06

    Terkuak! Bank Jatim dan Kemendes PDT Satukan Kekuatan: Desa-desa di Jawa Timur Siap Jadi Magnet Ekonomi Baru, Ini Rinciannya!

    13-02-2026 - 19.06

    Terungkap! Strategi Jitu Kelola Keuangan Bisnis Jasa Agar Tumbuh Eksponensial di Tengah Persaingan Ketat

    13-02-2026 - 05.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Angka Fantastis! Rp 32,1 Triliun Digelontorkan BGN dalam 45 Hari, Bagaimana Dana Ini Menggerakkan Roda Ekonomi Daerah?
    • Terkuak! Bank Jatim dan Kemendes PDT Satukan Kekuatan: Desa-desa di Jawa Timur Siap Jadi Magnet Ekonomi Baru, Ini Rinciannya!
    • Terungkap! Strategi Jitu Kelola Keuangan Bisnis Jasa Agar Tumbuh Eksponensial di Tengah Persaingan Ketat
    • Terkuak! Strategi Jitu Maxim Sambut Lebaran 2026: Bukan Sekadar THR, Ada Bantuan Tak Terduga yang Bikin Ribuan Driver Tersenyum!
    • Siap-siap Mudik Lebaran 2026 Lebih Hemat! Pemerintah Godok Diskon Tol Fantastis Hingga 30%, Plus Jalur Fungsional Gratis Menanti!
    • Terungkap! Strategi Jitu Prabowo Hadapi Gempuran Impor dan Janji Jutaan Lapangan Kerja: Apa Kata Pengusaha?
    • Terungkap! Misi Mendesak Prabowo untuk Pengusaha dan Daftar Tuntutan APINDO yang Bakal Mengubah Peta Ekonomi Indonesia!
    • Roller Coaster Harga Cabai Bikin Petani dan Konsumen Pusing? Mentan Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Fluktuasi Ekstrem!
    • Geger! Harga Sapi Hidup ‘Digoreng’ Jelang Lebaran: Sidak Mendadak Ungkap Modus Licik di RPH, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas!
    • HEBOH! Mudik Lebaran 2026 Makin Ringan di Kantong: Pemerintah Tanggung PPN 100% Tiket Pesawat, Begini Cara Nikmatinya!
    Sabtu, 14 Februari 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Angka Fantastis! Rp 32,1 Triliun Digelontorkan BGN dalam 45 Hari, Bagaimana Dana Ini Menggerakkan Roda Ekonomi Daerah?

      14-02-2026 - 05.06

      Terkuak! Bank Jatim dan Kemendes PDT Satukan Kekuatan: Desa-desa di Jawa Timur Siap Jadi Magnet Ekonomi Baru, Ini Rinciannya!

      13-02-2026 - 19.06

      Terungkap! Strategi Jitu Kelola Keuangan Bisnis Jasa Agar Tumbuh Eksponensial di Tengah Persaingan Ketat

      13-02-2026 - 05.06

      Terkuak! Strategi Jitu Maxim Sambut Lebaran 2026: Bukan Sekadar THR, Ada Bantuan Tak Terduga yang Bikin Ribuan Driver Tersenyum!

      12-02-2026 - 19.06

      Siap-siap Mudik Lebaran 2026 Lebih Hemat! Pemerintah Godok Diskon Tol Fantastis Hingga 30%, Plus Jalur Fungsional Gratis Menanti!

      12-02-2026 - 05.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Geger! 94 Pekerja Asing Ilegal Terjaring di KEK Sei Mangkei, Ada Apa?

    Geger! 94 Pekerja Asing Ilegal Terjaring di KEK Sei Mangkei, Ada Apa?

    Ekonomi 31-10-2025 - 05.062 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Geger! 94 Pekerja Asing Ilegal Terjaring di KEK Sei Mangkei, Ada Apa?

    EraNusantara – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja melakukan penertiban terhadap 94 warga negara asing (WNA) yang kedapatan bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Penindakan ini dilakukan karena para WNA tersebut tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjadi syarat mutlak bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja secara legal di Indonesia.

    RPTKA, menurut Kemnaker, adalah izin yang wajib dimiliki sebelum seorang TKA diperbolehkan bekerja di wilayah Indonesia. Ketiadaan izin ini menjadikan aktivitas kerja mereka ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Aturan yang harus diketahui RPTKA, syarat wajib sebelum TKA bisa bekerja di Indonesia. Tanpa itu, aktivitas kerja dianggap tidak sah dan melanggar aturan," demikian pernyataan resmi Kemnaker melalui akun Instagramnya, seperti dikutip eranusantara.co, Kamis (30/10/2025).

     Geger! 94 Pekerja Asing Ilegal Terjaring di KEK Sei Mangkei, Ada Apa?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kewajiban memiliki RPTKA ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk menindak TKA yang bekerja tanpa izin yang sah.

    Kemnaker juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi keberadaan TKA ilegal. Jika menemukan adanya TKA yang bekerja tanpa izin resmi, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kalau Rekan mengetahui ada TKA yang bekerja tanpa izin resmi, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kemnaker.

    Penertiban ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku usaha dan TKA untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran terkait penggunaan tenaga kerja asing demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam dunia kerja.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Angka Fantastis! Rp 32,1 Triliun Digelontorkan BGN dalam 45 Hari, Bagaimana Dana Ini Menggerakkan Roda Ekonomi Daerah?

    Ekonomi 14-02-2026 - 05.06

    Terkuak! Bank Jatim dan Kemendes PDT Satukan Kekuatan: Desa-desa di Jawa Timur Siap Jadi Magnet Ekonomi Baru, Ini Rinciannya!

    Ekonomi 13-02-2026 - 19.06

    Terungkap! Strategi Jitu Kelola Keuangan Bisnis Jasa Agar Tumbuh Eksponensial di Tengah Persaingan Ketat

    Ekonomi 13-02-2026 - 05.06

    Terkuak! Strategi Jitu Maxim Sambut Lebaran 2026: Bukan Sekadar THR, Ada Bantuan Tak Terduga yang Bikin Ribuan Driver Tersenyum!

    Ekonomi 12-02-2026 - 19.06

    Siap-siap Mudik Lebaran 2026 Lebih Hemat! Pemerintah Godok Diskon Tol Fantastis Hingga 30%, Plus Jalur Fungsional Gratis Menanti!

    Ekonomi 12-02-2026 - 05.06

    Terungkap! Strategi Jitu Prabowo Hadapi Gempuran Impor dan Janji Jutaan Lapangan Kerja: Apa Kata Pengusaha?

    Ekonomi 11-02-2026 - 19.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0615 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.069 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.448 Views
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.