Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Revolusi Industri Perhotelan Nasional: InJourney Mendadak Jadi Penguasa Kedua Terbesar, Siapa Dalang di Balik Konsolidasi Ratusan Hotel BUMN Ini?

    27-06-2026 - 05.06

    Terungkap! Strategi Jitu Pemerintah Menggerakkan Roda Ekonomi Liburan: Ratusan Ribu Penumpang Tersenyum Lebar Berkat Diskon Ferry, Cek Rute Emasnya Sebelum Terlambat!

    27-06-2026 - 02.06

    GEBRAKAN BARU! Potongan Aplikator 8% Guncang Ojol, Menhub Dudy Purwagandhi Beri Petunjuk Kapan Taksi Online Menyusul dan Apa Saja Rintangannya!

    26-06-2026 - 22.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Revolusi Industri Perhotelan Nasional: InJourney Mendadak Jadi Penguasa Kedua Terbesar, Siapa Dalang di Balik Konsolidasi Ratusan Hotel BUMN Ini?
    • Terungkap! Strategi Jitu Pemerintah Menggerakkan Roda Ekonomi Liburan: Ratusan Ribu Penumpang Tersenyum Lebar Berkat Diskon Ferry, Cek Rute Emasnya Sebelum Terlambat!
    • GEBRAKAN BARU! Potongan Aplikator 8% Guncang Ojol, Menhub Dudy Purwagandhi Beri Petunjuk Kapan Taksi Online Menyusul dan Apa Saja Rintangannya!
    • Prabowo Ungkap ‘Misteri’ Kesejahteraan Rakyat: Benarkah Kegaduhan Politik Pasca-Pemilu Jadi Penghambat Utama?
    • Geger Anggaran Gizi Nasional! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Kirim ‘Detektif’ Khusus ke Seluruh SPPG, Siap Bongkar Potensi ‘Kongkalikong’ dan Tutup yang Bermasalah? Ini Detailnya!
    • Terkuak! Rahasia Bisnis Rp 143 Triliun yang Bikin Generasi Muda Berani Jadi Jutawan, Siap Go Global!
    • Jangan Sampai Ketinggalan! Strategi Cerdas Mengelola Anggaran Videotron: Hindari Jebakan Biaya Tak Terduga dan Maksimalkan Dampak Visual Bisnis Anda!
    • Terkuak! AHY Sentil ‘Penyakit Kronis’ Penerbangan RI: Bukan Cuma Bikin Kesal, Tapi Juga Ancam Laju Ekonomi Nasional!
    • Jangan Kaget! PPN Tiket Pesawat Ekonomi Anda Kini Dibayari Pemerintah Sepenuhnya, Liburan Sekolah Dijamin Lebih Hemat! Cek Detail Kebijakannya Sekarang!
    • Pulsa Nganggur di Ponsel Anda? Jangan Biarkan Hangus! Terungkap Cara Cerdas Mengubahnya Jadi Saldo E-Wallet & Bank dalam Sekejap, Untung Maksimal!
    Sabtu, 27 Juni 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Revolusi Industri Perhotelan Nasional: InJourney Mendadak Jadi Penguasa Kedua Terbesar, Siapa Dalang di Balik Konsolidasi Ratusan Hotel BUMN Ini?

      27-06-2026 - 05.06

      Terungkap! Strategi Jitu Pemerintah Menggerakkan Roda Ekonomi Liburan: Ratusan Ribu Penumpang Tersenyum Lebar Berkat Diskon Ferry, Cek Rute Emasnya Sebelum Terlambat!

      27-06-2026 - 02.06

      GEBRAKAN BARU! Potongan Aplikator 8% Guncang Ojol, Menhub Dudy Purwagandhi Beri Petunjuk Kapan Taksi Online Menyusul dan Apa Saja Rintangannya!

      26-06-2026 - 22.06

      Prabowo Ungkap ‘Misteri’ Kesejahteraan Rakyat: Benarkah Kegaduhan Politik Pasca-Pemilu Jadi Penghambat Utama?

      26-06-2026 - 19.06

      Geger Anggaran Gizi Nasional! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Kirim ‘Detektif’ Khusus ke Seluruh SPPG, Siap Bongkar Potensi ‘Kongkalikong’ dan Tutup yang Bermasalah? Ini Detailnya!

      26-06-2026 - 16.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Fenomena NPWP Istri ‘Mati Suri’: Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

    Fenomena NPWP Istri ‘Mati Suri’: Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

    Ekonomi 31-01-2026 - 05.062 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Fenomena NPWP Istri 'Mati Suri': Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

    EraNusantara – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengambil langkah signifikan yang berpotensi mengejutkan banyak keluarga di Indonesia. Sejak 25 Januari 2026, DJP secara masif menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para istri yang statusnya tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami. Kebijakan ini, menurut DJP, merupakan upaya strategis untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga, memandang mereka sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan demikian, kewajiban perpajakan diharapkan cukup dilaksanakan melalui kepala keluarga.

    Penjelasan lebih lanjut dari DJP melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, pada Jumat (30/1/2026), menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam sistem perpajakan. "Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga," demikian bunyi pernyataan DJP. Ini mengindikasikan pergeseran paradigma dalam sistem perpajakan keluarga di Indonesia, yang kini lebih menekankan pada kesatuan pelaporan.

    Fenomena NPWP Istri 'Mati Suri': Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kendati demikian, DJP juga memberikan solusi bagi para istri yang memiliki preferensi atau kebutuhan untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Bagi mereka yang memiliki status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH), NPWP yang nonaktif dapat diaktifkan kembali melalui serangkaian prosedur di sistem Coretax. DJP menekankan, "Khususnya para istri, jangan buru-buru panik jika mendapati status NPWP tiba-tiba berubah menjadi Nonaktif di sistem Coretax." Proses pengaktifan kembali ini memungkinkan pelaporan pajak secara mandiri setelah data tersinkronisasi dan permohonan diajukan.

    Untuk mempermudah proses, berikut adalah langkah-langkah detail pengaktifan kembali NPWP istri yang nonaktif, sebagaimana dijelaskan oleh DJP:

    1. Akses Akun Coretax Istri: Masuk ke akun Coretax istri. Kemudian, navigasikan ke menu "Profil Saya" dan ubah kategori profil menjadi "Manajemen Terpisah (MT)" atau "Pisah Harta (PH)".
    2. Perbarui Akun Coretax Suami: Selanjutnya, masuk ke akun Coretax suami. Pada bagian Daftar Unit Keluarga (DUK), ubah status istri menjadi ‘Kepala Keluarga Lain (MT/PH)’.
    3. Ajukan Pengaktifan Kembali: Setelah langkah-langkah di atas selesai dan data tersinkronisasi, kembali ke akun Coretax istri. Ajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif melalui menu "Profil Saya".

    Kebijakan ini menandai evolusi dalam administrasi perpajakan keluarga di Indonesia, mendorong efisiensi namun tetap memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dengan kondisi khusus. Penting bagi masyarakat, khususnya para istri, untuk memahami perubahan ini agar tidak terjadi kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di masa mendatang.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Revolusi Industri Perhotelan Nasional: InJourney Mendadak Jadi Penguasa Kedua Terbesar, Siapa Dalang di Balik Konsolidasi Ratusan Hotel BUMN Ini?

    Ekonomi 27-06-2026 - 05.06

    Terungkap! Strategi Jitu Pemerintah Menggerakkan Roda Ekonomi Liburan: Ratusan Ribu Penumpang Tersenyum Lebar Berkat Diskon Ferry, Cek Rute Emasnya Sebelum Terlambat!

    Ekonomi 27-06-2026 - 02.06

    GEBRAKAN BARU! Potongan Aplikator 8% Guncang Ojol, Menhub Dudy Purwagandhi Beri Petunjuk Kapan Taksi Online Menyusul dan Apa Saja Rintangannya!

    Ekonomi 26-06-2026 - 22.06

    Prabowo Ungkap ‘Misteri’ Kesejahteraan Rakyat: Benarkah Kegaduhan Politik Pasca-Pemilu Jadi Penghambat Utama?

    Ekonomi 26-06-2026 - 19.06

    Geger Anggaran Gizi Nasional! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Kirim ‘Detektif’ Khusus ke Seluruh SPPG, Siap Bongkar Potensi ‘Kongkalikong’ dan Tutup yang Bermasalah? Ini Detailnya!

    Ekonomi 26-06-2026 - 16.06

    Terkuak! Rahasia Bisnis Rp 143 Triliun yang Bikin Generasi Muda Berani Jadi Jutawan, Siap Go Global!

    Ekonomi 26-06-2026 - 12.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.