Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    17-07-2026 - 02.06

    Dana Desa Jadi Kunci! Koperasi Merah Putih Banjir Modal Rp 3 Miliar: Terbongkar Skema Pembayaran dan Rincian Penggunaan yang Bikin Penasaran!

    16-07-2026 - 22.06

    Bocoran Eksklusif! Cara Pintar Kirim Uang ke Luar Negeri Anti Ribet: BRImo Beri Cashback Hingga Rp50.000, Jangan Sampai Ketinggalan!

    16-07-2026 - 19.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Dana Desa Jadi Kunci! Koperasi Merah Putih Banjir Modal Rp 3 Miliar: Terbongkar Skema Pembayaran dan Rincian Penggunaan yang Bikin Penasaran!
    • Bocoran Eksklusif! Cara Pintar Kirim Uang ke Luar Negeri Anti Ribet: BRImo Beri Cashback Hingga Rp50.000, Jangan Sampai Ketinggalan!
    • Mengapa Dana Negara Begitu Krusial? Presiden Prabowo Buka Suara: Dari Gaji Guru hingga Infrastruktur Modern, Ini Visi Besar Indonesia Maju!
    • Lebih dari Sekadar Gol! Kadin Bongkar ‘Harta Karun’ Ekonomi Rp 5 Triliun di Balik Piala Dunia 2026, UMKM Ikut Panen Raya!
    • Bocoran Eksklusif: Menteri Yandri Gandeng 10 Asosiasi Desa! Koperasi Merah Putih Siap Ubah Nasib Desa, Dana Desa Jadi Kunci Utama?
    • Terungkap! Strategi Revolusioner KPPU untuk Ekonomi Indonesia: Dari Piring Makan Hingga Jaringan Digital, Siapa yang Harus Bersiap?
    • Terkuak! BUMN Perkapalan Raksasa Pailit, Danantara Ungkap Strategi Berani Ambil Alih Aset: Skenario Konsolidasi Ini Diklaim Lebih Hemat dan Efisien!
    • Terkuak! Menkeu Purbaya Bongkar ‘Kode Rahasia’ Bank Indonesia di Balik Penarikan Dana Ratusan Triliun dari Bank BUMN: Indikator Likuiditas Perbankan Nasional Dipertanyakan?
    • MIRIS! Gaji Rp 76 Ribu Pengelola Koperasi Desa Viral, Kemenkop & Agrinas Buka Suara: Ada Apa Sebenarnya di Balik Janji Manis Kesejahteraan?
    Jumat, 17 Juli 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      17-07-2026 - 02.06

      Dana Desa Jadi Kunci! Koperasi Merah Putih Banjir Modal Rp 3 Miliar: Terbongkar Skema Pembayaran dan Rincian Penggunaan yang Bikin Penasaran!

      16-07-2026 - 22.06

      Bocoran Eksklusif! Cara Pintar Kirim Uang ke Luar Negeri Anti Ribet: BRImo Beri Cashback Hingga Rp50.000, Jangan Sampai Ketinggalan!

      16-07-2026 - 19.06

      Mengapa Dana Negara Begitu Krusial? Presiden Prabowo Buka Suara: Dari Gaji Guru hingga Infrastruktur Modern, Ini Visi Besar Indonesia Maju!

      16-07-2026 - 16.06

      Lebih dari Sekadar Gol! Kadin Bongkar ‘Harta Karun’ Ekonomi Rp 5 Triliun di Balik Piala Dunia 2026, UMKM Ikut Panen Raya!

      16-07-2026 - 12.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Fenomena NPWP Istri ‘Mati Suri’: Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

    Fenomena NPWP Istri ‘Mati Suri’: Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

    Ekonomi 31-01-2026 - 05.062 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Fenomena NPWP Istri 'Mati Suri': Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

    EraNusantara – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengambil langkah signifikan yang berpotensi mengejutkan banyak keluarga di Indonesia. Sejak 25 Januari 2026, DJP secara masif menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para istri yang statusnya tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami. Kebijakan ini, menurut DJP, merupakan upaya strategis untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga, memandang mereka sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan demikian, kewajiban perpajakan diharapkan cukup dilaksanakan melalui kepala keluarga.

    Penjelasan lebih lanjut dari DJP melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, pada Jumat (30/1/2026), menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam sistem perpajakan. "Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga," demikian bunyi pernyataan DJP. Ini mengindikasikan pergeseran paradigma dalam sistem perpajakan keluarga di Indonesia, yang kini lebih menekankan pada kesatuan pelaporan.

    Fenomena NPWP Istri 'Mati Suri': Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kendati demikian, DJP juga memberikan solusi bagi para istri yang memiliki preferensi atau kebutuhan untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Bagi mereka yang memiliki status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH), NPWP yang nonaktif dapat diaktifkan kembali melalui serangkaian prosedur di sistem Coretax. DJP menekankan, "Khususnya para istri, jangan buru-buru panik jika mendapati status NPWP tiba-tiba berubah menjadi Nonaktif di sistem Coretax." Proses pengaktifan kembali ini memungkinkan pelaporan pajak secara mandiri setelah data tersinkronisasi dan permohonan diajukan.

    Untuk mempermudah proses, berikut adalah langkah-langkah detail pengaktifan kembali NPWP istri yang nonaktif, sebagaimana dijelaskan oleh DJP:

    1. Akses Akun Coretax Istri: Masuk ke akun Coretax istri. Kemudian, navigasikan ke menu "Profil Saya" dan ubah kategori profil menjadi "Manajemen Terpisah (MT)" atau "Pisah Harta (PH)".
    2. Perbarui Akun Coretax Suami: Selanjutnya, masuk ke akun Coretax suami. Pada bagian Daftar Unit Keluarga (DUK), ubah status istri menjadi ‘Kepala Keluarga Lain (MT/PH)’.
    3. Ajukan Pengaktifan Kembali: Setelah langkah-langkah di atas selesai dan data tersinkronisasi, kembali ke akun Coretax istri. Ajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif melalui menu "Profil Saya".

    Kebijakan ini menandai evolusi dalam administrasi perpajakan keluarga di Indonesia, mendorong efisiensi namun tetap memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dengan kondisi khusus. Penting bagi masyarakat, khususnya para istri, untuk memahami perubahan ini agar tidak terjadi kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di masa mendatang.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Ekonomi 17-07-2026 - 02.06

    Dana Desa Jadi Kunci! Koperasi Merah Putih Banjir Modal Rp 3 Miliar: Terbongkar Skema Pembayaran dan Rincian Penggunaan yang Bikin Penasaran!

    Ekonomi 16-07-2026 - 22.06

    Bocoran Eksklusif! Cara Pintar Kirim Uang ke Luar Negeri Anti Ribet: BRImo Beri Cashback Hingga Rp50.000, Jangan Sampai Ketinggalan!

    Ekonomi 16-07-2026 - 19.06

    Mengapa Dana Negara Begitu Krusial? Presiden Prabowo Buka Suara: Dari Gaji Guru hingga Infrastruktur Modern, Ini Visi Besar Indonesia Maju!

    Ekonomi 16-07-2026 - 16.06

    Lebih dari Sekadar Gol! Kadin Bongkar ‘Harta Karun’ Ekonomi Rp 5 Triliun di Balik Piala Dunia 2026, UMKM Ikut Panen Raya!

    Ekonomi 16-07-2026 - 12.06

    Bocoran Eksklusif: Menteri Yandri Gandeng 10 Asosiasi Desa! Koperasi Merah Putih Siap Ubah Nasib Desa, Dana Desa Jadi Kunci Utama?

    Ekonomi 16-07-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.