Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Terkuak! Formula Rahasia Excel yang Bikin Karier Akuntansi Anda Melesat Bak Roket: Jangan Sampai Ketinggalan Peluang Emas Ini di 2026!

    04-02-2026 - 05.06

    Pulau Pribadi, Jet Mewah, dan Rp 9,3 Triliun: Menguak Jejak Keuangan Jeffrey Epstein, Mantan Guru Matematika yang Mengguncang Dunia dengan Gurita Bisnisnya!

    03-02-2026 - 19.06

    Terkuak! Benarkah Kapal Antre 6 Hari di Pelabuhan Tanjung Perak? Pelindo Petikemas Buka-bukaan Fakta di Balik Isu Panas yang Mengguncang Sektor Logistik Nasional, Siap Hadirkan Solusi Revolusioner!

    03-02-2026 - 05.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Terkuak! Formula Rahasia Excel yang Bikin Karier Akuntansi Anda Melesat Bak Roket: Jangan Sampai Ketinggalan Peluang Emas Ini di 2026!
    • Pulau Pribadi, Jet Mewah, dan Rp 9,3 Triliun: Menguak Jejak Keuangan Jeffrey Epstein, Mantan Guru Matematika yang Mengguncang Dunia dengan Gurita Bisnisnya!
    • Terkuak! Benarkah Kapal Antre 6 Hari di Pelabuhan Tanjung Perak? Pelindo Petikemas Buka-bukaan Fakta di Balik Isu Panas yang Mengguncang Sektor Logistik Nasional, Siap Hadirkan Solusi Revolusioner!
    • Fenomena Global! Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Bikin Rockefeller Foundation Terheran-heran, Ternyata Ini Rahasia di Balik Ledakan Ekonomi dan Gizi!
    • Geger Bursa! Bareskrim Turun Tangan, Ada Apa di Balik Anjloknya IHSG? Praktik Manipulasi Harga Saham Jadi Sorotan Tajam!
    • Misteri Anjloknya Harga Emas: Setelah Pecahkan Rekor Rp 3 Juta, Ada Apa di Balik Koreksi Tajam Logam Mulia Ini?
    • Terkuak! Skill Rahasia yang Bikin Pekerjaan Akuntansi Kamu Selesai Lebih Cepat dan Akurat, Siap-siap Karir Melesat!
    • Pecah Rekor! Transmart Obral Smart TV 50 Inch Samsung, Diskonnya Bikin Dompet Auto Senyum: Ini Dia Triknya!
    • Fenomena NPWP Istri ‘Mati Suri’: Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
    • Terungkap! Bank Mandiri Ubah Botol Parfum Kosong Jadi Gerbang Ekonomi Sirkular Masa Depan: Sebuah Revolusi Wangi di Jakarta!
    Rabu, 4 Februari 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Terkuak! Formula Rahasia Excel yang Bikin Karier Akuntansi Anda Melesat Bak Roket: Jangan Sampai Ketinggalan Peluang Emas Ini di 2026!

      04-02-2026 - 05.06

      Pulau Pribadi, Jet Mewah, dan Rp 9,3 Triliun: Menguak Jejak Keuangan Jeffrey Epstein, Mantan Guru Matematika yang Mengguncang Dunia dengan Gurita Bisnisnya!

      03-02-2026 - 19.06

      Terkuak! Benarkah Kapal Antre 6 Hari di Pelabuhan Tanjung Perak? Pelindo Petikemas Buka-bukaan Fakta di Balik Isu Panas yang Mengguncang Sektor Logistik Nasional, Siap Hadirkan Solusi Revolusioner!

      03-02-2026 - 05.06

      Fenomena Global! Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Bikin Rockefeller Foundation Terheran-heran, Ternyata Ini Rahasia di Balik Ledakan Ekonomi dan Gizi!

      02-02-2026 - 19.06

      Geger Bursa! Bareskrim Turun Tangan, Ada Apa di Balik Anjloknya IHSG? Praktik Manipulasi Harga Saham Jadi Sorotan Tajam!

      02-02-2026 - 05.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Fenomena NPWP Istri ‘Mati Suri’: Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

    Fenomena NPWP Istri ‘Mati Suri’: Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

    Ekonomi 31-01-2026 - 05.062 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Fenomena NPWP Istri 'Mati Suri': Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

    EraNusantara – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengambil langkah signifikan yang berpotensi mengejutkan banyak keluarga di Indonesia. Sejak 25 Januari 2026, DJP secara masif menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para istri yang statusnya tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami. Kebijakan ini, menurut DJP, merupakan upaya strategis untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga, memandang mereka sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan demikian, kewajiban perpajakan diharapkan cukup dilaksanakan melalui kepala keluarga.

    Penjelasan lebih lanjut dari DJP melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, pada Jumat (30/1/2026), menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam sistem perpajakan. "Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga," demikian bunyi pernyataan DJP. Ini mengindikasikan pergeseran paradigma dalam sistem perpajakan keluarga di Indonesia, yang kini lebih menekankan pada kesatuan pelaporan.

    Fenomena NPWP Istri 'Mati Suri': Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kendati demikian, DJP juga memberikan solusi bagi para istri yang memiliki preferensi atau kebutuhan untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Bagi mereka yang memiliki status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH), NPWP yang nonaktif dapat diaktifkan kembali melalui serangkaian prosedur di sistem Coretax. DJP menekankan, "Khususnya para istri, jangan buru-buru panik jika mendapati status NPWP tiba-tiba berubah menjadi Nonaktif di sistem Coretax." Proses pengaktifan kembali ini memungkinkan pelaporan pajak secara mandiri setelah data tersinkronisasi dan permohonan diajukan.

    Untuk mempermudah proses, berikut adalah langkah-langkah detail pengaktifan kembali NPWP istri yang nonaktif, sebagaimana dijelaskan oleh DJP:

    1. Akses Akun Coretax Istri: Masuk ke akun Coretax istri. Kemudian, navigasikan ke menu "Profil Saya" dan ubah kategori profil menjadi "Manajemen Terpisah (MT)" atau "Pisah Harta (PH)".
    2. Perbarui Akun Coretax Suami: Selanjutnya, masuk ke akun Coretax suami. Pada bagian Daftar Unit Keluarga (DUK), ubah status istri menjadi ‘Kepala Keluarga Lain (MT/PH)’.
    3. Ajukan Pengaktifan Kembali: Setelah langkah-langkah di atas selesai dan data tersinkronisasi, kembali ke akun Coretax istri. Ajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif melalui menu "Profil Saya".

    Kebijakan ini menandai evolusi dalam administrasi perpajakan keluarga di Indonesia, mendorong efisiensi namun tetap memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dengan kondisi khusus. Penting bagi masyarakat, khususnya para istri, untuk memahami perubahan ini agar tidak terjadi kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di masa mendatang.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Terkuak! Formula Rahasia Excel yang Bikin Karier Akuntansi Anda Melesat Bak Roket: Jangan Sampai Ketinggalan Peluang Emas Ini di 2026!

    Ekonomi 04-02-2026 - 05.06

    Pulau Pribadi, Jet Mewah, dan Rp 9,3 Triliun: Menguak Jejak Keuangan Jeffrey Epstein, Mantan Guru Matematika yang Mengguncang Dunia dengan Gurita Bisnisnya!

    Ekonomi 03-02-2026 - 19.06

    Terkuak! Benarkah Kapal Antre 6 Hari di Pelabuhan Tanjung Perak? Pelindo Petikemas Buka-bukaan Fakta di Balik Isu Panas yang Mengguncang Sektor Logistik Nasional, Siap Hadirkan Solusi Revolusioner!

    Ekonomi 03-02-2026 - 05.06

    Fenomena Global! Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Bikin Rockefeller Foundation Terheran-heran, Ternyata Ini Rahasia di Balik Ledakan Ekonomi dan Gizi!

    Ekonomi 02-02-2026 - 19.06

    Geger Bursa! Bareskrim Turun Tangan, Ada Apa di Balik Anjloknya IHSG? Praktik Manipulasi Harga Saham Jadi Sorotan Tajam!

    Ekonomi 02-02-2026 - 05.06

    Misteri Anjloknya Harga Emas: Setelah Pecahkan Rekor Rp 3 Juta, Ada Apa di Balik Koreksi Tajam Logam Mulia Ini?

    Ekonomi 01-02-2026 - 19.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0615 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.069 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.448 Views
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.