Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    10-04-2026 - 19.06

    Terkuak! Alasan Sebenarnya di Balik Penundaan Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Bukan Sekadar Musim Sepi, Ada Strategi Ekonomi Jangka Panjang?

    10-04-2026 - 05.06

    Krisis Geopolitik Guncang Industri Plastik RI: Pemerintah Buru Solusi Jauh ke India dan Afrika!

    09-04-2026 - 19.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Terkuak! Alasan Sebenarnya di Balik Penundaan Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Bukan Sekadar Musim Sepi, Ada Strategi Ekonomi Jangka Panjang?
    • Krisis Geopolitik Guncang Industri Plastik RI: Pemerintah Buru Solusi Jauh ke India dan Afrika!
    • Indonesia di Persimpangan Krisis? Perang AS-Israel vs Iran Ungkap Kerentanan Ekonomi, Capital Outflow Terparah 20 Tahun, dan 4 Ancaman Global yang Mengintai!
    • Ketika Dunia Bergejolak, Danantara Justru Bidik ‘Harta Karun’ Investasi! Terungkap, 4 Sektor Ini Siap Jadi Penopang Ekonomi Nasional di Tengah Badai Geopolitik.
    • Terungkap! Jurus Jitu Pemerintah Redam Kenaikan Harga Tiket Pesawat di Tengah Badai Krisis Global: Maskapai Ungkap Apresiasi Tak Terduga!
    • Terungkap! Rahasia Ibu Onih Mengubah Limbah Kotoran Sapi Jadi ‘Emas Hijau’ yang Menghidupi Keluarga dan Lingkungan, Kisah Inspiratif dari Bandung Barat!
    • Badai Energi Global Hantam Vietnam: Pertumbuhan Ekonomi Melambat Drastis, Target 10% Terancam Gagal! Bisakah Negara Naga Asia Ini Bertahan dari Tekanan Inflasi yang Mencekik?
    • Guncangan Ekonomi Tak Terduga: Harga Plastik Meroket 50%, Pedagang Pasar Tercekik, Ancaman Kenaikan Harga Komoditas di Depan Mata!
    • Geger Dunia Farmasi! Trump Resmi Pukul Rata Obat Impor dengan Tarif 100%, Tapi Ada ‘Jalur Khusus’ Bebas Pajak yang Bikin Penasaran!
    Sabtu, 11 April 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      10-04-2026 - 19.06

      Terkuak! Alasan Sebenarnya di Balik Penundaan Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Bukan Sekadar Musim Sepi, Ada Strategi Ekonomi Jangka Panjang?

      10-04-2026 - 05.06

      Krisis Geopolitik Guncang Industri Plastik RI: Pemerintah Buru Solusi Jauh ke India dan Afrika!

      09-04-2026 - 19.06

      Indonesia di Persimpangan Krisis? Perang AS-Israel vs Iran Ungkap Kerentanan Ekonomi, Capital Outflow Terparah 20 Tahun, dan 4 Ancaman Global yang Mengintai!

      08-04-2026 - 05.06

      Ketika Dunia Bergejolak, Danantara Justru Bidik ‘Harta Karun’ Investasi! Terungkap, 4 Sektor Ini Siap Jadi Penopang Ekonomi Nasional di Tengah Badai Geopolitik.

      07-04-2026 - 19.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Fenomena NPWP Istri ‘Mati Suri’: Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

    Fenomena NPWP Istri ‘Mati Suri’: Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

    Ekonomi 31-01-2026 - 05.062 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Fenomena NPWP Istri 'Mati Suri': Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

    EraNusantara – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengambil langkah signifikan yang berpotensi mengejutkan banyak keluarga di Indonesia. Sejak 25 Januari 2026, DJP secara masif menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para istri yang statusnya tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami. Kebijakan ini, menurut DJP, merupakan upaya strategis untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga, memandang mereka sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan demikian, kewajiban perpajakan diharapkan cukup dilaksanakan melalui kepala keluarga.

    Penjelasan lebih lanjut dari DJP melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, pada Jumat (30/1/2026), menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam sistem perpajakan. "Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga," demikian bunyi pernyataan DJP. Ini mengindikasikan pergeseran paradigma dalam sistem perpajakan keluarga di Indonesia, yang kini lebih menekankan pada kesatuan pelaporan.

    Fenomena NPWP Istri 'Mati Suri': Kebijakan Pajak Terbaru yang Mengubah Wajah Administrasi Keluarga, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kendati demikian, DJP juga memberikan solusi bagi para istri yang memiliki preferensi atau kebutuhan untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Bagi mereka yang memiliki status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH), NPWP yang nonaktif dapat diaktifkan kembali melalui serangkaian prosedur di sistem Coretax. DJP menekankan, "Khususnya para istri, jangan buru-buru panik jika mendapati status NPWP tiba-tiba berubah menjadi Nonaktif di sistem Coretax." Proses pengaktifan kembali ini memungkinkan pelaporan pajak secara mandiri setelah data tersinkronisasi dan permohonan diajukan.

    Untuk mempermudah proses, berikut adalah langkah-langkah detail pengaktifan kembali NPWP istri yang nonaktif, sebagaimana dijelaskan oleh DJP:

    1. Akses Akun Coretax Istri: Masuk ke akun Coretax istri. Kemudian, navigasikan ke menu "Profil Saya" dan ubah kategori profil menjadi "Manajemen Terpisah (MT)" atau "Pisah Harta (PH)".
    2. Perbarui Akun Coretax Suami: Selanjutnya, masuk ke akun Coretax suami. Pada bagian Daftar Unit Keluarga (DUK), ubah status istri menjadi ‘Kepala Keluarga Lain (MT/PH)’.
    3. Ajukan Pengaktifan Kembali: Setelah langkah-langkah di atas selesai dan data tersinkronisasi, kembali ke akun Coretax istri. Ajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif melalui menu "Profil Saya".

    Kebijakan ini menandai evolusi dalam administrasi perpajakan keluarga di Indonesia, mendorong efisiensi namun tetap memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dengan kondisi khusus. Penting bagi masyarakat, khususnya para istri, untuk memahami perubahan ini agar tidak terjadi kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di masa mendatang.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Ekonomi 10-04-2026 - 19.06

    Terkuak! Alasan Sebenarnya di Balik Penundaan Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Bukan Sekadar Musim Sepi, Ada Strategi Ekonomi Jangka Panjang?

    Ekonomi 10-04-2026 - 05.06

    Krisis Geopolitik Guncang Industri Plastik RI: Pemerintah Buru Solusi Jauh ke India dan Afrika!

    Ekonomi 09-04-2026 - 19.06

    Indonesia di Persimpangan Krisis? Perang AS-Israel vs Iran Ungkap Kerentanan Ekonomi, Capital Outflow Terparah 20 Tahun, dan 4 Ancaman Global yang Mengintai!

    Ekonomi 08-04-2026 - 05.06

    Ketika Dunia Bergejolak, Danantara Justru Bidik ‘Harta Karun’ Investasi! Terungkap, 4 Sektor Ini Siap Jadi Penopang Ekonomi Nasional di Tengah Badai Geopolitik.

    Ekonomi 07-04-2026 - 19.06

    Terungkap! Jurus Jitu Pemerintah Redam Kenaikan Harga Tiket Pesawat di Tengah Badai Krisis Global: Maskapai Ungkap Apresiasi Tak Terduga!

    Ekonomi 07-04-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4410 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.