EraNusantara – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan praktik pengelolaan lahan oleh korporasi. Dalam sebuah diskusi dengan akademisi yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (25/9/2026), Prabowo secara gamblang memaparkan serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menjadi momok tahunan dan menimbulkan kerugian ekonomi yang masif.
Presiden menyoroti masih banyaknya entitas bisnis yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang ada terkait pencegahan karhutla. Menurutnya, perusahaan pengelola lahan memiliki tanggung jawab krusial yang tidak bisa ditawar, termasuk penyediaan menara pemantau kebakaran setiap 5 hektar, pembangunan embung sebagai cadangan air yang memadai, serta pembentukan tim pemadam kebakaran internal yang terdiri dari karyawan perusahaan itu sendiri. "Sudah ada ketentuan dan kewajiban yang jelas. Setiap 5 hektar harus ada menara, embung harus tersedia, dan tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda adalah keharusan," tegas Prabowo, menggarisbawahi pentingnya infrastruktur dan sumber daya manusia dalam mitigasi bencana.

Kepala Negara menekankan adanya disparitas tingkat kepatuhan di lapangan, yang menjadi perhatian serius pemerintah. "Ada perusahaan yang patuh, ada yang tidak. Ini harus kita tertibkan," ujarnya dengan nada tegas. Penertiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab. Investigasi mendalam juga akan terus dilakukan terhadap korporasi maupun oknum yang terbukti sengaja melakukan pembakaran, terutama di area lahan gambut yang sangat rentan dan sulit dikendalikan.
Prabowo juga mengisyaratkan kemungkinan koreksi atau peninjauan ulang regulasi yang ada jika dirasa belum cukup efektif. "Kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas," katanya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan kerangka hukum yang lebih kokoh dan tidak kompromi terhadap pelanggaran lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat. Langkah ini mencerminkan upaya untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan memastikan akuntabilitas korporasi.
Menariknya, Prabowo membedakan pendekatan pemerintah terhadap masyarakat umum dan korporasi. Untuk masyarakat yang membutuhkan lahan, ia menjanjikan bantuan pemerintah dalam penyiapan lahan dan penyediaan pompa air, dengan syarat pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar. "Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian. Kita ingin rakyat kita sejahtera," jelasnya, menunjukkan empati dan dukungan terhadap kesejahteraan rakyat kecil. Namun, untuk korporasi, pesannya sangat berbeda. "Tapi korporasi, ah ini lain," tutup Prabowo, mengindikasikan standar dan konsekuensi yang jauh lebih ketat bagi pelaku usaha besar yang memiliki kapasitas dan sumber daya untuk mematuhi regulasi.
Sikap tegas Presiden Prabowo ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mendorong praktik bisnis berkelanjutan dan memitigasi risiko lingkungan yang berdampak luas pada ekonomi. Karhutla bukan hanya masalah ekologi, tetapi juga memicu kerugian ekonomi signifikan, mengganggu sektor pertanian, pariwisata, kesehatan publik, hingga citra investasi negara. Dengan penegakan regulasi yang lebih ketat, diharapkan investasi di sektor kehutanan dan perkebunan akan lebih bertanggung jawab, mendukung citra Indonesia sebagai negara yang serius dalam isu lingkungan dan tata kelola yang baik. Langkah ini juga dapat meningkatkan kepercayaan investor yang mencari portofolio investasi hijau dan berkelanjutan, sejalan dengan tren global menuju ekonomi rendah karbon.
Editor: Rockdisc