Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    10-04-2026 - 19.06

    Terkuak! Alasan Sebenarnya di Balik Penundaan Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Bukan Sekadar Musim Sepi, Ada Strategi Ekonomi Jangka Panjang?

    10-04-2026 - 05.06

    Krisis Geopolitik Guncang Industri Plastik RI: Pemerintah Buru Solusi Jauh ke India dan Afrika!

    09-04-2026 - 19.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Terkuak! Alasan Sebenarnya di Balik Penundaan Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Bukan Sekadar Musim Sepi, Ada Strategi Ekonomi Jangka Panjang?
    • Krisis Geopolitik Guncang Industri Plastik RI: Pemerintah Buru Solusi Jauh ke India dan Afrika!
    • Indonesia di Persimpangan Krisis? Perang AS-Israel vs Iran Ungkap Kerentanan Ekonomi, Capital Outflow Terparah 20 Tahun, dan 4 Ancaman Global yang Mengintai!
    • Ketika Dunia Bergejolak, Danantara Justru Bidik ‘Harta Karun’ Investasi! Terungkap, 4 Sektor Ini Siap Jadi Penopang Ekonomi Nasional di Tengah Badai Geopolitik.
    • Terungkap! Jurus Jitu Pemerintah Redam Kenaikan Harga Tiket Pesawat di Tengah Badai Krisis Global: Maskapai Ungkap Apresiasi Tak Terduga!
    • Terungkap! Rahasia Ibu Onih Mengubah Limbah Kotoran Sapi Jadi ‘Emas Hijau’ yang Menghidupi Keluarga dan Lingkungan, Kisah Inspiratif dari Bandung Barat!
    • Badai Energi Global Hantam Vietnam: Pertumbuhan Ekonomi Melambat Drastis, Target 10% Terancam Gagal! Bisakah Negara Naga Asia Ini Bertahan dari Tekanan Inflasi yang Mencekik?
    • Guncangan Ekonomi Tak Terduga: Harga Plastik Meroket 50%, Pedagang Pasar Tercekik, Ancaman Kenaikan Harga Komoditas di Depan Mata!
    • Geger Dunia Farmasi! Trump Resmi Pukul Rata Obat Impor dengan Tarif 100%, Tapi Ada ‘Jalur Khusus’ Bebas Pajak yang Bikin Penasaran!
    Sabtu, 11 April 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      10-04-2026 - 19.06

      Terkuak! Alasan Sebenarnya di Balik Penundaan Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Bukan Sekadar Musim Sepi, Ada Strategi Ekonomi Jangka Panjang?

      10-04-2026 - 05.06

      Krisis Geopolitik Guncang Industri Plastik RI: Pemerintah Buru Solusi Jauh ke India dan Afrika!

      09-04-2026 - 19.06

      Indonesia di Persimpangan Krisis? Perang AS-Israel vs Iran Ungkap Kerentanan Ekonomi, Capital Outflow Terparah 20 Tahun, dan 4 Ancaman Global yang Mengintai!

      08-04-2026 - 05.06

      Ketika Dunia Bergejolak, Danantara Justru Bidik ‘Harta Karun’ Investasi! Terungkap, 4 Sektor Ini Siap Jadi Penopang Ekonomi Nasional di Tengah Badai Geopolitik.

      07-04-2026 - 19.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Era Baru Pengawasan Pajak Dimulai! Menkeu Purbaya Resmi Terbitkan Aturan ‘Anti-Lolos’ Terbaru: Siap ‘Pelototi’ Setiap Sudut Kepatuhan Wajib Pajak Mulai 2026. Apa Saja Modus Pengawasannya yang Wajib Anda Tahu?

    Era Baru Pengawasan Pajak Dimulai! Menkeu Purbaya Resmi Terbitkan Aturan ‘Anti-Lolos’ Terbaru: Siap ‘Pelototi’ Setiap Sudut Kepatuhan Wajib Pajak Mulai 2026. Apa Saja Modus Pengawasannya yang Wajib Anda Tahu?

    Ekonomi 06-01-2026 - 19.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Era Baru Pengawasan Pajak Dimulai! Menkeu Purbaya Resmi Terbitkan Aturan 'Anti-Lolos' Terbaru: Siap 'Pelototi' Setiap Sudut Kepatuhan Wajib Pajak Mulai 2026. Apa Saja Modus Pengawasannya yang Wajib Anda Tahu?

    EraNusantara – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi meluncurkan babak baru dalam upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah memperketat mekanisme pengawasan yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Aturan ini menandai komitmen kuat untuk memastikan setiap entitas, baik individu maupun korporasi, memenuhi kewajiban perpajakannya secara menyeluruh.

    PMK 111/2025, yang dikutip eranusantara.co pada Selasa (6/1/2026), secara eksplisit menyatakan bahwa pengawasan ini mencakup tiga pilar utama: Wajib Pajak yang sudah terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan wilayah. Mandat untuk menjalankan pengawasan ini sepenuhnya berada di tangan Direktur Jenderal Pajak (DJP).

    Era Baru Pengawasan Pajak Dimulai! Menkeu Purbaya Resmi Terbitkan Aturan 'Anti-Lolos' Terbaru: Siap 'Pelototi' Setiap Sudut Kepatuhan Wajib Pajak Mulai 2026. Apa Saja Modus Pengawasannya yang Wajib Anda Tahu?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan tujuan utama mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," demikian bunyi Pasal 2 PMK Nomor 111 Tahun 2025, menegaskan landasan hukum dari kebijakan ini yang berorientasi pada peningkatan kepatuhan.

    Spektrum pajak yang menjadi objek pengawasan sangat luas, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, hingga jenis pajak lain yang berada di bawah administrasi DJP. Ini menunjukkan bahwa tidak ada celah yang akan luput dari perhatian otoritas pajak.

    Tidak hanya jenis pajak, namun juga berbagai aspek pelaporan dan kegiatan usaha akan diawasi secara mendalam. Ini termasuk Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek PBB untuk sektor-sektor strategis seperti perkebunan, perhutanan, pertambangan (migas, panas bumi, mineral, batu bara), dan sektor lainnya. Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, serta aspek perpajakan lainnya juga menjadi fokus utama pengawasan.

    Dalam menjalankan pengawasan, DJP dibekali serangkaian instrumen yang komprehensif. Mereka dapat meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak, melakukan pembahasan intensif, mengundang Wajib Pajak ke kantor DJP (baik secara luring maupun daring), melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, hingga meminta dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing) untuk memastikan kewajaran transaksi antarpihak berelasi.

    Lebih lanjut, DJP juga akan aktif mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerjanya, menerbitkan surat-surat dalam rangka pengawasan, serta melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah-langkah ini dirancang untuk menciptakan gambaran kepatuhan yang komprehensif dan mendeteksi potensi ketidakpatuhan sejak dini.

    Bagi Wajib Pajak yang terindikasi tidak patuh, DJP dapat mengusulkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, perubahan status, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, hingga berujung pada pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Ini menunjukkan bahwa konsekuensi dari ketidakpatuhan akan semakin nyata dan berdampak luas pada operasional dan reputasi bisnis.

    Penerbitan PMK 111/2025 oleh Menkeu Purbaya ini mengirimkan sinyal jelas kepada seluruh pelaku ekonomi: era kepatuhan pajak yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih cermat telah tiba. Persiapan dan pemahaman mendalam terhadap aturan baru ini menjadi krusial bagi kelangsungan bisnis dan stabilitas keuangan di masa mendatang.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Ekonomi 10-04-2026 - 19.06

    Terkuak! Alasan Sebenarnya di Balik Penundaan Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Bukan Sekadar Musim Sepi, Ada Strategi Ekonomi Jangka Panjang?

    Ekonomi 10-04-2026 - 05.06

    Krisis Geopolitik Guncang Industri Plastik RI: Pemerintah Buru Solusi Jauh ke India dan Afrika!

    Ekonomi 09-04-2026 - 19.06

    Indonesia di Persimpangan Krisis? Perang AS-Israel vs Iran Ungkap Kerentanan Ekonomi, Capital Outflow Terparah 20 Tahun, dan 4 Ancaman Global yang Mengintai!

    Ekonomi 08-04-2026 - 05.06

    Ketika Dunia Bergejolak, Danantara Justru Bidik ‘Harta Karun’ Investasi! Terungkap, 4 Sektor Ini Siap Jadi Penopang Ekonomi Nasional di Tengah Badai Geopolitik.

    Ekonomi 07-04-2026 - 19.06

    Terungkap! Jurus Jitu Pemerintah Redam Kenaikan Harga Tiket Pesawat di Tengah Badai Krisis Global: Maskapai Ungkap Apresiasi Tak Terduga!

    Ekonomi 07-04-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4410 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.