Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Senin, 12 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Era Baru Pengawasan Pajak Dimulai! Menkeu Purbaya Resmi Terbitkan Aturan ‘Anti-Lolos’ Terbaru: Siap ‘Pelototi’ Setiap Sudut Kepatuhan Wajib Pajak Mulai 2026. Apa Saja Modus Pengawasannya yang Wajib Anda Tahu?

    Era Baru Pengawasan Pajak Dimulai! Menkeu Purbaya Resmi Terbitkan Aturan ‘Anti-Lolos’ Terbaru: Siap ‘Pelototi’ Setiap Sudut Kepatuhan Wajib Pajak Mulai 2026. Apa Saja Modus Pengawasannya yang Wajib Anda Tahu?

    Ekonomi 06-01-2026 - 19.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Era Baru Pengawasan Pajak Dimulai! Menkeu Purbaya Resmi Terbitkan Aturan 'Anti-Lolos' Terbaru: Siap 'Pelototi' Setiap Sudut Kepatuhan Wajib Pajak Mulai 2026. Apa Saja Modus Pengawasannya yang Wajib Anda Tahu?

    EraNusantara – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi meluncurkan babak baru dalam upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah memperketat mekanisme pengawasan yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Aturan ini menandai komitmen kuat untuk memastikan setiap entitas, baik individu maupun korporasi, memenuhi kewajiban perpajakannya secara menyeluruh.

    PMK 111/2025, yang dikutip eranusantara.co pada Selasa (6/1/2026), secara eksplisit menyatakan bahwa pengawasan ini mencakup tiga pilar utama: Wajib Pajak yang sudah terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan wilayah. Mandat untuk menjalankan pengawasan ini sepenuhnya berada di tangan Direktur Jenderal Pajak (DJP).

    Era Baru Pengawasan Pajak Dimulai! Menkeu Purbaya Resmi Terbitkan Aturan 'Anti-Lolos' Terbaru: Siap 'Pelototi' Setiap Sudut Kepatuhan Wajib Pajak Mulai 2026. Apa Saja Modus Pengawasannya yang Wajib Anda Tahu?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan tujuan utama mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," demikian bunyi Pasal 2 PMK Nomor 111 Tahun 2025, menegaskan landasan hukum dari kebijakan ini yang berorientasi pada peningkatan kepatuhan.

    Spektrum pajak yang menjadi objek pengawasan sangat luas, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, hingga jenis pajak lain yang berada di bawah administrasi DJP. Ini menunjukkan bahwa tidak ada celah yang akan luput dari perhatian otoritas pajak.

    Tidak hanya jenis pajak, namun juga berbagai aspek pelaporan dan kegiatan usaha akan diawasi secara mendalam. Ini termasuk Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek PBB untuk sektor-sektor strategis seperti perkebunan, perhutanan, pertambangan (migas, panas bumi, mineral, batu bara), dan sektor lainnya. Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, serta aspek perpajakan lainnya juga menjadi fokus utama pengawasan.

    Dalam menjalankan pengawasan, DJP dibekali serangkaian instrumen yang komprehensif. Mereka dapat meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak, melakukan pembahasan intensif, mengundang Wajib Pajak ke kantor DJP (baik secara luring maupun daring), melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, hingga meminta dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing) untuk memastikan kewajaran transaksi antarpihak berelasi.

    Lebih lanjut, DJP juga akan aktif mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerjanya, menerbitkan surat-surat dalam rangka pengawasan, serta melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah-langkah ini dirancang untuk menciptakan gambaran kepatuhan yang komprehensif dan mendeteksi potensi ketidakpatuhan sejak dini.

    Bagi Wajib Pajak yang terindikasi tidak patuh, DJP dapat mengusulkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, perubahan status, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, hingga berujung pada pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Ini menunjukkan bahwa konsekuensi dari ketidakpatuhan akan semakin nyata dan berdampak luas pada operasional dan reputasi bisnis.

    Penerbitan PMK 111/2025 oleh Menkeu Purbaya ini mengirimkan sinyal jelas kepada seluruh pelaku ekonomi: era kepatuhan pajak yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih cermat telah tiba. Persiapan dan pemahaman mendalam terhadap aturan baru ini menjadi krusial bagi kelangsungan bisnis dan stabilitas keuangan di masa mendatang.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.