EraNusantara – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi meluncurkan babak baru dalam upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah memperketat mekanisme pengawasan yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Aturan ini menandai komitmen kuat untuk memastikan setiap entitas, baik individu maupun korporasi, memenuhi kewajiban perpajakannya secara menyeluruh.
PMK 111/2025, yang dikutip eranusantara.co pada Selasa (6/1/2026), secara eksplisit menyatakan bahwa pengawasan ini mencakup tiga pilar utama: Wajib Pajak yang sudah terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan wilayah. Mandat untuk menjalankan pengawasan ini sepenuhnya berada di tangan Direktur Jenderal Pajak (DJP).

"Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan tujuan utama mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," demikian bunyi Pasal 2 PMK Nomor 111 Tahun 2025, menegaskan landasan hukum dari kebijakan ini yang berorientasi pada peningkatan kepatuhan.
Spektrum pajak yang menjadi objek pengawasan sangat luas, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, hingga jenis pajak lain yang berada di bawah administrasi DJP. Ini menunjukkan bahwa tidak ada celah yang akan luput dari perhatian otoritas pajak.
Tidak hanya jenis pajak, namun juga berbagai aspek pelaporan dan kegiatan usaha akan diawasi secara mendalam. Ini termasuk Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek PBB untuk sektor-sektor strategis seperti perkebunan, perhutanan, pertambangan (migas, panas bumi, mineral, batu bara), dan sektor lainnya. Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, serta aspek perpajakan lainnya juga menjadi fokus utama pengawasan.
Dalam menjalankan pengawasan, DJP dibekali serangkaian instrumen yang komprehensif. Mereka dapat meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak, melakukan pembahasan intensif, mengundang Wajib Pajak ke kantor DJP (baik secara luring maupun daring), melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, hingga meminta dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing) untuk memastikan kewajaran transaksi antarpihak berelasi.
Lebih lanjut, DJP juga akan aktif mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerjanya, menerbitkan surat-surat dalam rangka pengawasan, serta melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah-langkah ini dirancang untuk menciptakan gambaran kepatuhan yang komprehensif dan mendeteksi potensi ketidakpatuhan sejak dini.
Bagi Wajib Pajak yang terindikasi tidak patuh, DJP dapat mengusulkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, perubahan status, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, hingga berujung pada pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Ini menunjukkan bahwa konsekuensi dari ketidakpatuhan akan semakin nyata dan berdampak luas pada operasional dan reputasi bisnis.
Penerbitan PMK 111/2025 oleh Menkeu Purbaya ini mengirimkan sinyal jelas kepada seluruh pelaku ekonomi: era kepatuhan pajak yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih cermat telah tiba. Persiapan dan pemahaman mendalam terhadap aturan baru ini menjadi krusial bagi kelangsungan bisnis dan stabilitas keuangan di masa mendatang.
Editor: Rockdisc