EraNusantara – Setelah sempat menjadi sorotan dan mengalami penundaan, kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para penjual di platform perdagangan daring atau e-commerce akhirnya akan diimplementasikan secara resmi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pemungutan PPh dari para pedagang yang beroperasi melalui Sistem Elektronik (PMSE) ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Empat raksasa lapak digital terkemuka di Indonesia telah ditunjuk untuk menjalankan amanat fiskal ini.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kesiapan penuh dari seluruh pihak terkait. "Mereka (platform e-commerce) sudah siap sebenarnya, namun ada penundaan hingga 1 Oktober. Insyaallah, kami akan segera mengaktivasi aturannya dan implementasinya, baik mereka maupun kami sudah sangat siap," ungkap Bimo. Pernyataan ini sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai kapan kebijakan ini akan benar-benar berjalan setelah sebelumnya dijadwalkan pada 1 Agustus 2026.

Mengenai alasan di balik penangguhan awal, Bimo menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Purbaya Yudhi Sadewa, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan. Penundaan ini bertujuan untuk memastikan kematangan teknis dan kesiapan menyeluruh dari semua ekosistem yang terlibat, sehingga implementasi dapat berjalan tanpa hambatan. "Bottleneck-nya memang karena keputusan Pak Menteri Purbaya untuk sementara menunda agar kesiapannya lebih matang," jelasnya.
DJP bersama dengan platform-platform digital yang ditunjuk telah melakukan serangkaian uji coba sistem (sandbox) dan stabilisasi sejak tahun lalu. Hal ini menjadi jaminan bahwa pelaksanaan pengenaan PPh kepada pedagang daring melalui empat platform e-commerce pada 1 Oktober mendatang akan berlangsung mulus. "Empat platform itu adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Prosesnya sudah dimulai sejak tahun lalu, jadi tidak akan ada drama," tegas Bimo.
Menurut catatan eranusantara.co, penunjukan keempat marketplace tersebut sebagai pemungut pajak telah dilakukan secara resmi oleh DJP. Pada saat penunjukan awal, DJP memberikan tenggat waktu satu bulan bagi platform-platform tersebut untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukumnya.
"Kami menunjuk empat marketplace pada 1 Juli (2026), dan akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus," ujar Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/7/2026), merujuk pada jadwal awal yang kemudian ditunda.
Bimo lebih lanjut menjelaskan bahwa penunjukan platform-platform ini didasarkan pada berbagai pertimbangan matang. Faktor-faktor seperti kesiapan sistem, skala transaksi yang masif, kapasitas administrasi, serta penggunaan mekanisme rekening escrow menjadi kriteria utama. Kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik juga menjadi poin krusial. "Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," pungkas Bimo, menegaskan legalitas dan transparansi proses tersebut.
Editor: Rockdisc