Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Ketika Publik Belum Bisa Move On dari Sosok Purbaya, Menkeu Suahasil Justru Lemparkan Pertanyaan Balik yang Menggelitik: Ada Apa Sebenarnya di Balik Respons Misterius Ini?

    25-09-2026 - 05.36

    25-09-2026 - 05.06

    Geger Jawa Barat! Kemenkeu Sita 123 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 24,7 Miliar: Sinyal Tegas Penegakan Hukum Pajak!

    25-09-2026 - 02.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Ketika Publik Belum Bisa Move On dari Sosok Purbaya, Menkeu Suahasil Justru Lemparkan Pertanyaan Balik yang Menggelitik: Ada Apa Sebenarnya di Balik Respons Misterius Ini?
    • Geger Jawa Barat! Kemenkeu Sita 123 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 24,7 Miliar: Sinyal Tegas Penegakan Hukum Pajak!
    • Guncang Ekonomi Global! Trump dan Xi Jinping Bertemu, Akankah Perang Tarif Berakhir atau Justru Membara? Intip Agenda Rahasia AI dan Taiwan yang Bisa Mengubah Segalanya!
    • Mengejutkan PBB! Menteri Jumhur Ungkap Strategi Revolusioner Indonesia: Krisis Iklim Jadi Peluang Emas Ekonomi Era Prabowo?
    • Ekonomi Melejit, Lingkungan Selamat? Menteri Jumhur Buka-bukaan di PBB Soal Jurus Jitu Indonesia! Apa Rahasianya?
    • TERBONGKAR! Perpres Prabowo Ubah Wajah Ekonomi Desa: Ribuan Manajer Koperasi Siap Bergerak, Siapa Dalang di Balik Penempatan Strategis Ini?
    • Laba Astra Agro Lestari Melejit 56,5% Tembus Rp 1,1 Triliun! Terungkap, Ini Jurus Rahasia di Balik Kinerja Gemilang Mereka di Tengah Tantangan Global.
    • Bikin Penasaran! Di Tengah Badai Geopolitik, Mengapa Ekonomi RI Tetap Perkasa? Menkeu Suahasil Punya Jawabannya!
    • TERUNGKAP! Anggaran Negara 2027 Diketok dengan Defisit 2,40%: Apa Artinya Bagi Masa Depan Ekonomi Indonesia dan Kantong Anda?
    Jumat, 25 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Ketika Publik Belum Bisa Move On dari Sosok Purbaya, Menkeu Suahasil Justru Lemparkan Pertanyaan Balik yang Menggelitik: Ada Apa Sebenarnya di Balik Respons Misterius Ini?

      25-09-2026 - 05.36

      25-09-2026 - 05.06

      Geger Jawa Barat! Kemenkeu Sita 123 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 24,7 Miliar: Sinyal Tegas Penegakan Hukum Pajak!

      25-09-2026 - 02.35

      Guncang Ekonomi Global! Trump dan Xi Jinping Bertemu, Akankah Perang Tarif Berakhir atau Justru Membara? Intip Agenda Rahasia AI dan Taiwan yang Bisa Mengubah Segalanya!

      25-09-2026 - 02.06

      Mengejutkan PBB! Menteri Jumhur Ungkap Strategi Revolusioner Indonesia: Krisis Iklim Jadi Peluang Emas Ekonomi Era Prabowo?

      24-09-2026 - 22.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Drama Penundaan Berakhir! 4 Raksasa E-commerce Siap Pungut Pajak Seller Mulai 1 Oktober: Terungkap Alasan di Balik Mundurnya Kebijakan Penting Ini!

    Drama Penundaan Berakhir! 4 Raksasa E-commerce Siap Pungut Pajak Seller Mulai 1 Oktober: Terungkap Alasan di Balik Mundurnya Kebijakan Penting Ini!

    Ekonomi 16-09-2026 - 19.353 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Drama Penundaan Berakhir! 4 Raksasa E-commerce Siap Pungut Pajak Seller Mulai 1 Oktober: Terungkap Alasan di Balik Mundurnya Kebijakan Penting Ini!

    EraNusantara – Setelah sempat menjadi sorotan dan mengalami penundaan, kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para penjual di platform perdagangan daring atau e-commerce akhirnya akan diimplementasikan secara resmi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pemungutan PPh dari para pedagang yang beroperasi melalui Sistem Elektronik (PMSE) ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Empat raksasa lapak digital terkemuka di Indonesia telah ditunjuk untuk menjalankan amanat fiskal ini.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kesiapan penuh dari seluruh pihak terkait. "Mereka (platform e-commerce) sudah siap sebenarnya, namun ada penundaan hingga 1 Oktober. Insyaallah, kami akan segera mengaktivasi aturannya dan implementasinya, baik mereka maupun kami sudah sangat siap," ungkap Bimo. Pernyataan ini sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai kapan kebijakan ini akan benar-benar berjalan setelah sebelumnya dijadwalkan pada 1 Agustus 2026.

    Drama Penundaan Berakhir! 4 Raksasa E-commerce Siap Pungut Pajak Seller Mulai 1 Oktober: Terungkap Alasan di Balik Mundurnya Kebijakan Penting Ini!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Mengenai alasan di balik penangguhan awal, Bimo menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Purbaya Yudhi Sadewa, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan. Penundaan ini bertujuan untuk memastikan kematangan teknis dan kesiapan menyeluruh dari semua ekosistem yang terlibat, sehingga implementasi dapat berjalan tanpa hambatan. "Bottleneck-nya memang karena keputusan Pak Menteri Purbaya untuk sementara menunda agar kesiapannya lebih matang," jelasnya.

    DJP bersama dengan platform-platform digital yang ditunjuk telah melakukan serangkaian uji coba sistem (sandbox) dan stabilisasi sejak tahun lalu. Hal ini menjadi jaminan bahwa pelaksanaan pengenaan PPh kepada pedagang daring melalui empat platform e-commerce pada 1 Oktober mendatang akan berlangsung mulus. "Empat platform itu adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Prosesnya sudah dimulai sejak tahun lalu, jadi tidak akan ada drama," tegas Bimo.

    Menurut catatan eranusantara.co, penunjukan keempat marketplace tersebut sebagai pemungut pajak telah dilakukan secara resmi oleh DJP. Pada saat penunjukan awal, DJP memberikan tenggat waktu satu bulan bagi platform-platform tersebut untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukumnya.

    "Kami menunjuk empat marketplace pada 1 Juli (2026), dan akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus," ujar Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/7/2026), merujuk pada jadwal awal yang kemudian ditunda.

    Bimo lebih lanjut menjelaskan bahwa penunjukan platform-platform ini didasarkan pada berbagai pertimbangan matang. Faktor-faktor seperti kesiapan sistem, skala transaksi yang masif, kapasitas administrasi, serta penggunaan mekanisme rekening escrow menjadi kriteria utama. Kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik juga menjadi poin krusial. "Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," pungkas Bimo, menegaskan legalitas dan transparansi proses tersebut.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Ketika Publik Belum Bisa Move On dari Sosok Purbaya, Menkeu Suahasil Justru Lemparkan Pertanyaan Balik yang Menggelitik: Ada Apa Sebenarnya di Balik Respons Misterius Ini?

    Ekonomi 25-09-2026 - 05.36

    Ekonomi 25-09-2026 - 05.06

    Geger Jawa Barat! Kemenkeu Sita 123 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 24,7 Miliar: Sinyal Tegas Penegakan Hukum Pajak!

    Ekonomi 25-09-2026 - 02.35

    Guncang Ekonomi Global! Trump dan Xi Jinping Bertemu, Akankah Perang Tarif Berakhir atau Justru Membara? Intip Agenda Rahasia AI dan Taiwan yang Bisa Mengubah Segalanya!

    Ekonomi 25-09-2026 - 02.06

    Mengejutkan PBB! Menteri Jumhur Ungkap Strategi Revolusioner Indonesia: Krisis Iklim Jadi Peluang Emas Ekonomi Era Prabowo?

    Ekonomi 24-09-2026 - 22.35

    Ekonomi Melejit, Lingkungan Selamat? Menteri Jumhur Buka-bukaan di PBB Soal Jurus Jitu Indonesia! Apa Rahasianya?

    Ekonomi 24-09-2026 - 22.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0621 Views

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0621 Views

    Mengejutkan! Daya Saing Indonesia Terjun Bebas di Kancah Global: Apakah Sinyal Bahaya Bagi Investasi dan Masa Depan Ekonomi?

    24-06-2026 - 22.0617 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.