EraNusantara – Sebuah langkah krusial dalam penentuan arah ekonomi nasional telah diambil. Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2027 untuk dibawa ke Rapat Paripurna tingkat II. Keputusan penting ini dijadwalkan akan disahkan pada Selasa, 29 September 2026, menandai babak baru pengelolaan fiskal negara.
Konsensus ini tercapai dalam rapat pembicaraan tingkat I yang intensif pada Kamis, 24 September 2026. Pertemuan penting tersebut melibatkan jajaran Banggar DPR RI, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Menteri Hukum. Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, memastikan kesepakatan ini dengan pertanyaan tegas, "Apakah hasil Rapat kita pada hari ini kita sepakati dan kita akan lanjutkan ke tingkat 2 Rapat Paripurna pada Selasa 29 September 2026 untuk dapat disetujui dan disahkan?" yang disambut seruan "Setuju" dari seluruh peserta rapat, menandai persetujuan bulat atas postur anggaran yang telah dirancang.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam pernyataannya, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota Banggar. Beliau menekankan bahwa dukungan, perhatian, dan sumbangsih pemikiran selama pembahasan RAPBN 2027 yang berlangsung dinamis, terbuka, dan konstruktif, telah secara signifikan memperkaya arsitektur rancangan anggaran tersebut.
Suahasil menyoroti bahwa proses penyusunan RAPBN 2027 berlangsung di tengah gejolak konflik global yang penuh tantangan. Namun, ia mengungkapkan rasa syukur atas fundamental ekonomi Indonesia yang tetap kokoh, tercermin dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,45% dan inflasi yang terkendali di angka 3,2%. "Ini adalah bukti kinerja solid perekonomian kita, dan APBN juga menunjukkan performa yang kuat hingga akhir Agustus," imbuhnya, menegaskan ketahanan fiskal negara di tengah ketidakpastian global.
Menkeu Suahasil juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kebijakan fiskal yang pruden, namun tidak pasif. APBN, menurutnya, harus menjadi instrumen aktif untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat dari dampak negatif, serta membuka seluas-luasnya ruang bagi investasi. "Defisit sebesar 2,40% terhadap PDB akan kami kelola dengan sangat hati-hati. APBN akan terus menjadi motor penggerak pertumbuhan, pelindung masyarakat, dan kami akan senantiasa mengupayakan kredibilitasnya," papar Suahasil. Ia menambahkan, sesuai kesimpulan Panja A, kebijakan RAPBN 2027 wajib berlandaskan pada disiplin fiskal yang ketat dan menjaga kepercayaan publik.
(Sumber: eranusantara.co)
Editor: Rockdisc