EraNusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan lampu hijau terhadap kerangka pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2027. Keputusan penting ini menandai langkah awal yang krusial, karena akan menjadi fondasi utama bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN dan Nota Keuangan untuk tahun anggaran 2027.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V yang digelar pada Kamis (2/7/2026), Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya persetujuan ini. "Laporan hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 dan RKP 2027 ini akan menjadi panduan esensial bagi pemerintah dalam merancang APBN 2027," ujar Puan. Dokumen krusial tersebut sebelumnya telah dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wijanto, setelah melalui serangkaian pembahasan intensif bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Wihadi Wijanto menjelaskan bahwa proses pembahasan mendalam dengan pihak pemerintah telah bergulir sejak awal Juni 2026. Diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan empat panitia kerja (Panja), yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan tim perumus di setiap Panja. Seluruh laporan dari tim perumus ini akhirnya disepakati sebagai hasil pembahasan komprehensif. "Pada Rapat Kerja tanggal 29 Juni 2026, seluruh laporan Panja telah disampaikan dan disetujui sebagai hasil pembahasan antara Banggar, pemerintah, dan Bank Indonesia. Kesepakatan ini akan menjadi dasar fundamental bagi pemerintah dalam menyusun RUU APBN tahun 2027 beserta nota keuangannya," papar Wihadi, seperti dikutip eranusantara.co.
Persetujuan ini mencakup sejumlah poin krusial yang akan membentuk arah kebijakan ekonomi makro dan postur fiskal negara di tahun 2027. Berikut adalah rangkuman poin-poin utama hasil pendahuluan RAPBN 2027 yang telah disepakati:
ASUMSI DASAR EKONOMI MAKRO 2027:
- Pertumbuhan Ekonomi: Diproyeksikan berada di kisaran 5,8% hingga 6,5%. Angka ini konsisten dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebelumnya.
- Inflasi: Target inflasi dijaga pada rentang 1,5% hingga 3,5%, juga tidak berubah dari KEM-PPKF.
- Nilai Tukar Rupiah: Diperkirakan stabil di angka Rp 16.800 hingga Rp 17.500 per Dolar Amerika Serikat (AS), sama dengan proyeksi KEM-PPKF.
- Tingkat Suku Bunga SBN 10 Tahun: Ditetapkan antara 6,5% hingga 7,3%, sesuai dengan KEM-PPKF.
- Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP): Asumsi harga minyak dunia berada di level US$ 70-95 per barel, tidak mengalami perubahan.
- Lifting Minyak Bumi: Terdapat penyesuaian menjadi 605.000-620.000 barel per hari, naik dari KEM-PPKF yang sebesar 602.000-615.000 barel per hari.
- Lifting Gas Bumi: Juga mengalami perubahan menjadi 951.000-990.000 barel setara minyak per hari, meningkat dari KEM-PPKF sebelumnya di 934.000-977.000 barel setara minyak per hari.
POSTUR MAKRO FISKAL 2027:
- Pendapatan Negara: Direvisi menjadi 12,01-12,40% dari PDB, sedikit lebih tinggi dari rentang KEM-PPKF sebelumnya (11,82-12,40%).
- Belanja Negara: Angka belanja juga mengalami perubahan, ditetapkan pada 13,81-14,80% dari PDB, naik dari KEM-PPKF yang sebesar 13,62-14,80%.
- Keseimbangan Primer: Tetap berada di kisaran 0,45-0,14%, sesuai dengan KEM-PPKF.
- Defisit: Proyeksi defisit dipertahankan pada 1,80-2,40% dari PDB, tidak berubah dari KEM-PPKF.
- Pembiayaan Investasi: Angka ini juga konsisten dengan KEM-PPKF, yakni 0,50-0,90%.
- Jumlah Pinjaman terhadap PDB: Rasio pinjaman terhadap PDB tetap pada 40,31-40,64%, tidak ada perubahan dari KEM-PPKF.
Editor: Rockdisc