EraNusantara – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bersama Partai Buruh, dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB), bersiap melancarkan gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran pada bulan Oktober mendatang. Keputusan strategis ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk menghindari asosiasi dengan isu-isu non-buruh yang berpotensi memicu kericuhan. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa waktu pasti aksi masih dalam pembahasan, namun dipastikan akan dimulai secara bertahap dari tingkat daerah, menyasar kantor-kantor kepala daerah di seluruh Indonesia.
"KSPI, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB, direncanakan bulan Oktober. Kapan? Itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur," jelas Said Iqbal dalam konferensi pers daring yang digelar pada Rabu (16/9/2026).

Penundaan aksi hingga Oktober bukan tanpa alasan. Said Iqbal secara tegas menyatakan bahwa kelompok buruh tidak ingin terjebak dalam isu "Black September" atau dikaitkan dengan kegiatan lain yang bersifat anarki. "Aksinya itu tapi tidak bulan September ini, karena kami tidak mau terjebak dengan isu istilah ‘Black September’. Kami nggak mau ikut-ikutan itu. Kami hanya memperjuangkan isu buruh. Tidak ikut-ikutan yang mengakibatkan kerusakan atau kericuhan," tegasnya, menekankan fokus murni pada perjuangan hak-hak pekerja.
Dalam gelombang aksi yang telah disiapkan matang untuk bulan Oktober tersebut, kelompok buruh akan membawa lima agenda tuntutan utama yang dianggap krusial bagi kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional:
- Kenaikan Upah Minimum: Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Angka ini dianggap realistis untuk mengimbangi laju inflasi dan meningkatkan daya beli pekerja.
- Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. RUU ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi hak-hak pekerja.
- Revisi Permenaker Alih Daya: Menuntut revisi atau perubahan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerja alih daya (outsourcing). Buruh berharap regulasi ini dapat lebih melindungi pekerja outsourcing dari praktik eksploitasi.
- Skema Pesangon yang Adil: Menghapus skema pesangon 0,5 kali menjadi minimal 1,0 kali, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Tuntutan ini bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan kompensasi yang layak saat terjadi pemutusan hubungan kerja.
- Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua (JHT): Meminta Kementerian Keuangan untuk menghapus pemotongan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5% menjadi 0%. Said Iqbal secara khusus menyoroti Menteri Keuangan yang baru, Suahasil, untuk mempertimbangkan tuntutan ini. "Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan para anggota masyarakat pajak jaminan hari tua itu adalah 0%. Sekarang ini kan 5%, pajaknya kami minta 0%," ucap Said.
Said Iqbal kembali menegaskan bahwa aksi akan difokuskan di daerah-daerah, terutama kota-kota industri, dan bukan pada bulan September. "Ada rencana aksi, tapi rencana aksi di daerah, di kota-kota industri, tidak bulan September ini. Kita nggak mau gerakan buruh menjadi sesuatu yang kontraproduktif kalau kita lakukan di September," pungkasnya, menunjukkan strategi yang matang dan terukur dari gerakan buruh.
Editor: Rockdisc