EraNusantara – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengungkap fakta mengejutkan: realisasi anggaran pendidikan Indonesia jauh dari target 20% yang diamanatkan undang-undang. Selama ini, alokasi dana pendidikan selalu gagal mencapai angka tersebut, menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan keuangan negara di sektor vital ini.
Marwan Cik Asan, anggota Banggar dari Komisi XI DPR RI, mengungkapkan kekecewaannya. Berdasarkan laporan tahun 2024, realisasi anggaran pendidikan hanya mencapai 17% dari APBN, meskipun belanja negara secara keseluruhan mencapai 100,49%. "Ini by design, bukan tidak by design," tegas Marwan dalam Rapat Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat di Banggar DPR RI, Senin (14/7/2025). Artinya, pemerintah tampaknya sengaja membatasi alokasi anggaran pendidikan.

Pada tahun anggaran (TA) 2025, pemerintah mengalokasikan Rp 724,3 triliun untuk pendidikan, namun proyeksi realisasi tetap berada di angka 17,5%. Ini berarti, potensi dana yang tidak terserap mencapai angka fantastis: Rp 80 triliun hingga Rp 100 triliun! Bayangkan, dana sebesar itu bisa digunakan untuk mensubsidi 4 juta mahasiswa dengan nominal Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per orang.
Marwan menyoroti pola lama pemerintah yang menempatkan sebagian besar anggaran pendidikan di pos pembiayaan, tanpa direalisasikan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan. Sistem ini dinilai sudah usang dan perlu diubah.
MY Esti Wijayati, anggota Banggar dari Komisi X DPR RI, turut menyuarakan keprihatinan. Ia mempertanyakan alokasi anggaran pendidikan tahun 2026 yang dinilai tidak sesuai target. Anggaran Kemendikbudristek misalnya, turun drastis dari potensi Rp 50 triliun menjadi hanya Rp 33,65 triliun, termasuk dana revitalisasi sekolah Rp 9,5 triliun.
Esti juga menyoroti anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 217 triliun yang dinilai turut menggerus anggaran pendidikan. Ia mempertanyakan apakah anggaran MBG tersebut termasuk dalam pos anggaran pendidikan, dan meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan. Ia berpendapat, dana tersebut lebih baik dialokasikan untuk kesejahteraan guru PPPK dan honorer. "Jika MBG tidak dimasukkan sebagai anggaran pendidikan, maka angka 20% bisa digunakan untuk kesejahteraan guru," ujarnya.
Ketidakjelasan alokasi anggaran pendidikan ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Pertanyaan besar pun muncul: kemana dana pendidikan yang seharusnya mencapai 20% dari APBN itu mengalir?
Editor: Rockdisc