EraNusantara – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Jumat (20/2/2026), dengan tegas menyatakan akan menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%. Keputusan ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang telah ia terapkan sebelumnya, memicu kemarahan yang meluap dari sang presiden.
Berbicara dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump mengumumkan bahwa "Tarif Pasal 122" yang baru ini akan ditambahkan ke bea masuk yang sudah ada, yang tetap berlaku meskipun ada keputusan Mahkamah Agung. "Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," ujar Trump, seperti dikutip dari eranusantara.co, Sabtu (21/2/2026), mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas putusan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tersebut secara efektif membatalkan dasar hukum dari banyak tarif yang menurut Trump sangat vital bagi perekonomian AS dan upaya membangun kembali basis manufaktur Amerika yang menyusut. Namun, Trump bersikeras bahwa ia akan menemukan cara lain untuk memberlakukan tarif tanpa perlu bekerja sama dengan Kongres. "Saya tidak harus," katanya saat ditanya mengapa ia tidak ingin melibatkan lembaga legislatif. "Saya berhak memberlakukan tarif."
Dalam luapan emosinya, Trump bahkan melayangkan kritik tajam kepada Hakim Mahkamah Agung Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, yang notabene adalah nominasinya sendiri. Keduanya memberikan suara bersama mayoritas dalam putusan tarif 6-3 tersebut. "Saya pikir keputusan mereka mengerikan," kata Trump. "Saya pikir itu memalukan bagi keluarga mereka, Anda ingin tahu yang sebenarnya mereka berdua."
Trump menegaskan kembali komitmennya untuk menandatangani keputusan yang memberlakukan bea masuk baru sebesar 10%, yang akan diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Langkah ini diprediksi akan menimbulkan gejolak signifikan dalam hubungan dagang internasional dan memicu perdebatan sengit mengenai otoritas eksekutif dalam kebijakan ekonomi.
Editor: Rockdisc