EraNusantara – Pemerintah Indonesia secara serius mengintensifkan pengawasan terhadap dinamika harga sapi hidup di pasar domestik. Langkah tegas ini diambil menyusul terungkapnya praktik penjualan yang melampaui harga acuan maksimal di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH), sebuah indikasi kuat adanya permainan harga yang berpotensi merugikan konsumen, terutama menjelang lonjakan permintaan pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 2026.
Temuan mengejutkan ini berhasil diungkap oleh Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan. Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Minggu, 8 Februari 2026. Fokus sidak kali ini adalah RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung, di mana teridentifikasi adanya praktik "over faktur" atau penggelembungan harga pada penjualan sapi hidup.

Merespons temuan krusial tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) segera memfasilitasi pertemuan stabilisasi dengan para pimpinan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan pengelola RPH. Pertemuan ini diselenggarakan dengan tujuan utama menjaga stabilitas harga daging sapi di pasaran, khususnya dalam menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 2026. Dalam surat pemanggilan rapat, Ditjen PKH bahkan telah menyoroti adanya indikasi harga penjualan sapi hidup mencapai Rp 56.500 per kilogram (kg) bobot hidup di tingkat RPH.
Namun, Dirjen PKH Kementan, Agung Suganda, memberikan klarifikasi penting setelah penelusuran lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa harga Rp 56.500 per kg bobot hidup tersebut tidak bersumber langsung dari feedloter. "Kami pada malam itu juga langsung melakukan penelusuran dan hari ini kami memastikan lagi bahwa ke-3 feedloter yang sapinya dijual di RPH Dharma Jaya di atas harga yang ditetapkan pemerintah ini ternyata di harga feedloter-nya sesuai dengan harga yang ditetapkan yaitu Rp55.000 per kilogram berat hidup bahkan ada salah satu feedloter itu menjualnya di RPH Rp 55.500," ungkap Agung Suganda, seperti dikutip dari eranusantara.co pada Senin (9/2/2026). Ia menegaskan bahwa kenaikan harga tersebut terjadi pada transaksi lanjutan di tingkat distributor, bukan pada penjualan awal dari feedloter.
Agung Suganda menekankan bahwa meskipun ada rantai distribusi yang melibatkan distributor, harga di RPH harus tetap berpegang pada konsensus yang telah ditetapkan, yakni Rp 56.000 per kilogram bobot hidup. Disiplin harga ini menjadi krusial untuk memastikan harga daging di pasar tidak melampaui ketentuan pemerintah. Ketentuan harga acuan ini merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 12 Tahun 2024, yang menetapkan harga eceran tertinggi daging sapi paha depan maksimal Rp 130.000 dan paha belakang maksimal Rp 140.000.
Pihak industri pun menunjukkan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah. Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano, menyatakan bahwa asosiasinya dan seluruh anggotanya akan tetap komit dan mematuhi arahan pemerintah terkait harga tersebut. "Tadi arahan Pak Dirjen menyampaikan kepada kami dan kami atas nama asosiasi seluruh anggota sampai saat ini masih komit dan mengikuti surat Dijen dengan harga tersebut," ujar Djoni. Ia menambahkan, Gapuspindo akan segera mensosialisasikan kembali harga ini kepada seluruh pelanggan dan distributor untuk memastikan kepatuhan di seluruh rantai pasok.
Senada dengan itu, pengelola RPH juga memperkuat langkah pengawasan internal. Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan, menegaskan akan memperketat disiplin harga di area pemotongan. Koordinasi intensif dengan asosiasi akan segera dilakukan untuk mempercepat implementasi harga yang telah disepakati. Irwan juga menyatakan kesiapan RPH untuk mengambil tindakan tegas, termasuk memutuskan hubungan kerja dengan pemotong yang terbukti melanggar ketentuan harga, dan akan meminta dukungan aparat kepolisian jika diperlukan untuk penegakan aturan.
Dengan serangkaian langkah proaktif dari pemerintah dan komitmen dari para pelaku usaha, diharapkan stabilitas harga daging sapi dapat terjaga dengan baik, terutama menjelang periode puncak konsumsi di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Upaya ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen dan menciptakan mekanisme pasar yang lebih adil dan transparan.
Editor: Rockdisc