EraNusantara – Jakarta menghadapi babak baru dalam pengelolaan aset negara. Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno, yang selama ini dikenal sebagai lokasi Hotel Sultan, kini resmi akan diambil alih oleh pemerintah. Langkah ini menyusul terbitnya teguran (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco, entitas yang sebelumnya mengelola kompleks tersebut. Di tengah dinamika pengalihan kepemilikan ini, perhatian utama pemerintah tidak hanya tertuju pada pengamanan aset, melainkan juga pada nasib ratusan pekerja yang menggantungkan hidupnya di sana.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam setiap tahapan proses pengalihan aset ini. Jaminan keberlanjutan lapangan kerja bagi para karyawan Hotel Sultan menjadi prioritas utama. "Fokus pemerintah saat ini bukan hanya pada pengamanan fisik aset negara, melainkan juga pada perlindungan terhadap para pekerja yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut," ujar Setya Utama, salah seorang pejabat yang terlibat dalam proses ini, dalam keterangannya pada Kamis (29/1/2026).

Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan segera mengaktifkan Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Posko ini dirancang sebagai pusat informasi, konsultasi, dan solusi bagi seluruh pihak yang terdampak, khususnya para pekerja dan mitra vendor. "Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi para karyawan untuk berkomunikasi melalui Posko yang telah disediakan. Tujuan utama kami adalah menyelamatkan aset negara sekaligus masa depan para pekerjanya," tambah Setya.
Plh Direktur Utama PPKGBK, Hendry Arisandi, secara spesifik menawarkan peluang bagi karyawan eksisting Hotel Sultan untuk bergabung dengan manajemen baru di bawah naungan GBK, tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui posko layanan ini, akan dilakukan pendataan pekerja secara komprehensif, termasuk verifikasi dan pelaporan status, guna memastikan seluruh hak-hak mereka terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Tidak hanya karyawan, posko ini juga akan melayani laporan dari vendor, penyelenggara acara, serta penyewa fasilitas hotel. Hal ini bertujuan agar operasional dan layanan dapat tetap berjalan lancar, dengan penyesuaian kontrak yang dilakukan oleh manajemen baru tanpa mengganggu agenda yang sudah terjadwal.
PPKGBK sendiri bukan pemain baru dalam pengelolaan transisi aset serupa. Mereka memiliki rekam jejak sukses dalam mengelola Blok 14, yang sebelumnya dikenal sebagai Jakarta Convention Center (JCC) dan kini telah bertransformasi menjadi Jakarta International Convention Center (JICC). Pengambilalihan JICC oleh negara terbukti mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan serta memberikan kepastian usaha yang lebih baik. "Kami optimistis, Hotel Sultan di Blok 15 ini akan mengikuti jejak sukses tersebut, bahkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja seiring dengan pengelolaan aset yang lebih maksimal untuk kepentingan publik," papar Hendry dengan nada optimis.
Perlu diketahui, dasar hukum pengambilalihan ini adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan secara tegas memerintahkan PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK. Yang menarik, putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang berarti dapat dieksekusi langsung tanpa perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemerintah mengimbau seluruh pihak, khususnya manajemen PT Indobuildco, untuk bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan. Langkah cepat dan kolaboratif diharapkan dapat memastikan transisi yang mulus dan menjamin masa depan yang lebih cerah bagi semua pihak yang terlibat.
Editor: Rockdisc