Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Senin, 12 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Eranusantara.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok regulasi komprehensif untuk layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), dengan merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini bertujuan untuk secara resmi memasukkan transportasi online ke dalam kategori angkutan umum, memberikan kepastian hukum, serta memastikan standar keselamatan yang ketat bagi pengguna, pengemudi, dan perusahaan aplikator. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pengaturan ini krusial untuk mengawasi layanan yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.

    Dudy Purwagandhi menjelaskan, perkembangan pesat transportasi berbasis aplikasi menuntut kerangka regulasi yang jelas dan adaptif. "Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik," ujarnya, menggarisbawahi urgensi penyesuaian regulasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Revisi UU LLAJ ini diharapkan menjadi solusi untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini menyelimuti operasional transportasi online.

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Pembahasan regulasi ini dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pemerintah, kata Dudy, menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A. Bab baru ini akan secara spesifik mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor, baik untuk pengangkutan orang, pengantaran barang, maupun makanan. Ini menandai pengakuan resmi terhadap keberadaan dan peran vital ojol dalam ekosistem transportasi nasional.

    Salah satu fokus utama Kemenhub dalam regulasi baru ini adalah aspek keselamatan. Dudy menegaskan bahwa setiap layanan angkutan orang, baik roda dua maupun roda empat, harus memenuhi standar keselamatan yang ketat. "Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi," jelasnya. Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan oleh mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan.

    Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup pemantauan kondisi kendaraan, kelengkapan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan bagi pengemudi. Sanksi tegas juga akan diterapkan bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan. Selain itu, Kemenhub berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online, memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya melindungi pengguna jasa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kesejahteraan pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi secara sehat.

    Kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi dinilai menjadi kunci sukses pengawasan layanan transportasi online. Sistem pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi juga akan diperkuat untuk memastikan setiap perjalanan dapat ditelusuri, sehingga aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan tetap terjaga. Melalui penyusunan regulasi yang lebih komprehensif ini, Dudy berharap transportasi online dapat berkembang secara berkelanjutan, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.

    Pemerintah akan terus mengkaji substansi pengaturan dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau. "Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan," pungkas Dudy. Ia berharap revisi ini dapat selesai pada tahun 2026 dan mulai diimplementasikan pada tahun 2027.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06

    Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun

    Ekonomi 12-10-2026 - 04.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.