Eranusantara.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok regulasi komprehensif untuk layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), dengan merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini bertujuan untuk secara resmi memasukkan transportasi online ke dalam kategori angkutan umum, memberikan kepastian hukum, serta memastikan standar keselamatan yang ketat bagi pengguna, pengemudi, dan perusahaan aplikator. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pengaturan ini krusial untuk mengawasi layanan yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Dudy Purwagandhi menjelaskan, perkembangan pesat transportasi berbasis aplikasi menuntut kerangka regulasi yang jelas dan adaptif. "Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik," ujarnya, menggarisbawahi urgensi penyesuaian regulasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Revisi UU LLAJ ini diharapkan menjadi solusi untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini menyelimuti operasional transportasi online.

Pembahasan regulasi ini dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pemerintah, kata Dudy, menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A. Bab baru ini akan secara spesifik mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor, baik untuk pengangkutan orang, pengantaran barang, maupun makanan. Ini menandai pengakuan resmi terhadap keberadaan dan peran vital ojol dalam ekosistem transportasi nasional.
Salah satu fokus utama Kemenhub dalam regulasi baru ini adalah aspek keselamatan. Dudy menegaskan bahwa setiap layanan angkutan orang, baik roda dua maupun roda empat, harus memenuhi standar keselamatan yang ketat. "Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi," jelasnya. Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan oleh mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan.
Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup pemantauan kondisi kendaraan, kelengkapan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan bagi pengemudi. Sanksi tegas juga akan diterapkan bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan. Selain itu, Kemenhub berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online, memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya melindungi pengguna jasa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kesejahteraan pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi secara sehat.
Kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi dinilai menjadi kunci sukses pengawasan layanan transportasi online. Sistem pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi juga akan diperkuat untuk memastikan setiap perjalanan dapat ditelusuri, sehingga aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan tetap terjaga. Melalui penyusunan regulasi yang lebih komprehensif ini, Dudy berharap transportasi online dapat berkembang secara berkelanjutan, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.
Pemerintah akan terus mengkaji substansi pengaturan dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau. "Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan," pungkas Dudy. Ia berharap revisi ini dapat selesai pada tahun 2026 dan mulai diimplementasikan pada tahun 2027.