Eranusantara.co – Tren positif mulai menyapa para investor logam mulia setelah sempat mengalami fluktuasi yang cukup tajam dalam beberapa hari terakhir. Harga emas batangan tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 12.000 per gram dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Berdasarkan data terbaru, nilai emas kini bergerak mendekati angka psikologis Rp 2,6 juta per gram, memberikan sinyal kebangkitan bagi pasar komoditas aman (safe haven) ini.
Mengacu pada data grafik harga yang dirilis secara resmi oleh Logam Mulia pada Minggu (11/10/2026), pergerakan harga emas sepanjang pekan ini menunjukkan dinamika yang cukup menarik untuk disimak. Pada awal pekan, tepatnya Senin (5/10/2026), harga emas dibuka pada level Rp 2.580.000 per gram. Namun, perjalanan harga tidak berjalan mulus dalam satu garis lurus ke atas.

Sepanjang pekan tersebut, harga emas sempat mengalami tekanan. Pada hari Selasa (6/10/2026), harga mengalami koreksi sebesar Rp 10.000 sehingga turun ke level Rp 2.570.000 per gram. Meskipun pada hari Rabu (7/10/2026) harga sempat kembali ke posisi awal di Rp 2.580.000 per gram, tren penurunan kembali terjadi pada hari Kamis (8/10/2026). Pada hari tersebut, harga emas menyentuh titik terendahnya dalam sepekan, yakni di angka Rp 2.565.000 per gram.
Namun, momentum pembalikan arah (reversal) terjadi menjelang akhir pekan. Mulai hari Jumat (9/10/2026), harga emas mulai merangkak naik secara bertahap. Puncaknya terjadi pada hari Sabtu (10/10/2026), di mana harga emas melonjak signifikan hingga menyentuh level tertinggi pekanan di angka Rp 2.592.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan sekitar 0,46% dalam satu minggu.
Tidak hanya harga jual yang meningkat, harga pembelian kembali atau buyback juga menunjukkan tren penguatan. Dalam sepekan ini, harga buyback naik sebesar Rp 15.000 per gram. Per hari Sabtu, harga yang ditawarkan jika investor ingin menjual kembali emasnya berada di level Rp 2.401.000 per gram.
Penting bagi para investor untuk memahami mekanisme pajak dalam transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi pemilik NPWP, terdapat keuntungan berupa tarif pajak yang lebih rendah, yakni hanya sebesar 0,45%. Hal ini menjadi catatan penting agar investor dapat melakukan perencanaan keuangan yang lebih efisien.
Berikut adalah ringkasan pergerakan harga emas selama sepekan:
- Senin, 5 Oktober 2026: Rp 2.580.000 per gram
- Selasa, 6 Oktober 2026: Rp 2.570.000 per gram
- Rabu, 7 Oktober 2026: Rp 2.580.000 per gram
- Kamis, 8 Oktober 2026: Rp 2.565.000 per gram
- Jumat, 9 Oktober 2026: Rp 2.572.000 per gram
- Sabtu, 10 Oktober 2026: Rp 2.592.000 per gram