Eranusantara.co – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Kebijakan ini memicu diskusi hangat di tengah masyarakat, terutama terkait pembatasan biaya platform maksimal sebesar 8 persen. Meski bertujuan menata ekosistem digital, aturan ini justru memicu kekhawatiran akan adanya potensi kenaikan tarif yang harus ditanggung oleh konsumen.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan peringatan keras agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang bagi masyarakat pengguna jasa transportasi daring. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menekankan bahwa pembatasan biaya platform tersebut harus dibarengi dengan pengawasan yang sangat ketat dari pemerintah. Ia mengkhawatirkan perusahaan aplikator akan mencari celah lain untuk menjaga profitabilitas mereka setelah pendapatan dari biaya platform dibatasi.

"Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen," tegas Rio dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2026).
Menurut YLKI, ada risiko besar di mana perusahaan aplikator akan melakukan efisiensi dengan cara yang merugikan, seperti menaikkan tarif dasar atau menciptakan komponen biaya baru yang tidak transparan. Oleh karena itu, pemerintah diminta memastikan bahwa regulasi ini tidak mengorbankan keterjangkauan layanan transportasi bagi masyarakat luas.
Lebih lanjut, YLKI mendorong agar penyusunan aturan turunan dari Perpres ini melibatkan unsur konsumen secara aktif. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menjadi ajang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat. Selain masalah tarif, aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna juga menjadi poin krusial yang tidak boleh dikompromikan demi alasan efisiensi bisnis.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menegaskan bahwa pemerintah tetap memegang kendali penuh dalam mengatur tarif transportasi berbasis platform. Ia menyatakan bahwa perusahaan aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dalam menetapkan biaya jasa layanan.
"Kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, sehingga tarif akan menjadi salah satu referensi rujukan, termasuk bagi Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mengatur pengangkutan barang dan makanan," ujar Dudy.
Menhub juga menambahkan bahwa perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang responsif. Perusahaan harus memberikan tanggapan atas keluhan konsumen paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima. Selain itu, perusahaan dan pengemudi diberikan waktu maksimal enam bulan untuk menyesuaikan perjanjian kemitraan serta sistem informasi biaya agar selaras dengan regulasi terbaru ini.
Pemerintah kini dituntut untuk memastikan transparansi struktur biaya agar konsumen mengetahui secara pasti ke mana uang yang mereka bayarkan dialokasikan, guna menghindari praktik-praktik tersembunyi yang merugikan.