Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Ratusan Kilo Emas Ilegal Terendus Aparat

    11-10-2026 - 08.35

    Gaji Pekerja Malaysia Segera Melonjak Drastis

    11-10-2026 - 08.06

    Tarif Ojol Terancam Naik Usai Aturan Baru Terbit

    11-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Ratusan Kilo Emas Ilegal Terendus Aparat
    • Gaji Pekerja Malaysia Segera Melonjak Drastis
    • Tarif Ojol Terancam Naik Usai Aturan Baru Terbit
    • Serbu Diskon Elektronik Transmart Hari Ini
    • Utang Baru Rp 494,3 T Pemerintah Tetap Terjaga
    • Terobosan Cetak Ahli Tata Udara Nasional
    • Cukai Minuman Manis Segera Berlaku 2027
    • Rekor Baru BULOG Borong 4 Juta Ton Beras
    • Dana Fantastis Rp 599 T untuk Daerah Dipastikan Cair
    • Perpres Ojol Terbit Aplikator Jangan Nakal
    Minggu, 11 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Ratusan Kilo Emas Ilegal Terendus Aparat

      11-10-2026 - 08.35

      Gaji Pekerja Malaysia Segera Melonjak Drastis

      11-10-2026 - 08.06

      Tarif Ojol Terancam Naik Usai Aturan Baru Terbit

      11-10-2026 - 07.35

      Serbu Diskon Elektronik Transmart Hari Ini

      11-10-2026 - 07.20

      Utang Baru Rp 494,3 T Pemerintah Tetap Terjaga

      11-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Tarif Ojol Terancam Naik Usai Aturan Baru Terbit

    Tarif Ojol Terancam Naik Usai Aturan Baru Terbit

    Ekonomi 11-10-2026 - 07.352 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Tarif Ojol Terancam Naik Usai Aturan Baru Terbit

    Eranusantara.co – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Kebijakan ini memicu diskusi hangat di tengah masyarakat, terutama terkait pembatasan biaya platform maksimal sebesar 8 persen. Meski bertujuan menata ekosistem digital, aturan ini justru memicu kekhawatiran akan adanya potensi kenaikan tarif yang harus ditanggung oleh konsumen.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan peringatan keras agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang bagi masyarakat pengguna jasa transportasi daring. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menekankan bahwa pembatasan biaya platform tersebut harus dibarengi dengan pengawasan yang sangat ketat dari pemerintah. Ia mengkhawatirkan perusahaan aplikator akan mencari celah lain untuk menjaga profitabilitas mereka setelah pendapatan dari biaya platform dibatasi.

    Tarif Ojol Terancam Naik Usai Aturan Baru Terbit
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen," tegas Rio dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2026).

    Menurut YLKI, ada risiko besar di mana perusahaan aplikator akan melakukan efisiensi dengan cara yang merugikan, seperti menaikkan tarif dasar atau menciptakan komponen biaya baru yang tidak transparan. Oleh karena itu, pemerintah diminta memastikan bahwa regulasi ini tidak mengorbankan keterjangkauan layanan transportasi bagi masyarakat luas.

    Lebih lanjut, YLKI mendorong agar penyusunan aturan turunan dari Perpres ini melibatkan unsur konsumen secara aktif. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menjadi ajang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat. Selain masalah tarif, aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna juga menjadi poin krusial yang tidak boleh dikompromikan demi alasan efisiensi bisnis.

    Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menegaskan bahwa pemerintah tetap memegang kendali penuh dalam mengatur tarif transportasi berbasis platform. Ia menyatakan bahwa perusahaan aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dalam menetapkan biaya jasa layanan.

    "Kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, sehingga tarif akan menjadi salah satu referensi rujukan, termasuk bagi Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mengatur pengangkutan barang dan makanan," ujar Dudy.

    Menhub juga menambahkan bahwa perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang responsif. Perusahaan harus memberikan tanggapan atas keluhan konsumen paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima. Selain itu, perusahaan dan pengemudi diberikan waktu maksimal enam bulan untuk menyesuaikan perjanjian kemitraan serta sistem informasi biaya agar selaras dengan regulasi terbaru ini.

    Pemerintah kini dituntut untuk memastikan transparansi struktur biaya agar konsumen mengetahui secara pasti ke mana uang yang mereka bayarkan dialokasikan, guna menghindari praktik-praktik tersembunyi yang merugikan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Ratusan Kilo Emas Ilegal Terendus Aparat

    Ekonomi 11-10-2026 - 08.35

    Gaji Pekerja Malaysia Segera Melonjak Drastis

    Ekonomi 11-10-2026 - 08.06

    Serbu Diskon Elektronik Transmart Hari Ini

    Ekonomi 11-10-2026 - 07.20

    Utang Baru Rp 494,3 T Pemerintah Tetap Terjaga

    Ekonomi 11-10-2026 - 05.35

    Terobosan Cetak Ahli Tata Udara Nasional

    Ekonomi 11-10-2026 - 05.06

    Cukai Minuman Manis Segera Berlaku 2027

    Ekonomi 11-10-2026 - 04.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Mengejutkan! Daya Saing Indonesia Terjun Bebas di Kancah Global: Apakah Sinyal Bahaya Bagi Investasi dan Masa Depan Ekonomi?

    24-06-2026 - 22.0626 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0625 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.