Eranusantara.co – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengambil langkah tegas untuk memperketat penggunaan anggaran negara menjelang penghujung tahun 2026. Melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, seluruh kementerian dan lembaga (K/L) diinstruksikan untuk melakukan efisiensi besar-besaran, terutama pada sektor perjalanan dinas dan kegiatan rapat.
Kebijakan ini menuntut setiap instansi pemerintah untuk memangkas anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi sebesar 30 persen. Salah satu strategi utama yang ditekankan adalah optimalisasi teknologi, di mana rapat-rapat yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka kini diarahkan untuk dilakukan secara daring atau virtual. Selain itu, pemerintah meminta agar perjalanan dinas yang bersifat tidak prioritas dibatasi secara ketat guna menekan pengeluaran negara.

Langkah penghematan ini bukan tanpa aturan teknis. Kemenkeu mewajibkan agar sisa anggaran yang berhasil dihemat tersebut dicatat sebagai blokir pada Halaman IV DIPA dengan menggunakan kode 9 atau dikenal sebagai automatic adjustment. Hal ini dilakukan agar pengelolaan arus kas negara tetap terkendali dan terukur.
Tak hanya soal perjalanan dinas, kebijakan efisiensi ini juga menyasar belanja pendukung aparatur. Kemenkeu meminta penundaan terhadap belanja-belanja yang belum terealisasi hingga batas waktu 8 Oktober 2026. Beberapa item yang terkena dampak penundaan ini meliputi pengadaan kendaraan dinas baru, proyek pembangunan rumah dinas, hingga agenda renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor pemerintah. Kecuali untuk belanja yang masuk dalam kategori pengecualian tertentu, seluruh dana tersebut harus masuk dalam skema blokir automatic adjustment.
Direktur Jenderal Anggaran, Sudarto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga fokus APBN agar tetap mampu menumbuhkan dan melindungi ekonomi nasional. Menurutnya, pengelolaan belanja negara harus benar-benar diarahkan pada target-target strategis yang telah ditetapkan sejak awal tahun.
"Kebijakan ini merupakan penguatan dari arah kebijakan yang sudah berjalan sepanjang tahun 2026. Tujuannya adalah untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran (output) dan hasil (outcome) yang telah direncanakan," ujar Sudarto dalam acara APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Sudarto menegaskan bahwa instruksi ini bukanlah hal yang asing bagi Kemenkeu, melainkan sebuah langkah preventif untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya saat memasuki kuartal keempat.
Ia juga memberikan catatan penting bahwa meskipun efisiensi dilakukan secara ketat, hal tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh kementerian dan lembaga tetap bergerak cepat dalam mencapai target pembangunan prioritas tanpa terhambat oleh kendala anggaran yang tidak produktif.