Eranusantara.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah memacu langkah besar untuk menutup celah kekurangan penerimaan negara di penghujung tahun 2026. Berdasarkan data terbaru, otoritas pajak masih memikul tanggung jawab besar untuk mengumpulkan dana sekitar Rp 750 triliun dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni sepanjang periode Oktober hingga Desember 2026. Langkah agresif ini diambil demi memastikan target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dapat tercapai secara maksimal.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga akhir September 2026, performa penerimaan pajak sebenarnya menunjukkan tren yang cukup positif. Tercatat, terdapat pertumbuhan akumulasi sebesar 24,1 persen dibandingkan periode sebelumnya. Meski demikian, angka tersebut belum cukup untuk mengamankan seluruh target tahunan yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, realisasi penerimaan hingga 30 September 2026 menunjukkan pertumbuhan akumulasi sebesar 24,1 persen. Namun, kami masih memiliki sisa pekerjaan besar untuk mengejar target yang tersisa, yakni sekitar Rp 750 triliun," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA yang digelar di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Jika menilik angka secara keseluruhan, target penerimaan pajak dalam APBN 2026 dipatok pada angka fantastis, yakni Rp 2.357 triliun. Hingga akhir kuartal ketiga, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi yang terkumpul mencapai Rp 1.607 triliun. Angka ini setara dengan 68,2 persen dari total target tahunan. Artinya, terdapat selisih yang cukup lebar yang harus segera ditambal oleh DJP dalam sisa waktu tiga bulan ini.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, DJP telah menyiapkan strategi komprehensif. Salah satu fokus utamanya adalah optimalisasi pemanfaatan data perpajakan yang telah terkumpul. Data tersebut akan digunakan untuk memperketat pengawasan, memperluas cakupan pemeriksaan, hingga melakukan penegakan hukum yang lebih tegas bagi para wajib pajak yang tidak patuh. Selain itu, DJP juga akan menggali potensi-potensi baru dari sektor ekonomi yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Strategi lain yang disiapkan adalah melalui kebijakan perpajakan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman. DJP berencana memperkuat pemungutan pajak pada transaksi digital dari luar negeri serta optimalisasi Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform marketplace. Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan pengurangan sanksi perpajakan guna mendorong kepatuhan sukarela dari masyarakat.
Secara sektoral, DJP akan membidik industri-industri yang menunjukkan pertumbuhan kuat hingga September 2026. Sektor-sektor tersebut meliputi perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, transportasi, pergudangan, hingga jasa perusahaan. Secara lebih spesifik, perhatian khusus akan diberikan pada perdagangan daring (online), perdagangan bahan bakar minyak (BBM), industri logam dasar, industri minyak sawit mentah (CPO), serta sektor migas.
"Kami juga melihat adanya potensi di sektor jasa perusahaan, seperti aktivitas konsultasi manajemen, serta mobilitas yang berkaitan dengan sektor transportasi, pergudangan, konstruksi, hingga real estate," tambah Bimo. Dengan kombinasi pengawasan ketat dan pemanfaatan sektor ekonomi yang sedang tumbuh, DJP optimis dapat menutup kekurangan tersebut di akhir tahun.