Eranusantara.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji secara mendalam rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini, yang berpotensi signifikan meningkatkan daya beli masyarakat, juga membawa dilema besar karena dapat menggerus penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan (PPh). Tujuan utama dari wacana ini adalah untuk membebaskan pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dari kewajiban pajak.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menjelaskan bahwa pihaknya harus menimbang secara cermat berbagai dampak yang akan timbul dari penyesuaian PTKP ini. "Ini masih kita kaji secara mendalam," ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/10/2026). Ia menambahkan bahwa di satu sisi, kenaikan PTKP memiliki potensi besar untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Namun, di sisi lain, ada konsekuensi berupa potensi hilangnya penerimaan negara dari PPh yang tidak bisa diabaikan.

PTKP sendiri merupakan ambang batas penghasilan wajib pajak yang tidak dikenakan PPh. Dengan demikian, Kemenkeu saat ini sedang berupaya keras untuk menemukan "titik optimal" yang dapat menyeimbangkan antara kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara. Kajian komprehensif ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan diambil nantinya dapat memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi APBN.
Gagasan untuk menaikkan PTKP ini sebelumnya telah disuarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa salah satu motivasi utama di balik wacana ini adalah untuk meringankan beban pajak bagi mereka yang berpenghasilan pas-pasan. "Ini yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10/2026).
Airlangga memberikan contoh konkret dengan kasus pekerja di Jakarta yang memiliki gaji sekitar Rp 5 juta per bulan. Angka ini tidak jauh berbeda dari UMP Ibu Kota. Saat ini, pekerja dengan gaji tersebut masih terbebani pajak penghasilan. Jika dihitung secara tahunan, pendapatan mereka mencapai Rp 60 juta. Angka ini jauh melampaui batas PTKP yang berlaku saat ini, yaitu Rp 54 juta per tahun.
Menurut Airlangga, kondisi ini menunjukkan bahwa besaran PTKP yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan realitas ekonomi, terutama dengan kenaikan UMP yang signifikan di beberapa daerah, khususnya kota-kota besar seperti Jakarta. Penyesuaian PTKP diharapkan dapat menjawab ketidaksesuaian ini dan memberikan keadilan bagi para pekerja.
Kenaikan PTKP, jika diterapkan, diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi konsumsi rumah tangga. Dengan lebih banyak uang di tangan, masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah diharapkan dapat meningkatkan pengeluaran mereka, yang pada gilirannya akan memacu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Namun, di sisi lain, potensi penurunan penerimaan PPh bisa menjadi tantangan serius bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat dan target defisit yang harus dijaga.
Keputusan untuk menyesuaikan PTKP bukan sekadar perhitungan angka semata, melainkan juga pertimbangan keadilan sosial. Banyak pihak berpendapat bahwa pekerja dengan pendapatan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seharusnya tidak lagi dibebani pajak, mengingat biaya hidup yang terus melonjak. Oleh karena itu, Kemenkeu dituntut untuk menemukan formula yang tidak hanya adil bagi wajib pajak, tetapi juga berkelanjutan bagi keuangan negara dalam jangka panjang.