Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Senin, 12 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Pajak UMP Terancam Bebas Kemenkeu Dilema

    Pajak UMP Terancam Bebas Kemenkeu Dilema

    Ekonomi 09-10-2026 - 16.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Pajak UMP Terancam Bebas Kemenkeu Dilema

    Eranusantara.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji secara mendalam rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini, yang berpotensi signifikan meningkatkan daya beli masyarakat, juga membawa dilema besar karena dapat menggerus penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan (PPh). Tujuan utama dari wacana ini adalah untuk membebaskan pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dari kewajiban pajak.

    Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menjelaskan bahwa pihaknya harus menimbang secara cermat berbagai dampak yang akan timbul dari penyesuaian PTKP ini. "Ini masih kita kaji secara mendalam," ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/10/2026). Ia menambahkan bahwa di satu sisi, kenaikan PTKP memiliki potensi besar untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Namun, di sisi lain, ada konsekuensi berupa potensi hilangnya penerimaan negara dari PPh yang tidak bisa diabaikan.

    Pajak UMP Terancam Bebas Kemenkeu Dilema
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    PTKP sendiri merupakan ambang batas penghasilan wajib pajak yang tidak dikenakan PPh. Dengan demikian, Kemenkeu saat ini sedang berupaya keras untuk menemukan "titik optimal" yang dapat menyeimbangkan antara kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara. Kajian komprehensif ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan diambil nantinya dapat memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi APBN.

    Gagasan untuk menaikkan PTKP ini sebelumnya telah disuarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa salah satu motivasi utama di balik wacana ini adalah untuk meringankan beban pajak bagi mereka yang berpenghasilan pas-pasan. "Ini yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10/2026).

    Airlangga memberikan contoh konkret dengan kasus pekerja di Jakarta yang memiliki gaji sekitar Rp 5 juta per bulan. Angka ini tidak jauh berbeda dari UMP Ibu Kota. Saat ini, pekerja dengan gaji tersebut masih terbebani pajak penghasilan. Jika dihitung secara tahunan, pendapatan mereka mencapai Rp 60 juta. Angka ini jauh melampaui batas PTKP yang berlaku saat ini, yaitu Rp 54 juta per tahun.

    Menurut Airlangga, kondisi ini menunjukkan bahwa besaran PTKP yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan realitas ekonomi, terutama dengan kenaikan UMP yang signifikan di beberapa daerah, khususnya kota-kota besar seperti Jakarta. Penyesuaian PTKP diharapkan dapat menjawab ketidaksesuaian ini dan memberikan keadilan bagi para pekerja.

    Kenaikan PTKP, jika diterapkan, diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi konsumsi rumah tangga. Dengan lebih banyak uang di tangan, masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah diharapkan dapat meningkatkan pengeluaran mereka, yang pada gilirannya akan memacu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Namun, di sisi lain, potensi penurunan penerimaan PPh bisa menjadi tantangan serius bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat dan target defisit yang harus dijaga.

    Keputusan untuk menyesuaikan PTKP bukan sekadar perhitungan angka semata, melainkan juga pertimbangan keadilan sosial. Banyak pihak berpendapat bahwa pekerja dengan pendapatan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seharusnya tidak lagi dibebani pajak, mengingat biaya hidup yang terus melonjak. Oleh karena itu, Kemenkeu dituntut untuk menemukan formula yang tidak hanya adil bagi wajib pajak, tetapi juga berkelanjutan bagi keuangan negara dalam jangka panjang.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.