Eranusantara.co – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengeluarkan instruksi tegas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempercepat proses pencairan restitusi pajak. Langkah proaktif ini ditujukan khusus bagi sektor-sektor vital yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, yakni industri padat karya dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Percepatan ini diharapkan dapat menjadi suntikan dana segar yang krusial bagi kelangsungan operasional dan pertumbuhan bisnis di tengah dinamika ekonomi.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/10/2026), Suahasil Nazara menegaskan bahwa restitusi pajak adalah hak mutlak wajib pajak. Oleh karena itu, proses pengembalian dana tersebut harus dilakukan secepat mungkin, terutama bagi entitas usaha yang sangat membutuhkan likuiditas. "Saya telah memberikan instruksi kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak untuk industri-industri yang memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, itu diberikan secepat mungkin diproses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan," ujar Suahasil, menggarisbawahi urgensi kebijakan tersebut.

Prioritas terhadap industri padat karya dan UMKM bukan tanpa alasan. Kedua sektor ini dikenal sebagai penyerap tenaga kerja terbesar dan memiliki daya tahan yang tinggi dalam menghadapi gejolak ekonomi. Dengan arus kas yang lancar, perusahaan-perusahaan di sektor ini dapat menjaga stabilitas produksi, mempertahankan lapangan kerja, bahkan berpotensi melakukan ekspansi. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga denyut nadi ekonomi tetap berdetak kencang, terutama di segmen yang paling rentan namun paling vital.
Suahasil juga memaparkan kinerja pendapatan negara yang menunjukkan tren positif. Hingga periode tersebut, pendapatan negara telah mencapai 75,74% dari target, dengan total terkumpul Rp 2.341,5 triliun. Angka ini menandakan bahwa penerimaan negara berada pada jalur yang tepat untuk mencapai target yang ditetapkan. Rinciannya, penerimaan pajak berkontribusi sebesar Rp 1.607,6 triliun, menunjukkan pertumbuhan impresif sebesar 24,1%. Sementara itu, kepabeanan dan cukai menyumbang Rp 240,1 triliun dengan pertumbuhan 8,5%, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 492,3 triliun, melonjak 41,7%.
"Jadi kalau pendapatan negara sudah terkumpul 75%, 74%, ini on track. Penerimaan pajak 68% terkumpul, Rp 1.607 triliun sudah dikumpulkan oleh teman-teman Direktorat Jenderal Pajak dan tentu ini kita harapkan bisa terus menguat ke depannya," jelas Suahasil, optimistis terhadap prospek penerimaan negara ke depan. Kinerja penerimaan yang solid ini memberikan ruang fiskal yang cukup bagi pemerintah untuk terus menjalankan program-program stimulus dan dukungan ekonomi, termasuk percepatan restitusi pajak.
Kebijakan percepatan restitusi ini diharapkan mampu memberikan dampak berganda. Selain menjaga kelangsungan usaha, ketersediaan cash flow yang memadai akan mendorong investasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan pada akhirnya, menggerakkan roda perekonomian secara lebih luas. Ini adalah langkah strategis pemerintah dalam memastikan bahwa hak-hak wajib pajak terpenuhi dengan cepat, sekaligus menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.