Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Terkuak: Dividen Danantara Tak Akan Perkuat APBN

    09-10-2026 - 08.35

    Tarif Ojol Kurir Resmi Diatur Dua Kementerian

    09-10-2026 - 08.06

    Seniman Indonesia Borong Gelar di Asia Tenggara

    09-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Terkuak: Dividen Danantara Tak Akan Perkuat APBN
    • Tarif Ojol Kurir Resmi Diatur Dua Kementerian
    • Seniman Indonesia Borong Gelar di Asia Tenggara
    • Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku
    • Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok
    • Geger Seruan Boikot Produk RI di Malaysia Mendag Tenang
    • Strategi Baru Danantara Ubah Wajah Industri
    • Investasi RI Tembus Rp 1010 Triliun
    • Ratusan BUMN Beralih Tangan Demi Efisiensi Negara
    • Babak Baru Ojol Gojek Siap Patuh Aturan
    Jumat, 9 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Terkuak: Dividen Danantara Tak Akan Perkuat APBN

      09-10-2026 - 08.35

      Tarif Ojol Kurir Resmi Diatur Dua Kementerian

      09-10-2026 - 08.06

      Seniman Indonesia Borong Gelar di Asia Tenggara

      09-10-2026 - 07.35

      Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku

      09-10-2026 - 07.20

      Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok

      09-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku

    Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku

    Ekonomi 09-10-2026 - 07.203 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku

    Eranusantara.co – Pemerintah secara resmi telah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menjadi tonggak sejarah baru bagi industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Regulasi yang bertajuk "Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital" ini dirancang untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi para pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir pengantar barang dan makanan.

    Langkah strategis ini diambil setelah melalui rangkaian rapat koordinasi intensif di Gedung DPR RI yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan kunci. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya menyentuh aspek teknis transportasi, tetapi juga mencakup spektrum yang sangat luas. Hal ini meliputi sistem elektronik, perlindungan usaha mikro, pola kemitraan, jaminan sosial, hingga aspek ketenagakerjaan bagi para mitra pengemudi.

    Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam implementasinya, pemerintah menyadari adanya kompleksitas dalam mengatur layanan digital yang sangat dinamis ini. Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyepakati pembentukan sebuah sekretariat bersama. Forum komunikasi ini akan dipimpin langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurahman, dengan tujuan utama untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan antar kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan.

    Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah pembagian wewenang pengaturan tarif. Berdasarkan aturan terbaru, kendali tarif akan dibagi ke dalam dua instansi utama, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada pengaturan tarif untuk layanan angkutan orang atau penumpang. Sebagai langkah awal, Kemenhub telah memberlakukan Keputusan Menteri sejak 1 Juli 2026 yang mengatur batas maksimal biaya platform atau biaya aplikator sebesar 8 persen dari setiap pesanan. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan beban biaya yang selama ini ditanggung oleh para mitra pengemudi.

    Sementara itu, porsi pengaturan untuk layanan pengantaran barang dan makanan akan menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Digital. Wamen Komdigi, Nezar Patria, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 4 dalam Perpres tersebut, pihaknya memiliki mandat untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran.

    "Prinsip utama dari pengaturan ini adalah bagaimana kita bisa menjamin penghasilan yang layak bagi para pengemudi serta memberikan perlindungan risiko yang memadai saat mereka bekerja di jalanan," ujar Nezar. Ia menambahkan bahwa Komdigi akan segera menerbitkan Peraturan Menteri yang merinci formulasi perhitungan tarif secara transparan dan akuntabel, sehingga platform digital tidak dapat menetapkan harga secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

    Dengan hadirnya Perpres ini, diharapkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia, khususnya sektor transportasi online, dapat tumbuh lebih sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum baik bagi penyedia layanan, konsumen, maupun para mitra pengemudi di seluruh tanah air.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Terkuak: Dividen Danantara Tak Akan Perkuat APBN

    Ekonomi 09-10-2026 - 08.35

    Tarif Ojol Kurir Resmi Diatur Dua Kementerian

    Ekonomi 09-10-2026 - 08.06

    Seniman Indonesia Borong Gelar di Asia Tenggara

    Ekonomi 09-10-2026 - 07.35

    Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok

    Ekonomi 09-10-2026 - 05.35

    Geger Seruan Boikot Produk RI di Malaysia Mendag Tenang

    Ekonomi 09-10-2026 - 05.06

    Strategi Baru Danantara Ubah Wajah Industri

    Ekonomi 09-10-2026 - 04.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.