Eranusantara.co – Pemerintah tengah menggodok rencana strategis yang berpotensi mengubah wajah layanan keuangan di Indonesia. Dalam kebijakan terbaru yang sedang digodok, pemerintah berencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan utama untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pembayaran dana pensiun. Langkah ini diambil sebagai upaya besar untuk memperkuat peran koperasi agar mampu bersaing secara kompetitif dengan sektor perbankan konvensional.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa rencana besar ini saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Fokus utamanya adalah menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa yang kredibel bagi para abdi negara. Menurutnya, integrasi ini akan memberikan dimensi baru bagi fungsi koperasi di tanah air.

"Kami telah berdiskusi mengenai bagaimana memastikan koperasi dapat bertransformasi menjadi unit layanan jasa untuk pembayaran gaji pegawai negeri serta dana pensiun," ujar Ferry sebagaimana dikutip dari laporan resmi, Selasa (6/10/2026).
Transformasi ini bukan sekadar perubahan teknis penyaluran uang, melainkan bagian dari reformasi besar-besaran dalam ekosistem perkoperasian nasional. Rencana ini merupakan salah satu poin krusial yang masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang kini tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ferry menjelaskan bahwa UU Perkoperasian yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 25 Tahun 1992, sudah dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi modern. Setelah berusia lebih dari tiga dekade, regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. Melalui RUU baru ini, pemerintah ingin menata ulang ekosistem koperasi secara menyeluruh dan komprehensif.
Selain memperluas fungsi layanan, RUU Perkoperasian ini juga membawa perubahan fundamental pada sisi pengawasan dan perlindungan konsumen. Ferry menyebutkan akan ada pembentukan badan pengawas khusus koperasi yang berdiri di luar otoritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini bertujuan agar pengawasan terhadap koperasi menjadi lebih spesifik dan efektif.
Tak hanya itu, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pemerintah juga berencana memberikan fungsi baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika rencana ini terealisasi, LPS akan memiliki peran dalam melindungi simpanan masyarakat yang ada di lembaga koperasi, serupa dengan perlindungan yang diberikan pada nasabah bank.
"Jika ini segera terwujud, keberadaan koperasi di Indonesia akan memiliki daya saing yang sangat kuat untuk bersaing dengan sektor perbankan," tambah Ferry.
Dengan adanya penguatan regulasi dan perluasan fungsi layanan, pemerintah berharap koperasi tidak lagi dipandang sebagai lembaga keuangan kelas dua, melainkan menjadi pilar ekonomi nasional yang modern, aman, dan mampu melayani kebutuhan masyarakat secara luas, termasuk para pensiunan.