Eranusantara.co – Dunia maritim Indonesia tengah diguncang oleh kabar memilukan terkait dugaan penganiayaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK). Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi kekerasan brutal yang menimpa para pekerja di atas sebuah kapal motor. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang ABK mengalami penyiksaan di dalam sebuah tong berisi air, sebuah pemandangan yang memicu kemarahan netizen dan perhatian serius dari pemerintah.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya angkat bicara. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi bahwa peristiwa penganiayaan tersebut memang benar terjadi di atas KM Maulana 23. Berdasarkan penelusuran data perizinan, kapal berukuran 89 gross tonnage (GT) tersebut diketahui memiliki dokumen operasional yang masih aktif.

Namun, di balik legalitas dokumennya, tersimpan praktik kelam yang dilakukan oleh kru kapal. Ipung, sapaan akrab sang Dirjen, mengungkapkan bahwa konflik bermula dari penggunaan alat tangkap pancing cumi yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar di kapal tersebut. Masalah utama terletak pada adanya "aturan tidak tertulis" yang sangat kejam: setiap ABK diwajibkan mendapatkan hasil tangkapan cumi minimal 2 kilogram dalam satu hari atau satu malam.
Jika target tersebut gagal dipenuhi, konsekuensinya sangat fatal. Perwakilan nakhoda akan melakukan tindakan fisik berupa pemukulan terhadap ABK yang dianggap tidak produktif. Bahkan, jika hasil tangkapan sangat sedikit, para pekerja tersebut bisa menjadi sasaran amuk massa kru lainnya secara bersama-sama. "Inilah aturan yang berlaku di kapal itu hingga akhirnya video tersebut viral," ujar Ipung dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta.
Lebih jauh lagi, hasil investigasi awal menunjukkan adanya indikasi kuat praktik kerja paksa yang menyerupai perbudakan modern. Para ABK dipaksa bekerja dalam durasi yang tidak manusiawi, mulai dari sore hari hingga pukul 05.00 pagi untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi. Pola hidup mereka sangat memprihatinkan, di mana mereka hanya mendapatkan waktu makan dua kali sehari sebelum kembali dipaksa bekerja.
Menyikapi situasi ini, KKP mengambil langkah tegas dengan menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran hak asasi manusia di sektor perikanan. Sebagai sanksi utama, KKP akan segera mencabut izin operasional KM Maulana 23. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, perusahaan yang menaungi lima kapal lainnya, guna memastikan tidak ada praktik serupa di armada mereka.
Pemerintah berkomitmen untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, tidak hanya sebatas penganiayaan fisik, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana perbudakan dan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap kesejahteraan para pekerja di laut Indonesia.