Eranusantara.co – Keluhan mendalam datang dari para pelaku usaha mikro, khususnya perajin tahu dan tempe, seiring dengan meroketnya harga bahan baku utama mereka. Kedelai yang selama ini menjadi tulang punggung industri pangan rakyat tersebut mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan. Jika sebelumnya harga kedelai masih berada di kisaran Rp 9.500 per kilogram, kini para produsen harus merogoh kocek lebih dalam hingga mencapai angka Rp 11.600 per kilogram.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan keberlangsungan usaha mereka, mengingat margin keuntungan yang semakin menipis. Menanggapi fenomena ini, Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan mengenai akar permasalahan yang terjadi di lapangan. Menurut Plt Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Gunawan, salah satu faktor utama yang memicu lonjakan harga adalah ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.

Gunawan mengungkapkan bahwa produksi kedelai di dalam negeri saat ini belum mampu mengimbangi tingginya kebutuhan nasional. Keterbatasan stok domestik inilah yang akhirnya memberikan tekanan pada harga pasar. Sebagai langkah konkret untuk mengatasi persoalan jangka panjang, pemerintah melalui Kementan telah mengalokasikan bantuan benih kedelai untuk lahan seluas 50.000 hektare pada tahun ini. Langkah ini diharapkan menjadi stimulan bagi petani untuk menekan biaya produksi.
Target ambisius pun dicanangkan. Dari lahan bantuan tersebut, pemerintah memproyeksikan produksi kedelai dapat mencapai 50.000 ton. Bahkan, jika dukungan sarana produksi seperti pupuk dan pestisida juga dioptimalkan, angka produksi diharapkan mampu menembus lebih dari 75 ribu ton.
Di sisi lain, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan klarifikasi mengenai kebijakan intervensi pasar. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Kedelai. Namun, ia menegaskan bahwa program ini bukanlah bentuk subsidi otomatis yang akan turun setiap kali harga mengalami fluktuasi.
"SPHP kedelai bukan subsidi yang diberikan secara otomatis setiap saat. Pelaksanaannya dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan perkembangan harga, kondisi pasokan, serta ketentuan yang berlaku," ujar Hermawan.
Pemerintah menggunakan Harga Acuan Penjualan (HAP) sebagai parameter utama dalam melakukan intervensi. Berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024, HAP untuk kedelai impor ditetapkan sebesar Rp 12.000 per kilogram di tingkat konsumen. Sementara itu, untuk kedelai lokal, HAP di tingkat produsen dipatok Rp 10.775 per kilogram dan di tingkat konsumen sebesar Rp 11.400 per kilogram.
Berdasarkan data terbaru, Bapanas menilai harga kedelai secara umum masih dalam kategori terkendali. Di wilayah Jawa, yang merupakan sentra industri tahu dan tempe terbesar, harga rata-rata berada di angka Rp 11.623 per kilogram. Angka ini dinilai masih berada di bawah ambang batas HAP kedelai impor. Namun, tantangan berbeda ditemukan di wilayah Indonesia Timur, di mana harga rata-rata telah menyentuh Rp 12.097 per kilogram.
Menghadapi tahun 2026, pemerintah berencana memperkuat mekanisme SPHP melalui Keputusan Menteri Koperasi. Aturan ini akan menjadi landasan hukum bagi penugasan Perum Bulog dalam melakukan distribusi. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dinamika pasar agar intervensi dapat dilakukan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan menjaga keberlanjutan usaha para perajin tahu dan tempe di seluruh pelosok negeri.