Eranusantara.co – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 5 Oktober 2026 mendatang. Perubahan ini menandai pergeseran sistem dari pemberian dana tetap menjadi sistem berbasis kinerja dan jumlah porsi yang didistribusikan.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa skema lama yang memberikan insentif flat sebesar Rp 6 juta per hari bagi setiap SPPG dinilai kurang adil. Hal ini dikarenakan adanya ketimpangan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh satu dapur dengan dapur lainnya. Dengan sistem lama, SPPG yang melayani sedikit orang mendapatkan jumlah yang sama dengan yang melayani ribuan orang.

Melalui Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah kini menerapkan sistem proporsional. Insentif akan diberikan sebesar Rp 2.000 untuk setiap porsi makanan yang berhasil dibagikan kepada penerima manfaat.
"Kami melakukan penyesuaian agar lebih adil. Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif yang sama meski jumlah penerima manfaatnya berbeda-beda. Sekarang, kami kembalikan ke sistem proporsional, yaitu Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan," ujar Sudaryono dalam keterangan resminya pada Kamis (1/10/2026).
Lebih lanjut, Sudaryono merinci bahwa angka Rp 2.000 tersebut merupakan bagian dari total alokasi Rp 15.000 per penerima manfaat. Rinciannya adalah Rp 10.000 untuk biaya bahan makanan, Rp 3.000 untuk biaya operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan bagi SPPG.
Perubahan ini juga membawa konsekuensi pada aspek operasional. Insentif hanya akan cair apabila dapur SPPG benar-benar beroperasi dan menjalankan layanannya. Jika sebuah dapur mendapatkan sanksi suspend atau tidak beroperasi, maka otomatis insentif tidak akan diberikan. Hal serupa berlaku pada hari libur nasional atau situasi darurat seperti bencana alam atau kebakaran hutan yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dialihkan ke sistem daring.
"Jika karena bencana alam atau kondisi tertentu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, maka dapur tidak melayani penerima manfaat, sehingga insentif pun tidak diberikan," tambah Sudaryono.
Langkah ini diambil dengan menjunjung tinggi prinsip kewajaran, efisiensi, dan keadilan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menyempurnakan surat penetapan jumlah penerima manfaat agar sesuai dengan kapasitas masing-masing dapur. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penumpukan beban kerja (overload) pada dapur kecil dan memastikan dapur besar dapat bekerja secara optimal.
Sudaryono berharap seluruh elemen yang terlibat, mulai dari mitra, yayasan, kepala dapur, akuntan, hingga ahli gizi, dapat memahami dan beradaptasi dengan kebijakan baru ini demi terciptanya tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang lebih profesional dan transparan.