Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Harga Beras Terus Meroket di September 2026

    01-10-2026 - 13.35

    Aturan Baru Insentif Makan Bergizi Gratis

    01-10-2026 - 13.20

    Dapur Rakyat Tercekik Inflasi Pangan September

    01-10-2026 - 12.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Harga Beras Terus Meroket di September 2026
    • Aturan Baru Insentif Makan Bergizi Gratis
    • Dapur Rakyat Tercekik Inflasi Pangan September
    • Perlindungan Properti Revolusioner Tiba di RI
    • Harga Pangan Naik Bikin Inflasi September Naik
    • Harga Emas Antam Kembali Merosot Tajam
    • Dapur Makan Gratis Kini Dibayar Per Porsi
    • Pemerintah Libatkan Semua Pihak Kejar Akurasi Bansos
    • Ojol Resmi Masuk Kategori Transportasi
    • Bansos Pakai Data Baru dan Subsidi Jadi Tunai
    Kamis, 1 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Harga Beras Terus Meroket di September 2026

      01-10-2026 - 13.35

      Aturan Baru Insentif Makan Bergizi Gratis

      01-10-2026 - 13.20

      Dapur Rakyat Tercekik Inflasi Pangan September

      01-10-2026 - 12.35

      Perlindungan Properti Revolusioner Tiba di RI

      01-10-2026 - 12.06

      Harga Pangan Naik Bikin Inflasi September Naik

      01-10-2026 - 11.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Aturan Baru Insentif Makan Bergizi Gratis

    Aturan Baru Insentif Makan Bergizi Gratis

    Ekonomi 01-10-2026 - 13.203 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Aturan Baru Insentif Makan Bergizi Gratis

    Eranusantara.co – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 5 Oktober 2026 mendatang. Perubahan ini menandai pergeseran sistem dari pemberian dana tetap menjadi sistem berbasis kinerja dan jumlah porsi yang didistribusikan.

    Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa skema lama yang memberikan insentif flat sebesar Rp 6 juta per hari bagi setiap SPPG dinilai kurang adil. Hal ini dikarenakan adanya ketimpangan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh satu dapur dengan dapur lainnya. Dengan sistem lama, SPPG yang melayani sedikit orang mendapatkan jumlah yang sama dengan yang melayani ribuan orang.

    Aturan Baru Insentif Makan Bergizi Gratis
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Melalui Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah kini menerapkan sistem proporsional. Insentif akan diberikan sebesar Rp 2.000 untuk setiap porsi makanan yang berhasil dibagikan kepada penerima manfaat.

    "Kami melakukan penyesuaian agar lebih adil. Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif yang sama meski jumlah penerima manfaatnya berbeda-beda. Sekarang, kami kembalikan ke sistem proporsional, yaitu Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan," ujar Sudaryono dalam keterangan resminya pada Kamis (1/10/2026).

    Lebih lanjut, Sudaryono merinci bahwa angka Rp 2.000 tersebut merupakan bagian dari total alokasi Rp 15.000 per penerima manfaat. Rinciannya adalah Rp 10.000 untuk biaya bahan makanan, Rp 3.000 untuk biaya operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan bagi SPPG.

    Perubahan ini juga membawa konsekuensi pada aspek operasional. Insentif hanya akan cair apabila dapur SPPG benar-benar beroperasi dan menjalankan layanannya. Jika sebuah dapur mendapatkan sanksi suspend atau tidak beroperasi, maka otomatis insentif tidak akan diberikan. Hal serupa berlaku pada hari libur nasional atau situasi darurat seperti bencana alam atau kebakaran hutan yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dialihkan ke sistem daring.

    "Jika karena bencana alam atau kondisi tertentu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, maka dapur tidak melayani penerima manfaat, sehingga insentif pun tidak diberikan," tambah Sudaryono.

    Langkah ini diambil dengan menjunjung tinggi prinsip kewajaran, efisiensi, dan keadilan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menyempurnakan surat penetapan jumlah penerima manfaat agar sesuai dengan kapasitas masing-masing dapur. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penumpukan beban kerja (overload) pada dapur kecil dan memastikan dapur besar dapat bekerja secara optimal.

    Sudaryono berharap seluruh elemen yang terlibat, mulai dari mitra, yayasan, kepala dapur, akuntan, hingga ahli gizi, dapat memahami dan beradaptasi dengan kebijakan baru ini demi terciptanya tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang lebih profesional dan transparan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Harga Beras Terus Meroket di September 2026

    Ekonomi 01-10-2026 - 13.35

    Dapur Rakyat Tercekik Inflasi Pangan September

    Ekonomi 01-10-2026 - 12.35

    Perlindungan Properti Revolusioner Tiba di RI

    Ekonomi 01-10-2026 - 12.06

    Harga Pangan Naik Bikin Inflasi September Naik

    Ekonomi 01-10-2026 - 11.35

    Harga Emas Antam Kembali Merosot Tajam

    Ekonomi 01-10-2026 - 11.20

    Dapur Makan Gratis Kini Dibayar Per Porsi

    Ekonomi 01-10-2026 - 08.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.