Eranusantara.co – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan skema insentif baru yang signifikan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai efektif 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara harian sebesar Rp 6 juta akan diubah menjadi pembayaran per porsi, yakni Rp 2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan. Kebijakan ini digulirkan dengan tujuan utama untuk menciptakan sistem yang lebih adil, proporsional, dan efisien dalam pengelolaan serta penyaluran bantuan gizi kepada masyarakat.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa perubahan mendasar ini merupakan respons terhadap ketidaksesuaian yang teridentifikasi dalam skema insentif sebelumnya. Ia menyoroti bahwa di bawah sistem lama, SPPG yang melayani jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, seringkali menerima besaran insentif harian yang sama, yaitu Rp 6 juta. Dengan adanya penyesuaian ini, besaran insentif yang diterima oleh setiap SPPG akan secara langsung berbanding lurus dengan volume porsi makanan yang berhasil mereka distribusikan kepada para penerima manfaat.

"Sebelumnya, masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang bervariasi, namun mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan agar lebih proporsional, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ungkap Sudaryono melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono. Ia menambahkan bahwa keputusan ini didasari oleh asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi anggaran negara, memastikan bahwa setiap dana yang dikeluarkan memiliki dampak yang optimal.
Penting untuk digarisbawahi, insentif ini hanya akan diberikan kepada SPPG yang benar-benar aktif beroperasi dan menyalurkan makanan sesuai jadwal. Sudaryono menegaskan bahwa SPPG yang tidak beroperasi, misalnya karena adanya libur nasional, libur sekolah, atau dalam kondisi tertentu seperti bencana alam yang menyebabkan layanan terhenti, tidak akan menerima insentif. "Jika dapur SPPG tidak melayani penerima manfaat dalam program MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," jelasnya. Hal ini memastikan alokasi dana insentif hanya untuk layanan yang benar-benar diberikan.
Lebih lanjut, Sudaryono merinci bahwa insentif sebesar Rp 2.000 per porsi ini merupakan bagian integral dari total anggaran program MBG yang ditetapkan sebesar Rp 15.000 per porsi. Angka Rp 15.000 tersebut dialokasikan untuk beberapa komponen penting. Sebesar Rp 10.000 diperuntukkan langsung untuk biaya pengadaan makanan yang akan dikonsumsi oleh penerima manfaat, menjamin kualitas dan kuantitas gizi. Kemudian, Rp 3.000 dialokasikan untuk biaya operasional SPPG, yang mencakup berbagai kebutuhan seperti tenaga kerja, logistik, dan pengelolaan dapur. Sisanya, Rp 2.000, merupakan insentif yang diberikan kepada SPPG sebagai penghargaan atas ketersediaan dan mutu layanan yang mereka berikan.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong SPPG untuk bekerja lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan akuntabilitas dalam penyaluran program MBG. Dengan skema pembayaran per porsi, pemerintah berharap dapat memberikan motivasi yang lebih tepat bagi para penyedia layanan gizi, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar sampai kepada penerima manfaat dalam bentuk makanan bergizi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional dan akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan.