Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Dapur Makan Gratis Kini Dibayar Per Porsi

    01-10-2026 - 08.35

    Pemerintah Libatkan Semua Pihak Kejar Akurasi Bansos

    01-10-2026 - 08.06

    Ojol Resmi Masuk Kategori Transportasi

    01-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Dapur Makan Gratis Kini Dibayar Per Porsi
    • Pemerintah Libatkan Semua Pihak Kejar Akurasi Bansos
    • Ojol Resmi Masuk Kategori Transportasi
    • Bansos Pakai Data Baru dan Subsidi Jadi Tunai
    • Bantuan Rp 31 Triliun Siap Guyur Ekonomi Rakyat
    • Prabowo Perintah Jaga APBN Kuat Demi Kesejahteraan
    • Kabar Gembira Batas Penghasilan Bebas Pajak Naik
    • Pemerintah Kucurkan Rp12 Triliun Untuk Pekerja
    • Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega
    • Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya
    Kamis, 1 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Dapur Makan Gratis Kini Dibayar Per Porsi

      01-10-2026 - 08.35

      Pemerintah Libatkan Semua Pihak Kejar Akurasi Bansos

      01-10-2026 - 08.06

      Ojol Resmi Masuk Kategori Transportasi

      01-10-2026 - 07.35

      Bansos Pakai Data Baru dan Subsidi Jadi Tunai

      01-10-2026 - 07.20

      Bantuan Rp 31 Triliun Siap Guyur Ekonomi Rakyat

      01-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Dapur Makan Gratis Kini Dibayar Per Porsi

    Dapur Makan Gratis Kini Dibayar Per Porsi

    Ekonomi 01-10-2026 - 08.353 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Dapur Makan Gratis Kini Dibayar Per Porsi

    Eranusantara.co – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan skema insentif baru yang signifikan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai efektif 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara harian sebesar Rp 6 juta akan diubah menjadi pembayaran per porsi, yakni Rp 2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan. Kebijakan ini digulirkan dengan tujuan utama untuk menciptakan sistem yang lebih adil, proporsional, dan efisien dalam pengelolaan serta penyaluran bantuan gizi kepada masyarakat.

    Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa perubahan mendasar ini merupakan respons terhadap ketidaksesuaian yang teridentifikasi dalam skema insentif sebelumnya. Ia menyoroti bahwa di bawah sistem lama, SPPG yang melayani jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, seringkali menerima besaran insentif harian yang sama, yaitu Rp 6 juta. Dengan adanya penyesuaian ini, besaran insentif yang diterima oleh setiap SPPG akan secara langsung berbanding lurus dengan volume porsi makanan yang berhasil mereka distribusikan kepada para penerima manfaat.

    Dapur Makan Gratis Kini Dibayar Per Porsi
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Sebelumnya, masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang bervariasi, namun mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan agar lebih proporsional, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ungkap Sudaryono melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono. Ia menambahkan bahwa keputusan ini didasari oleh asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi anggaran negara, memastikan bahwa setiap dana yang dikeluarkan memiliki dampak yang optimal.

    Penting untuk digarisbawahi, insentif ini hanya akan diberikan kepada SPPG yang benar-benar aktif beroperasi dan menyalurkan makanan sesuai jadwal. Sudaryono menegaskan bahwa SPPG yang tidak beroperasi, misalnya karena adanya libur nasional, libur sekolah, atau dalam kondisi tertentu seperti bencana alam yang menyebabkan layanan terhenti, tidak akan menerima insentif. "Jika dapur SPPG tidak melayani penerima manfaat dalam program MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," jelasnya. Hal ini memastikan alokasi dana insentif hanya untuk layanan yang benar-benar diberikan.

    Lebih lanjut, Sudaryono merinci bahwa insentif sebesar Rp 2.000 per porsi ini merupakan bagian integral dari total anggaran program MBG yang ditetapkan sebesar Rp 15.000 per porsi. Angka Rp 15.000 tersebut dialokasikan untuk beberapa komponen penting. Sebesar Rp 10.000 diperuntukkan langsung untuk biaya pengadaan makanan yang akan dikonsumsi oleh penerima manfaat, menjamin kualitas dan kuantitas gizi. Kemudian, Rp 3.000 dialokasikan untuk biaya operasional SPPG, yang mencakup berbagai kebutuhan seperti tenaga kerja, logistik, dan pengelolaan dapur. Sisanya, Rp 2.000, merupakan insentif yang diberikan kepada SPPG sebagai penghargaan atas ketersediaan dan mutu layanan yang mereka berikan.

    Kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong SPPG untuk bekerja lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan akuntabilitas dalam penyaluran program MBG. Dengan skema pembayaran per porsi, pemerintah berharap dapat memberikan motivasi yang lebih tepat bagi para penyedia layanan gizi, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar sampai kepada penerima manfaat dalam bentuk makanan bergizi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional dan akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Pemerintah Libatkan Semua Pihak Kejar Akurasi Bansos

    Ekonomi 01-10-2026 - 08.06

    Ojol Resmi Masuk Kategori Transportasi

    Ekonomi 01-10-2026 - 07.35

    Bansos Pakai Data Baru dan Subsidi Jadi Tunai

    Ekonomi 01-10-2026 - 07.20

    Bantuan Rp 31 Triliun Siap Guyur Ekonomi Rakyat

    Ekonomi 01-10-2026 - 05.35

    Prabowo Perintah Jaga APBN Kuat Demi Kesejahteraan

    Ekonomi 01-10-2026 - 05.06

    Kabar Gembira Batas Penghasilan Bebas Pajak Naik

    Ekonomi 01-10-2026 - 04.36
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.