Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega

    01-10-2026 - 02.35

    Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya

    01-10-2026 - 02.06

    Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja

    01-10-2026 - 01.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega
    • Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya
    • Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja
    • Solusi Cerdas Kelola Data Keuangan Bisnis
    • Strategi Baru Dongkrak Ekspor Furnitur
    • 150 Ribu Magang Nasional 2027 Siap Digelar
    • Strategi Besar Indonesia Kuasai Digital Asia
    • Kabar Baik Industri Perhiasan PPN Bakal Longgar
    • Kabar Gembira Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak
    • Nasib Dividen Danantara Rp 120 Triliun
    Kamis, 1 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega

      01-10-2026 - 02.35

      Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya

      01-10-2026 - 02.06

      Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja

      01-10-2026 - 01.35

      Solusi Cerdas Kelola Data Keuangan Bisnis

      01-10-2026 - 01.20

      Strategi Baru Dongkrak Ekspor Furnitur

      30-09-2026 - 22.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya

    Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya

    Ekonomi 01-10-2026 - 02.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya

    Eranusantara.co – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyuarakan keprihatinan mendalam atas tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 9,5% yang diajukan oleh sejumlah organisasi buruh. Meskipun tidak menolak kenaikan upah secara prinsip, APINDO menegaskan bahwa besaran kenaikan harus mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan tingkat produktivitas tenaga kerja nasional. Kekhawatiran muncul bahwa kenaikan upah yang tidak proporsional dapat membebani dunia usaha dan mengikis daya saing Indonesia di kancah global.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, menyoroti perbandingan dengan negara tetangga, Vietnam, sebagai cerminan kondisi ideal. Menurutnya, data tahun 2026 menunjukkan Vietnam memiliki pertumbuhan ekonomi 8% dan pertumbuhan produktivitas 10%, dengan kenaikan upah sebesar 7,2%. "Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi 8%, kemudian produktivitas 10%, kalau naik 7,2% itu pengusaha itu masih ada marginnya," jelas Bob.

    Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kondisi ini, lanjut Bob, sangat kontras dengan skenario yang mungkin terjadi di Indonesia. Apabila peningkatan produktivitas hanya berkisar 3% atau 4%, sementara upah naik 6,5% dan pertumbuhan ekonomi di angka 5%, maka pengusaha akan mengalami defisit. Situasi seperti ini, jika terus berulang, dinilai dapat melemahkan daya saing Indonesia di mata investor dan pasar internasional. Biaya operasional yang meningkat tanpa diimbangi peningkatan produktivitas akan membuat Indonesia dipandang kurang kompetitif.

    Oleh karena itu, APINDO menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kenaikan upah. Namun, setiap kenaikan upah harus diiringi dengan peningkatan produktivitas yang signifikan. Salah satu jalan keluar dari "lingkaran setan" ini, menurut Bob, adalah melalui investasi dalam pelatihan pekerja. "Jadi kita bukan anti kenaikan upah, tapi kalau menaikkan upah, produktivitasnya segera dinaikkan. Nah sekarang menaikkan produktivitas apa? Ya pelatihan," tegasnya.

    Selain isu produktivitas, APINDO juga menyoroti formula penetapan upah minimum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Bob Azam menekankan pentingnya memiliki formula yang memberikan kepastian, tidak hanya bagi pekerja tetapi juga bagi dunia usaha dan investor. Kepastian ini krusial, terutama bagi perusahaan yang harus menghitung proyeksi biaya untuk kontrak jangka panjang, yang bisa mencapai lima tahun ke depan. Perubahan formula setiap tahun dinilai menimbulkan ketidakpastian yang merugikan iklim investasi.

    Meski demikian, Bob menambahkan bahwa perusahaan dengan kondisi keuangan yang sehat tetap dapat memberikan kenaikan upah yang lebih tinggi melalui mekanisme bipartit, di luar formula umum.

    Lebih lanjut, Bob Azam mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan mengenai besaran variabel ‘alfa’ dalam formula pengupahan. Alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Menurutnya, besaran alfa seharusnya mempertimbangkan sejauh mana Kebutuhan Hidup Layak (KHL) telah terpenuhi di suatu daerah. Jika KHL sudah tercukupi, besaran alfa tidak perlu terlalu tinggi. Sebaliknya, jika tingkat upah masih jauh dari KHL, ruang untuk alfa yang lebih besar dapat diberikan.

    Bob menyinggung penerapan alfa yang sebelumnya berada di kisaran 0,8. Angka ini, menurutnya, dapat menjadi beban berat, terutama bagi industri padat karya yang kemampuan menanggung alfanya hanya berkisar antara 0,1 hingga 0,3. Jika dipaksakan lebih tinggi, sektor ini terancam "gulung tikar" atau setidaknya mengalami kesulitan serius. "Padat karya itu hanya mampu 0,1 sampai 0,3. Lebih dari itu padat karya itu heads up. Heads up, tutup aja. Nggak akan mampu aja," pungkas Bob, menegaskan urgensi penyesuaian formula upah yang lebih realistis dan berkelanjutan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega

    Ekonomi 01-10-2026 - 02.35

    Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja

    Ekonomi 01-10-2026 - 01.35

    Solusi Cerdas Kelola Data Keuangan Bisnis

    Ekonomi 01-10-2026 - 01.20

    Strategi Baru Dongkrak Ekspor Furnitur

    Ekonomi 30-09-2026 - 22.35

    150 Ribu Magang Nasional 2027 Siap Digelar

    Ekonomi 30-09-2026 - 22.35

    Strategi Besar Indonesia Kuasai Digital Asia

    Ekonomi 30-09-2026 - 22.20
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.