Eranusantara.co – Dunia usaha di Indonesia tengah diliputi kecemasan menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan peringatan keras agar pemerintah dan DPR tidak hanya terpaku pada aspek perlindungan hak-hak buruh, tetapi juga harus melihat realitas keberlangsungan dunia usaha yang menjadi motor penggerak lapangan kerja.
Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa proses legislasi ini berjalan sangat cepat. Rencananya, aturan tersebut akan segera diketok palu dalam rapat paripurna DPR pekan depan, tepat sebelum masa reses dimulai. Mengingat waktu yang sangat sempit, para pengusaha merasa perlu menyampaikan catatan kritis agar regulasi yang lahir nantinya tidak menjadi bumerang bagi ekonomi nasional.

Shinta menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak penguatan perlindungan bagi pekerja. Namun, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dengan ketersediaan lapangan kerja itu sendiri. Menurutnya, regulasi harus mampu membaca peta ketenagakerjaan Indonesia yang saat ini masih didominasi oleh sektor informal.
"Jika aturan ini hanya fokus pada perlindungan tanpa mempertimbangkan aspek ketersediaan pekerjaan, maka kita akan menghadapi masalah baru. Kita ingin menghindari gelombang PHK dan justru ingin menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru," ujar Shinta dalam konferensi pers di Jakarta. Ia mengingatkan bahwa porsi pekerja informal di Indonesia sudah mendekati angka 60 persen, sebuah kondisi yang menuntut penciptaan sektor formal yang lebih masif.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam. Ia memaparkan hasil kalkulasi internal yang menunjukkan bahwa jika poin-poin dalam RUU tersebut dipaksakan tanpa penyesuaian, beban biaya operasional perusahaan berpotensi melonjak hingga 30 persen. Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, kenaikan biaya ini dianggap sebagai ancaman serius bagi stabilitas perusahaan.
"Kondisi saat ini sudah berat, jika biaya operasional ditambah lagi hingga 30 persen, perusahaan bisa semakin terpuruk," kata Bob. Ia memperingatkan bahwa beban finansial yang terlalu tinggi akan berdampak langsung pada pengurangan tenaga kerja atau PHK massal.
Selain masalah biaya, Bob juga menyoroti pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem alih daya atau outsourcing. Ia berargumen bahwa pembatasan yang terlalu ketat pada kedua skema ini justru akan menutup pintu bagi pekerja untuk masuk ke sektor formal. Alih-alih menjadi karyawan tetap, pembatasan tersebut dikhawatirkan justru mendorong perusahaan untuk memangkas rekrutmen, sehingga masyarakat terpaksa beralih ke sektor informal yang perlindungannya jauh lebih minim.
Bob juga membela peran perusahaan outsourcing yang sering kali dianggap hanya mencari keuntungan. Ia menjelaskan bahwa perusahaan alih daya memiliki tanggung jawab besar dalam proses pencarian, penempatan, hingga pelayanan pekerja.
Menutup pernyataannya, Bob mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional yang ambisius tidak akan tercapai tanpa dukungan kompetensi pekerja dan iklim usaha yang sehat. Jika RUU ini salah langkah, Indonesia dikhawatirkan akan kesulitan menghadapi tantangan ekonomi di masa depan. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan regulasi ini dapat dipantau melalui laman eranusantara.co.