Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega

    01-10-2026 - 02.35

    Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya

    01-10-2026 - 02.06

    Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja

    01-10-2026 - 01.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega
    • Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya
    • Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja
    • Solusi Cerdas Kelola Data Keuangan Bisnis
    • Strategi Baru Dongkrak Ekspor Furnitur
    • 150 Ribu Magang Nasional 2027 Siap Digelar
    • Strategi Besar Indonesia Kuasai Digital Asia
    • Kabar Baik Industri Perhiasan PPN Bakal Longgar
    • Kabar Gembira Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak
    • Nasib Dividen Danantara Rp 120 Triliun
    Kamis, 1 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega

      01-10-2026 - 02.35

      Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya

      01-10-2026 - 02.06

      Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja

      01-10-2026 - 01.35

      Solusi Cerdas Kelola Data Keuangan Bisnis

      01-10-2026 - 01.20

      Strategi Baru Dongkrak Ekspor Furnitur

      30-09-2026 - 22.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Kabar Baik Industri Perhiasan PPN Bakal Longgar

    Kabar Baik Industri Perhiasan PPN Bakal Longgar

    Ekonomi 30-09-2026 - 22.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Kabar Baik Industri Perhiasan PPN Bakal Longgar

    Eranusantara.co – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis yang berpotensi membawa angin segar bagi industri perhiasan di Tanah Air. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa akan ada penyesuaian signifikan terhadap aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas perhiasan, khususnya terkait ambang batas kemurnian logam mulia yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perhiasan lokal dan meningkatkan daya saingnya di pasar global.

    Menurut Airlangga, perubahan krusial yang sedang digodok adalah penurunan standar kemurnian logam mulia untuk fasilitas PPN tidak dipungut, dari sebelumnya 99,99% menjadi 99%. Aturan yang berlaku saat ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022, menetapkan bahwa fasilitas bebas PPN hanya diberikan untuk perhiasan dengan kandungan logam mulia yang sangat tinggi, yakni 99,99%. Kondisi ini kerap menjadi tantangan bagi pelaku industri perhiasan yang memproduksi barang jadi dengan kadar emas yang bervariasi, meskipun tetap tergolong sangat murni.

    Kabar Baik Industri Perhiasan PPN Bakal Longgar
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Untuk industri perhiasan nanti akan dibuatkan standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan (bebas) PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99%. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99%. Ini akan ada perbaikan daripada PP," jelas Airlangga dalam sebuah kesempatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Pernyataan ini mengindikasikan komitmen pemerintah untuk menyempurnakan beleid yang ada agar lebih relevan dan mendukung iklim usaha di sektor perhiasan.

    Rencana perubahan ini bukanlah sekadar wacana, melainkan bagian dari program stimulus ekonomi yang akan dilanjutkan hingga tahun 2027. Airlangga menegaskan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian aturan PPN perhiasan ini telah didiskusikan secara langsung di Istana Kepresidenan bersama Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menunjukkan keseriusan dan dukungan penuh dari pucuk pimpinan negara terhadap inisiatif ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap perekonomian nasional. Implementasi kebijakan ini dijadwalkan akan berlaku pada tahun 2027.

    Pemerintah menyadari bahwa industri perhiasan memiliki potensi besar, baik untuk pasar domestik maupun ekspor. Dengan relaksasi aturan PPN ini, diharapkan produsen perhiasan dalam negeri dapat mengurangi beban biaya produksi, yang pada gilirannya bisa berujung pada harga jual yang lebih kompetitif. Ini akan menjadi dorongan signifikan bagi para pengrajin dan perusahaan perhiasan untuk berinovasi dan meningkatkan skala produksi tanpa terbebani oleh ketentuan pajak yang terlalu ketat untuk kadar emas tertentu. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi di sektor ini.

    Saat ini, PP 49 Tahun 2022 mengatur tiga kriteria utama agar emas batangan dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut. Kriteria tersebut meliputi emas yang berbentuk batangan, memiliki kadar emas paling rendah sebesar 99,99%, dan kadar emas tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat resmi. Dengan adanya revisi yang diusulkan, kriteria kadar emas akan diperluas, memungkinkan lebih banyak jenis perhiasan dan produk emas olahan untuk menikmati fasilitas serupa, asalkan memenuhi ambang batas kemurnian 99% yang baru.

    Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif bagi sektor perhiasan. Dengan PPN yang tidak dipungut untuk kadar 99%, diharapkan akan ada peningkatan investasi di industri ini, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan nilai tambah produk perhiasan Indonesia. Ini juga bisa menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modal di sektor perhiasan, melihat adanya dukungan regulasi yang pro-bisnis dari pemerintah. Implementasi kebijakan ini pada tahun 2027 diharapkan dapat menjadi salah satu pilar penggerak ekonomi di masa mendatang, memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain penting di pasar perhiasan global.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Jalur Vital Jawa Bali Kembali Bernapas Lega

    Ekonomi 01-10-2026 - 02.35

    Tuntutan UMP Buruh Mencekik Pengusaha Ini Alasannya

    Ekonomi 01-10-2026 - 02.06

    Dilema RUU Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja

    Ekonomi 01-10-2026 - 01.35

    Solusi Cerdas Kelola Data Keuangan Bisnis

    Ekonomi 01-10-2026 - 01.20

    Strategi Baru Dongkrak Ekspor Furnitur

    Ekonomi 30-09-2026 - 22.35

    150 Ribu Magang Nasional 2027 Siap Digelar

    Ekonomi 30-09-2026 - 22.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.