Eranusantara.co – Nasib pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia diprediksi akan mengalami perubahan besar dalam waktu dekat. Pemerintah tengah menyiapkan langkah hukum yang lebih kuat dengan memasukkan layanan ojek online ke dalam kategori transportasi resmi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dianggap masih abu-abu bagi para pelaku jasa transportasi berbasis aplikasi tersebut.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa proses revisi aturan ini menjadi prioritas pemerintah. Targetnya, pembahasan mengenai perubahan undang-undang ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar dapat segera diimplementasikan secara penuh pada tahun 2027 mendatang. Hal ini sejalan dengan rencana program legislasi nasional yang telah disusun.

"Kami berupaya menyelesaikannya secepat mungkin. Harapannya, proses ini bisa tuntas pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 aturan baru ini sudah bisa dijalankan secara efektif," ujar Dudy saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam proses revisi ini, pemerintah dan DPR RI tengah melakukan sinkronisasi melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Perubahan yang diusulkan tergolong masif. Pemerintah sendiri mengusulkan perubahan pada 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru. Sementara itu, pihak DPR memberikan masukan yang lebih luas, mencakup perubahan pada 89 pasal serta penyisipan 56 pasal baru guna menyesuaikan dengan dinamika zaman.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah penambahan Bab XIII A. Bab ini secara spesifik akan mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta layanan angkutan terbatas yang menggunakan sepeda motor, baik untuk mengantar orang, barang, maupun makanan. Dengan adanya bab khusus ini, layanan ojol tidak lagi dianggap sebagai layanan sampingan, melainkan bagian integral dari sistem transportasi nasional.
Selain mengatur soal ojol, revisi UU LLAJ ini juga menyentuh aspek kelembagaan. Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk melibatkan tiga kementerian tambahan dalam pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal ini dilakukan agar regulasi transportasi dapat bersinergi dengan aspek keselamatan, kesehatan, dan teknologi digital.
Tak hanya soal ojol, aturan baru ini juga akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan logistik. Pemerintah berencana menerapkan denda yang sangat berat bagi pengusaha logistik yang masih nekat mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Besaran denda yang diusulkan sangat signifikan, yakni berkisar antara Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar, tergantung pada jenis pelanggarannya.
Melalui penyempurnaan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menjawab tantangan teknologi yang berkembang pesat, seperti pengembangan kendaraan otonom, sekaligus menjamin keselamatan serta kepastian hukum bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia. Melansir laporan dari eranusantara.co, langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi masa depan transportasi modern di tanah air.